Minggu, 31 Agustus 2014

JOKOWI CHALLENGED

http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/08/28/nasib-eksekusi-eks-wabendum-demokrat

  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
Nasib Eksekusi Eks Wabendum Demokrat?
Kamis, 28 August 2014 13:24:36

VIEWED:

617
    
ASATUNEWS - Komitmen Presiden terpilih Joko Widodo dalam penegakan hukum yang bersih, tegas, dan adil sudah ditunggu janjinya oleh masyarakat Indonesia. Jokowi pun ditantang untuk bisa menyelesaikan kasus hukum yang selama ini mandek di lembaga kejaksaan, salah satunya adalah terhadap eksekusi terpidana Eks Wakil Bendahara Umum (Wabedum) Partai Demokrat, Jodi Haryanto.
Belum dieksekusinya Jodi Haryanto telah mengundang kritik dari Komisi Kejaksaan. Ketua Komisi Kejaksaan Helius Husein berencana akan memintai keterangan dari pejabat Kejaksaan terkait belum dijebloskannya Jodi ke dalam penjara. "Tentunya ini menjadi perhatian kita (Komisi Kejaksaan), kenapa eksekusi itu tidak bisa dilakukan," ujar Husen kepasa asatunews.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/8).
Pada pertemuan antara Komisi Kejaksaan dengan Kejakgung yang rencananya akan digelar pekan depan kata Husen, komisinya akan menanyakan semua tunggakan perkara yang masih belum terselesaikan, termasuk soal eksekusi Jodi Haryanto. Pasalnya, sejak vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2012 silam, hingga kini kejaksaan belum juga berhasil menjebloskan Jodi ke dalam tahanan. "Tentunya kita patut mempertanyakan kinerja kejaksaan agung kenapa itu bisa terjadi. Jadi kita segera menanyakan ke Jampidsus, kenapa ini bisa terjadi," ujar Husen.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana membenarkan bahwa Jodi Haryanto sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kejaksaan. Selain itu kata Tony, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejari dan institusi Polri seluruh Indonesia untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Saksi pelapor kasus penggelapan dan pencucian uang sekaligus Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Rudi Wirawan Rusli, menilai hal ini dapat menjadi ajang pembuktian janji kampanye Jokowi-JK dalam Penegakan Hukum yg Bersih, Tegas & Adil.
"Setelah Pelantikan Presiden nanti, Hal ini harus langsung dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membuktikan janji kampanyenya dalam penegakan hukum yg bersih, tegas & adil, dengan langsung membersihkan semua pihak yg terlibat praktek mafia terkait kasus Jodi Haryanto, mulai dari Otoritas Pasar Modal, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dll, selain itu, kasus pasar modal ini dapat menjadi pintu masuk untuk Reformasi Pasar Modal dan Restorasi Kredibilitas seluruh Pemangku Kepentingan Pasar Modal Indonesia, sehingga Pasar Modal dapat menjadi Pilar Ekonomi yg mensejahterakan Rakyat ".
Sebagai mana diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara. Hakim MA menilai saat menjabat Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Jodi terbukti menggelapkan dana nasabah EPS senilai lebih dari Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS. Namun Jodi tidak pernah ditahan sejak penyidikan di Mabes Polri hingga Vonis MA. | IRMAN ROBIAWAN/ASN-031/FLES
- See more at: http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/08/28/nasib-eksekusi-eks-wabendum-demokrat#sthash.ymoTIBoy.dpuf

Jumat, 08 Agustus 2014

JODI HARYANTO, BURONAN KEJAKSAAN, VONIS PENJARA 3 TH OLEH MAHKAMAH AGUNG

JODI HARYANTO, BURONAN KEJAKSAAN, VONIS PENJARA 3 TH OLEH MAHKAMAH AGUNG. bagi yang melihat/ mengetahui keberadaannya mohon laporkan ke Kepolisian atau kantor Kejaksaan terdekat.



Rabu, 16 April 2014

Saweran Ex Wabendum Demokrat Mengalir sampai Jauh?


Saweran Ex Wabedum Demokrat Mengalir Sampai Jauh?
Surat DPO Jodi Haryanto Masih Misterius
Tuesday, 8 April 2014 17:40:46

Viewed:

524
    
ASATUNEWS - Keberadaan surat permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Ex Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto, masih misterius. Asisten Pidana Umum yang beberapa kali ditanya akhirnya mengakui sulit mendapatkan informasi terkait penetapan DPO jodi Haryanto dari Kajari Jakarta Selatan, Teguh, maupun Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Agung Ardyanto.
"Betul Mas, saya kesulitan menghubungi Kasi Pidum (Kejari Jakarta Selatan--Red). Nggak nyambung terus HP-nya," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Tedjo Lekmono di Jakarta, Selasa (8/4). Sehari sebelumnya, saat ditanya soal nomor surat permohonan DPO dari Kejari Jakarta Selatan kepada pihak kepolisian, Tedjo mengaku tidak tahu dan akan menanyakan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.
Saksi pelapor kasus penggelapan dan pencucian uang sekaligus Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Rudi Wirawan Rusli, menilai, jika ketertutupan pihak Kejari Jakarta Selatan soal informasi penetapan DPO Jodi Haryanto dibiarkan tanpa sanksi, maka sesumbar Jodi semakin tidak terbantahkan.
"Hal itu tidak mengherankan saya mengingat sejak dulu Jodi memang selalu sesumbar: "Tidak akan pernah ada yg berani mencoba menangkap saya (Jodi), karena saya pegang uang lebih dari Rp 100 miliar berikut bukti saweran saya ke semua orang yang telah menerimanya, termasuk oknum petinggi Demokrat bahkan sampai ke anak Cikeas," ujar Rudi Rusli menirukan ucapan Jodi.
"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan, membuktikan Jodi memang lebih pintar dari Nazarudin, Anas, dan lainnya," ujar dia lagi.
Sebelumnya Jodi juga berhasil membuktikan sesumbarnya untuk menghancurkan dan menyerang balik pelapor, sehingga Rudi sempat dipenjara selama 41 hari di bulan April 2009, di Polda Metro Jaya. Untunglah kemudian Mahkamah Agung membebaskannya karena memang laporan balik oleh Jodi hanya fitnah rekayasa.
Sesumbar Jodi lainnya untuk menghancurkan EPS juga terbukti dengan dibekukan dan dicabutnya izin operasi EPS oleh Ketua Bapepam pada bulan Juni 2010, untunglah kemudian gugatan EPS dikabulkan oleh PTUN dari tingkat pertama hingga PK di MA pada Mei 2013 karena terbukti Bapepam melanggar UU Pasar Modal dengan melindungi kejahatan yang dilakukan Jodi, selanjutnya OJK telah memulihkan kembali izin operasi EPS bulan November 2013.
"Masih belum puas, kemudian saya dilaporkan lagi ke Polisi oleh ketua Bapepam dengan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap Bapepam. Tapi saya kemudian dibebaskan pada April 2012, karena memang hanya fitnah rekayasa dan praktek mafia hukum," ujar Rudi.
Sementara Kajari Jakarta Selatan, Teguh, selalu menghindar dan tidak mau menjawab soal DPO Jodi. Sebelumnya, Teguh  mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap Jodi, terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah EPS senilai Rp 80 miliar serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.
Sekedar mengingatkan, kasus lain yang melibatkan Jodi PT Falcon Aset Resource Managemen (FARM) diduga menggasak dana nasabah puluhan miliar rupiah. CIMB Niaga melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan tandatangan. Jodi sebagai kuasa direksi Falcon mencairkan (redemption) dana nasabah secara sepihak.
Jodi bisa mencairkan dana yang tersimpan di bank kustodian CIMB Niaga dengan cara memalsukan tandatangan nasabah. Namun kasus pemalsuan tandatangan itu kini tak ada kabar beritanya lagi.| IRMAN ROBIAWAN/ASN-031/NOOR
- See more at: http://www.asatunews.com/?q=node%2F46129#sthash.8Y2tsyRp.dpuf

Minggu, 23 Februari 2014

Status DPO Jodi Hanya Akal-Akalan Kejaksaan

Oleh: Anton Hartono
nasional - Rabu, 19 Februari 2014 | 22:24 WIB
INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dituding telah berbohong mengenai penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menilai pihak kejaksaan telah membohongi publik terkait penetapan buronan yang tak diumumkan kepada publik.

"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," ujarnya, Rabu (19/2/2014).

Menurutnya, jika memang status kader Partai Demokrat itu sudah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), semestinya diumumkan ke publik. Sehingga tidak hanya sekadar omongan belaka.

"Jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol," tambahnya.

Diketahui, Jodi Haryanto merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris PT EPS.

Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi. Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan status Jodi masuk dalam DPO.

Namun, melalui situs www.kejari-jaksel.go.id nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO. Begitu juga di situs interpol yakni www.interpol.go.id.

Terkait hal ini Komisaris PT EPS, Rudi Wirawan Rusli mengaku tidak heran jika nama Jodi belum masuk DPO. Karena, Jodi dikatakan memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana dari dirinya.

"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan," pungkasnya.[dit]

KEJAKSAAN BOHONG TERKAIT DPO EKS WABENDUM PARTAI DEMOKRAT

http://indonesiarayanews.com/read/2014/02/19/93200/maki-kejaksaan-dituding-lakukan-kebohongan-terkait-dpo-jodi-haryanto#.UwVyXwdsrKk.facebook

@IRNewcom I Jakarta: MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia menuding pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kebohongan publik terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto.

"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dimintai konfirmasinya oleh wartawan terkait penetapan status buron terhadap Jodi Haryanto di Jakarta, Selasa (18/02).

Ia menambahkan, jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol.

Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 tertanggal 17 Agustus 2012. Putusan itu berisi penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi.

Namun ketika dikonfirmasi tentang diumumkan atau tidaknya status DPO Jodi Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh hingga berita ini diturunkan tak mau menjawab perihal tersebut.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap Jodi Haryanto pelaku terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.

Apalagi pihak kejaksaan mengklaim disalah satu situs media nasional bahwa sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang terpidana yang tidak mau menjalani eksekusinya tersebut. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 19 November 2013, serta meminta permohonan cekal kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun ketika dilakukan pengecekan pada situs kejaksaan www.kejari-jaksel.go.id/ maupun situs interpol (http://www.interpol.go.id) nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO.

Sementara dihubungi secara terpisah, Komisaris PT EPS Rudi Wirawan Rusli selaku pihak pelapor mengatakan bahwa hal itu tidak mengherankan mengingat sejak dahulu Jodi Haryanto memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana darinya.

"Hal itu tidak mengherankan saya mengingat sejak dulu Jodi memang selalu sesumbar: "Tidak akan pernah ada yg berani mencoba menangkap saya (Jodi) karena saya pegang uang lebih dari Rp 100 milyar berikut bukti saweran saya ke semua orang yang telah menerimanya," ujar Rudi.

"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan, membuktikan Jodi memang lebih pintar dari Nazarudin, Anas, dll," ujar dia lagi.

Sejak proses penyidikan di Mabes Polri, vonis tingkat pertama hingga kasasi, Jodi Haryanto yang terkenal "licin" tidak pernah ditahan. Bahkan saat ini keberadaannya menghilang. [**]


Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2014/02/19/93200/maki-kejaksaan-dituding-lakukan-kebohongan-terkait-dpo-jodi-haryanto#.UwVyXwdsrKk.facebook#ixzz2uDjdmKZB

Selasa, 21 Januari 2014

JODI HARYANTO EX WABENDUM PARTAI DEMOKRAT MASIH BURON


jodi-haryanto-mantan-dirut-eurocapital-masih-buron

JAKARTA. Mantan Direktur Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto hingga kini tidak mengindahkan surat panggilan yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan telah tiga kali mengirimkan surat panggilan Jodi, yang menjadi terpidana atas penggelapan dana nasabah Eurocapital senilai Rp 80 miliar.
Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 tertanggal 17 Agustus 2012. Putusan itu berisi penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi.
"Jika ada warga masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon informasikan kepada kami atau pihak kepolisian," ujar Agung Ardyanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kepada KONTAN, Rabu (8/1).
Dia menyatakan, pihak kejaksaan juga sudah meminta permohonan cekal terhadap mantan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pihak Kejaksaan, lanjut Agung, kini telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang terpidana yang emoh menjalani eksekusinya tersebut. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 19 November 2013.
Surat tersebut ditujukan untuk dua alamat Jodi yang berbeda. Pertama di Jalan Wijaya Kusuma Raya No.36 RT 41 Wt 14, Cilendek Barat, Bogor.
Kedua, untuk alamat Jodi yang ada di Taman Giri Loka Blok Q10 IV-5 RT 3 RW 12, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Editor: Dikky.Setiawan

EX WABENDUM PARTAI DEMOKRAT BURON, JAKSA HARUS BERTANGGUNGJAWAB

kaburnya-ex-wabendum-demokrat-jaksa-harus-bertanggungjawab


@IRNewscom | Jakarta: KEJAKSAAN harus bertanggungjawab atas buronnya Jodi Haryanto menyusul terbitnya putusan kasasi tiga tahun penjara terhadap mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
"Jaksa sebagai pihak eksekutor harus bertanggungjawab atas proses eksekusi terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah. Jika tak dilaksanakan, jaksa telah lalai dari kewajibannya," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Saiful Bakri ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (09/100.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan Jodi Haryanto kedalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Hal itu dilakukan terkait raibnya keberadaan pelaku terpidana kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.

Padahal, surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung sudah diterima oleh jaksa penuntut umum sejak 21 Oktober 2013 silam.

Saiful menerangkan, seharusnya sejak awal pihak kejaksaan  melakukan pencegahan dengan menahan terdakwa agar tak melarikan diri.

"Memang sudah biasa di Indonesia ini mafia-mafia hukum "bermain." Vonis sudah dijatuhkan, tapi terdakwa tak ditahan atau melarikan diri," pungkas dekan fakultas hukum UMJ ini.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Jodi Haryanto yang juga mantan direktur utama PT EPS divonis selama satu tahun penjara. Pada tingkat banding vonis Jodi Haryanto bertambah menjadi 3 tahun penjara.

Sejak proses penyidikan di Mabes Polri, vonis tingkat pertama hingga kasasi, Jodi Haryanto yang terkenal "licin" tidak pernah ditahan. Bahkan saat ini keberadaannya menghilang. [fir]


Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2014/01/09/91720/kaburnya-ex-wabedum-demokrat-jaksa-harus-bertanggungjawab--#.Us_v1wKx7yg.facebook#ixzz2rAchj1Iu