Rabu, 30 Desember 2009

Surat Lembaga Perlindungan Saksi & Korban kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Surat dari Sekretaris Kabinet kepada Menteri Keuangan

Surat Tugas Bapepam untuk Rekayasa & Mengatur Penegak Hukum dg dibiayai oleh DIPA APBN

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 16 December 09

Harian PELITA:[Politik dan Keamanan]

Saksi Ditugasi Memeriksa Atas Laporan Terdakwa

JakartaKepala Biro Kepatuhan Internal Bapepam-LK Abraham Bastari mengaku mendapat tugas dari pimpinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari terdakwa Rudi Rusli (Komut) PT Eurocapital Peregrine Securities adanya dugaan pejabat Bapepam-LK terima suap dari Dirut PT EPS Jodi Heryanto.
Abraham yang dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa, Rabu(16/12) di PN Jaksel menyebutkan berkaitan laporan itu saksi
pernah memeriksa terdakwa yang mengatakan informasi adanya dugaan suap itu diperolehnya dari Mustopa.
Saksi juga pernah memeriksa sejumlah orang yaitu Sudaryanto yamg dalam keterangannya mengaku pernah melihat pejabat Bappepam Arif Baharudin datang ke PT FARM yang dimiliki Eriana istri Jodi yang berada di Bapindo Plaza, Mandiri Tower lantai 2.
Begitupun Robinus yang diperiksa oleh saksi mengakui pernah melihat Arif Baharudin dan Wahyu Hidayat secara berbeda menemui Jodi di Bapindo Plaza. Sedangkan Nugroho yang diperiksa Abraham menyebutkan pernah bertemu dan berkenalan dengan Wahyu Hidayat di kantor PT Asia Rajawali juga kantor PT FARM.
Dari hasil pemeriksaan, kata saksi, sebagian menyebutkan ada dugaan suap dan ada yang bilang tidak ada suap. Selanjutnya saksi memberikan rekomendasi kepada pimpinan agar dilimpahkan ke Itjen Depkeu. (did)

The Statement of Commission of Yudicial

Harian PELITA :[Politik dan Keamanan]

KY: Hakim Bisa Lakukan Upaya Paksa
Jakarta, Pelita
Anggota Komisi Yudisial (KY) Koordinator Bidang Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto mengatakan bahwa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia Silalahi harus melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Jodi Haryanto. Upaya penahanan itu dinilainya sebagai langkah tepat guna memperlancar proses persidangan.
Itu sudah menjadi kewenangan hakim. Apalagi jika demi memperlancar proses persidangan, itu sah-sah saja, ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, pekan lalu.
Hal ini guna menanggapi peryataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Artha Theresia Silalahi yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Jodi Haryanto dalam kasus dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Akibat perbuatan terdakwa itu, PT EPS ditaksir menderita kerugian senilai Rp 80 miliar.
Sebelumnya, terdakwa sudah dua kali tidak datang ke persidangan atau sejak putusan sela dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini lah yang membuat Artha Theresia mengancam akan menahan terdakwa bila dalam persidangan berikutnya kembali tidak datang.
Sidang yang lalu dia tidak datang dengan alasan sakit. Tapi sekarang tidak ada alasan. Jadi saya perintahkan untuk ditahan, perintah Artha kepada panitera pengganti.
Tidak ditahannya terdakwa tentunya telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. Jika dibandingkan dengan kasus yang dialami ibu rumah tangga Prita Mulyasari yang harus menjalani hukuman atau Basar yang mencuri sebuah semangka, Manisih yang mencuri buah randu (kapas) seharga Rp 12 ribu, serta Mbah Klijo yang mencuri pisang yang juga harus mendekam di penjara, bahkan Chandra-Bibit pun sempat ditahan.
Soekotjo menambahkan penahanan terhadap seorang terdakwa memang menjadi kewenangan dari majelis hakim. Namun, hakim juga seharusnya bersikap tegas jika dirasakan terdakwa melakukan tindakan yang bisa mengganggu proses persidangan.
Padahal persidangan perdananya sendiri sudah mulai digelar pada 9 September 2009 namun sudah hampir tiga bulan sejak dakwaan dibacakan, hingga kini baru hanya empat kali persidangan yang terlaksana.
Ya seharusnya hakim tegas. Jika memang sudah dirasa mengganggu, hakim bisa melakukan upaya paksa, pungkasnya. (ay)

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 14 December 09

Harian PELITA:[Politik dan Keamanan]

Saksi Mengakui Terdakwa Tempatkan Dana

Jakarta-Saksi Benny Nurdin dari PT AIM Invesment dan Dodi dari PT Trust Securities secara terpisah mengaku terdakwa Jodi Haryanto Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) pernah menempatkan dana di kedua perusahaan tersebut.
Menurut Benny dalam sidang di PN Jaksel, Senin (14/12) dana Rp3 miliar yang ditempatkan atas nama PT EPS berbentuk perjanjian pengelolaan aset investasi, kemudian dikembalikan setelah adanya masalah di internal PT EPS.
Sebelum dikembalikan kepada PT EPS, sebagian dana ada yang ditarik Jodi, kata Benny. Sementara itu saksi Dodi mengungkapkan dana yang ditempatkan terdakwa Rp1,5 miliar atas nama pribadi ke PT Trust digunakan untuk perdagangan efek atau saham.
Dodi mengaku tidak tahu asal dana terdakwa. Namun diakuinya, terdakwa membuka buku rekening efek atas nama pribadi di PT Trust dan sempat ada beberapa penarikan dana oleh terdakwa. Penempatan dana itu ternyata tanpa sepengetahuan dari PT EPS dan itu terungkap setelah penyidik polisi memperkonfirmasikann ke PT EPS, kata saksi Anjar auditor internal di depan majelis hakim diketuai Artha Theresia. (did)

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 7 December 09

Harian PELITA:[Politik dan Keamanan]

Saksi Mengaku Tanda-tangannya Dipalsukan

Jakarta-Saksi Rudi Rusli Komisaris dari PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) mengaku tanda-tangannya dipalsukan dan tahu yang memalsu terdakwa Jodi Haryanto berdasarkan laporan stafnya yaitu saksi Putra Akmal General Manager dan HRD PT Eurocapital.
Saya memang tidak melihat terdakwa memalsukan tanda-tangan saya, tapi tahunya dari laporan staf saya, kata Rudi di hadapan majelis hakim diketuai Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (7/12).
Keterangan saksi Rudi tersebut dikuatkan stafnya yaitu Putra Akmal dan Aip. Menurut Putra bahwa perbuatan terdakwa memalsukan tanda-tangan Rudi Rusli dilakukan pada tanggal 13 April 2009 di food court, Hypermarket, Mega Kemayoran, Jakpus.
Terungkapnya tanda-tangan saksi Rudi dipalsu setelah adanya
konfirmasi dari BCA berkaitan rencana pencairan pinjaman Rp9,7 miliar ke PT EPS dengan jaminan rekening perusahaan yang diajukan oleh terdakwa tanpa sepengetahuan Rudi. Terdakwa Jodi Dirut PT Eurocapital selain didakwa oleh jaksa Nana Mulyana memalsu dan menggunakan palsu juga menggelapkan uang perusahaan dan melakukan pencucian uang atau money laundry. (did)