Sabtu, 30 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 27 January 2010

Harian Umum PELITA: [Politik dan Keamanan] Jaksa Panggil Lagi Saksi Johny Widjaya


Saksi kami panggil lagi karena pada sidang lalu tak hadir, kata Nana kemarin. Kehadiran saksi sangat penting karena sesuai dakwaan, Johny Widjaya telah menginvestasikan dana Rp25 miliar ke PT EPS. Namun dalam pembukuan perusahaan tidak tercatat.
Sementara JPU pada hari Rabu (27/1) lalu menghadirkan antara lain saksi Achmad Lukman (Direktur PT Dapenbun Investama). Dalam keterangannya saksi mengaku perusahaannya mendapat pinjaman uang Rp1,5 miliar dari Jodi melalui PT Prabakara Usahatama.
Itu sesuai perjanjian pinjaman antara PT Prabakara diwakili Arya Wibisono dan saksi dari PT Dapenbum Investama. Saksi tidak tahu asal usul uang. Saat uang pinjaman akan dikembalikan ke PT Prabakara, oleh terdakwa diminta dibayarkan ke PT Asia Rajawali. (did)

Minggu, 24 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 20 January 2010

Harian Ekonomi NERACA: Jan 22nd, 2010 | www.neraca.co.id/2010/01/22/tandatangan-mirip-tetapi-non-identik
Rubrik HUKUM BISNIS

Sengketa Eurocapital Sekuritas

Tandatangan Mirip Tetapi Non Identik

Jakarta - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Penggelapan Dana Nasabah & Dana Perusahaan, Pemalsuan Tandatangan Komisaris dan Pencucian Uang (Money Laundering) dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Jody Haryanto menyatakan tidak menyaksikan secara langsung penandatanganan dokumen perjanjian pinjaman pribadi yang diajukan oleh terdakwa.

Namun tandatangan yang tercantum dalam dokumen persyaratan pinjaman jika diperhatikan ada kemiripan dengan tandatangan Komisaris Utama PT EPS Rudi Wirawan Rusli. “Saat itu saya hanya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen,” aku Wilbert Karel Wetikselaku Kepala Kredit BCA Cabang Kedoya, Jakbar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, kemarin.

Kemudian saksi Linda Carolina Wijaya mengatakan, pemeriksaan tandatangan itu dilakukan oleh bagian adminitrasi kredit. “Saya tidak menanganinya secara langsung,” ujar Linda yang menjabat sebagai kepala cabang Bank BCA Kedoya Permai, Jakbar di muka persidangan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keterangan hasil LabKrim Mabes Polri No.1808/DTF/2008 tanggal 23 Oktober 2008 dinyatakan bahwa tandatangan dalam dokumen pinjaman (gadai rekening PT.EPS) adalah non-Identik atau bukan tanda tangan Rudi Wirawan Rusli, Patrick Morris Alexander dan M.Rivai yang adalah jajaran Komisaris PT EPS.

Sementara saksi Herwandi Kusmanto selaku Kepala Cabang Utama WahidHasyim, Tanah Abang membenarkan pada tahun 2007, terdakwa telah mengajukan pinjaman senilai Rp 9,3 miliar. Pinjaman itu diajukan ke BCA atas nama pribadi, tapi EPS yang memberikan jaminan atas pinjaman itu. “Hal ini memang dibenarkan dalam peraturan BCA. Apalagi Jody tercatat sebagai pemegang saham dan pimpinan di perusahaannya,” ujarnya.

Pinjaman itu, sambung Herwandi, dicairkan dalam tiga tahap. Pertama,sebesar Rp 4 miliar, lalu kemudian cair kembali senilai Rp 300 juta,dan Rp 5 miliar. “Selama masa pembayaran, terdakwa lancar mencicilnya. Tapi, ketika ada masalah antara Jody dan Rudy, pihak BCA meminta agarpinjaman itu cepat dilunasi,” katanya.

Ia menambahkan, terdakwa mengajukan pinjaman pribadi dengan menggunakanagunan rekening giro perusahaan senilai Rp 9,77 miliar. Padahal berdasarkanperaturan bank, seharusnya jumlah jaminan itu sebesar 125% atas total nilai pinjaman. Sementara saksi Andrijadi Mawardi mengatakan bahwa setelah pinjaman itu cair, maka uang itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. sandy

(rindy)

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 21 December 09

Terdakwa Pernah Pinjam Nama Perusahaan Saksi

Harian Umum PELITA: Terdakwa Pernah Pinjam Nama Perusahaan Saksi

Jakarta - Saksi Dirut PT Prabakara Usahatama. Arya Wibisono, Senin (21/12) di PN Jaksel, mengaku jika terdakwa Jodi Haryanto pernah meminta tolong untuk meminjam nama perusahaannya itu dalam rangka bisnis peminjaman uang Rpl .5 miliar ke PT Dapenbun Investama.

Namun saksi menyatakan tidak tahu uang Jodi yang dipinjamkan kepada PT Dapenbun itu berasal darimana. "Saya tidak tahu." kata saksi yang mewakili PT Prabakara ketika menandatangani perjanjian pinjaman uang dengan PT Dapenbun.

Selain saksi Arya, kemarin jaksa Nana Mulyana menghadirkan Komisaris PT Eurocapital. Patrick Alexander. Pa-trik mengungkapkan tanda-tangan dalam surat perjanjian gadai tanggal 11 April 2008 yang digunakan terdakwa untuk memperoleh pinjaman kredit dari BCA adalah bukan tanda-tangannya.

Saksi tak tahu siapa yang telah memalsu tanda-tangannya. Diajuga baru mengetahui setelah penyidik kepolisian menunjukan bukti kepadanya. Dirut PT Eurocapital Jodi Haryanto selain didakwa oleh jaksa melakukan pencucian uang, juga memalsu dan memakai surat palsu serta menggelapkan uang perusahaan, (did)

Kamis, 21 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 20 January 2010

Harian Umum PELITA: [Politik dan Keamanan]

Terdakwa Jodi Ajukan Pinjaman Pribadi Rp9,3 M ke BCA

Jakarta-Terdakwa Jodi Haryanto Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas pernah mengajukan pinjaman pribadi Rp9,3 miliar ke BCA dengan jaminan surat perjanjian gadai atas rekening giro PT EPS. Demikian ungkap saksi Herwandi Kuswanto, Kepala Cabang Utama BCA Wahid Hasyim, Jakpus, Rabu (20/1) di PN Jaksel.
Pinjaman itu, kata saksi, kemudian dicairkan secara bertahap Rp4 miliar, Rp300 juta dan Rp5 miliar. Selama pembayaran, tutur saksi, terdakwa lancar mencicil. Tapi saat terjadi permasalahan antara Jodi dan Rudi Rusli, kami minta Jodi melunasinya.
Dua saksi karyawan BCA, Wilbert Karel maupun Linda Carolina Wijaya secara terpisah mengatakan tidak melihat langsung penanda-tanganan dokumen persyaratan pinjaman dari Jodi. Sedang Andrijadi Mawardi mengaku uang pinjaman dikirim ke rekening pribadi Jodi.
Sebagaimana dakwaan JPU, untuk mendapat penambahan fasilitas kredit atau pinjmana ke BCA, Jodi telah memalsu tandatangan saksi Rudi W Rusli (Komisaris Utama), Patrick Alexander (Komisaris) dan M Rivai (Dirkeu) PT EPS dalam surat perjanjian gadai.(did)

Kamis, 14 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 13 January 2010

Harian Umum PELITA [Politik dan Keamanan] : Saksi Tahu Ada yang Setor Dana Investasi ke PT EPS

Jakarta-Saksi Ferry Andreas Perangin-angin Staf marketing dari PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) mengakui ada sejumlah pihak yang menyetorkan dana investasi kepada PT EPS. Ada yang berbentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) dan sponsor investasi Reksadana.
Menurut Ferry dalam sidang terdakwa Dirut EPS, Jodi Haryanto di PN Jaksel, Rabu (13/1), investor yang menyetorkan dalam bentuk KPD, Budiharto Direktur Keuangan PT Nasional Re Asuransi Rp15 milyar dan Arief Priambodo Direktur Dapenbun Rp10 miliar.
Sementara sebagai sponsor investasi reksadana yaitu Budiharto PT Nasre Asuransi Rp2 miliar dan Heris Simanjuntak PT Asuransi Jiwasraya Rp5 miliar. Saksi juga mendengar dari Jodi bahwa Joni Wijaya salah satu investor PT EPS Rp25 miliar. Namun dalam surat dakwaan Jaksa Nana Mulyana disebutkan dana investasi Rp25 miliar dari Joni Wijaya ke PT EPS tidak tercatat dalam pembukuan dan digunakan sendiri oleh terdakwa Jodi.(did)

Sabtu, 09 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 6 January 2010

Harian Umum PELITA: Perusahaan Saksi Batal Akuisisi PT Kalimaya [Politik dan Keamanan]

JakartaDua saksi dari PT Flexsindo, Aji Setiadi serta Wisnu Broto dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (6/1) mengakui perusahaannya pernah hendak mengakuisisi atau mengambil-alih PT Kalimaya Mitra Perkasa milik Justri Fathma Hakim senilai Rp2,5 miliar.
Tapi, kata Aji Komisaris PT Flexsindo, pengambilalihan batalkarena ada ketentuan baru dari Menteri Keuangan yang mengharuskan modal PT Kalimaya dinaikan menjadi Rp100 miliar. Hal senada juga dikatakan Wisnu, Direktur Flexsindo dalam kesaksian terpisah.
Keduanya juga menyebutkan untuk pengambil-alihan PT Kalimaya sempat dibayar uang muka Rp350 juta. Sedang asal uang itu, kata Aji berasal dari terdakwa Jodi Haryanto. Tapi saksi tak tahu asal usul uang Jodi yang hingga kinibelum bisa ditarik dari Justri.
Terdakwa Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS), Jodi Haryanto sebelumnya didakwa secara berlapis oleh jaksa yaitu
memalsu dan menggunakan surat palsu, menggelapan uang perusahaan dan melakukan pencucian uang. (did)

Senin, 04 Januari 2010

Koran Jakarta: Politikus Demokrat Terbelit Kasus "Money Laundry"

UMUM | Nasional
UMUM









Politikus Demokrat Terbelit Kasus “Money Laundry”

Kamis, 17 September 2009


JAKARTA , Penanganan kasus money laundry atau kejahatan pencucian
uang mesti tegas sehingga efek jeranya bisa terasa.

Untuk itu, aparat jangan coba-coba main mata dengan pelaku money laundry. Dampaknya akan luar biasa bagi Indonesia karena menyangkut kepercayaan dunia internasional.

Hal itu dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia,
Bonyamin Saiman, menanggapi dugaan ketidaktegasan aparat dalam kasus
dugaan money laundry yang dilakukan PT Eurocapital Peregrine
Securitas (EPS) di Jakarta, Rabu (16/9).

Kasus tersebut melibatkan Jodi
Haryanto, politikus partai Demokrat selaku dirut.

“Jodi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 80 miliar rupiah.

Jadi, setidaknya, kasus itu bisa dijadikan contoh betapa belum maksimalnya penanganan kasus money laundry,” ujarnya.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jodi Haryanto didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b jo Pasal 2 Ayat (1) Huruf n UU 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun sayangnya, kata Bonyamin, kendati terancam hukuman penjara
lebih dari lima tahun, pelaku masih bisa menghirup udara bebas.

“Contoh kasus ini adalah preseden buruk bagi penanganan kasus money laundry,” tuturnya.

Kasus pencucian uang, lanjutnya, harus disikapi serius oleh
aparat penegak hukum. Sebab itu berkaitan dengan ketahanan
perekonomian negara.

“Jika dalam proses pemeriksaan teryata ditemukan adanya nilai kerugian negara, maka terhadap pelaku bisa dijerat dengan dakwaan berlapis,” paparnya.

Sementara itu, praktisi hukum Amir Zakaria berpendapat
kewenangan melakukan penahanan pada tersangka sepenuhnya
ada pada penyidik.

Tersangka bisa ditahan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan hukum, di antaranya menghilangkan barang bukti, berpotensi melarikan diri, dan melakukan perbuatannya lagi.
(ags/N-2)


Penulis Berita : (ags/N-2)