Senin, 29 Maret 2010

JPU Soedihardjo Merekayasa & Memanipulasi Fakta Persidangan

No.Ref. 144/KOM/EPS/03/10

Jakarta, 30 Maret 2010


Kepada Yth.
KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM
P.O. Box 9949
Jakarta 10000


Perihal : Pengaduan tentang JPU Sdr. Soedihardjo Memanipulasi Fakta Persidangan


Dengan Hormat,

Bahwa perkara kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No. Reg. Perkara NO.1290/Pid.B/2009/ PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Rudi Wirawan Rusli dan No. Reg. Perkara NO.1289/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL atas nama Mohammad Putra Amal dan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bp. Soedihardo pada tanggal 3 Maret 2010 atas perkara yang dilaporkan oleh sdr. Jodi Haryanto (pelapor).

Bahwa pada saat penyerahan kami (tersangka) dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI yang lalu, kami dan 2 orang Penasehat Hukum melihat sdr.Tjong Min Ern (yang selama ini dikenal sebagai orang kepercayaan sdr. Jodi Haryanto dan juga menjadi salah satu saksi BAP di Kepolisian dan Pengadilan pada kasus kami) memasuki ruangan kantor Kejati DKI dan bertemu dengan JPU, Bp.Soedihardjo, dan staf dari Kejati DKI juga memberikan informasi bahwa sdr. Jodi Haryanto dan JPU, Bp.Soedihardjo, adalah sama-sama berasal dari Yogyakarta dan sering bertemu, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah wajar pelapor sering bertemu dengan JPU ?

Bahwa tanggal 20 Januari 2010, sekitar pukul 16.00, sdr. Hendro Christanto (adik kandung sdr. Jodi Haryanto) mengajak sdr. Mohammad Putra Amal berbincang-bincang mengenai beberapa hal di Koridor depan ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Bp. Sudiharjo juga sempat mengikuti perbicangan kami beberapa saat, dan sebenarnya saat itu sdr. Mohammad Putra Amal akan mengenalkan sdr. Hendro kepada Bp. Sudihardjo akan tetapi terrnyata beliau sudah mengenal sdr. Hendro sebelumnya, dan sdr. Mohammad Putra Amal membatalkan mengenalkannya.

Bahwa dalam persidangan yang menghadirkan saksi staf notaris, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bp. Soedihardjo, mengenai barang bukti yaitu ASLI Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 yang dituduhkan palsu oleh saksi pelapor sdr. Jodi Haryanto, karena sdr. Jodi menyatakan tak pernah menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008.


Sdr. JPU Bp. Soediharjo tidak dapat menghadirkan Asli Notulen RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 tersebut, yang dapat diperlihatkan hanya photocopynya yang dilegalisir. Ketua Majelis Hakim sempat memarahi JPU karena tidak dapat menunjukkan asli dari RUPSLB PT Eurocapital, karena bukti asli seharusnya ditunjukkan dalam persidangan, dan apabila mengalami hambatan dapat meminta penetapan pengadilan untuk mendapatkan barang bukti asli tersebut. Ketua Majelis Hakim juga sempat heran dan bertanya kepada JPU, karena hanya dengan photocopy RUPSLB tersebut, kasus ini dapat ditingkatkan menjadi P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), dan JPU Bp. Soediharjo tidak dapat menjelaskan hal tersebut. Ketua Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar jangan mengulangi kembali mengeluarkan P21 seperti ini, sembarangan. (rekaman video, terlampir)

Bahwa Bp.Soedihardo menyatakan dan menuliskan dalam surat tuntutannya bahwa terdakwa, sdr. Rudi Wirawan Rusli dan Mohammad Putra Amal membenarkan keterangan saksi pelapor (sdr. Jodi Haryanto) bahwa sdr. Jodi tidak hadir dan tidak menandatangani notulen tersebut, mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya (surat tuntutan terlampir).
Bahwa Jaksa Penuntut Umum Bp. Soedihardjo mengabaikan fakta persidangan dan telah berani MEMANIPULASI FAKTA PERSIDANGAN. Kami, Rudi Wirawan Rusli dan Mohammad Putra Amal, tidak pernah mengatakan dan menyatakan di hadapan majelis hakim dalam persidangan bahwa pada tgl.12 April 2008 sdr. Jodi Haryanto tidak pernah hadir, tidak pernah menandatangani Notulen RUPSLB PT.Eurocapital dan tidak pernah memberikan kuasa kepada sdr. Mohammad Putra Amal. Sebaliknya yang kami katakan di hadapan majelis hakim di persidangan, bahwa sdr. Jodi Haryanto hadir, menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 dan memberi kuasa (yang menjadi satu kesatuan dan melekat pada RUPSLB tersebut) kepada sdr. Mohammad Putra Amal, yang menuangkan notulen RUPSLB tersebut ke dalam akte notaris. Kami juga tidak pernah mengaku bersalah, menyesal terhadap perbuatan kami dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, di hadapan majelis hakim dalam persidangan. (rekaman video, terlampir)

Begitu pula keterangan saksi sdr. Tjong Min Ern yang hanya di copy kemudian di-paste dari BAP, bukan dari fakta persidangan yang sesungguhnya terjadi. Padahal dalam fakta persidangan terungkap bahwa keterangan saksi sdr. Tjong Min Ern di BAP Kepolisian sangat bertolak belakang dari pernyataan sdr. Tjong Min Ern di hadapan majelis hakim. Tjong Ming Ern mengatakan di pengadilan bahwa apa yang dia nyatakan di BAP, hanya berdasarkan informasi yang didengar sdr. Tjong Min Ern dari sdr. Jodi Haryanto, bukan yang dia alami sesungguhnya.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Bp.Soedihardjo telah melakukan penuntutan dengan tidak objective dan tidak profesional, tidak bisa membuktikan dakwaanya, tidak bisa menghadirkan ASLI notulen RULBPS PT.Eurocapital tertanggal 12 April 2008 sebagai objek perkara yang dipersangkakan tanda tangan Jodi haryanto adalah palsu untuk diperiksa di Pengadilan, melainkan melakukan penuntutan hanya berdasarkan ASUMSI, IMAGINASI, HALUSINASI DAN MANIPULASI FAKTA PERSIDANGAN.

Kami yakin perilaku JPU Bp.Soedihardjo tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan kebijakan Bp.Jaksa Agung dalam melaksanakan program Reformasi Birokrasi di Institusi Kejaksaan RI dimana dalam segala tindakan seharusnya memenuhi kaidah kebenaran, keadilan, kewajaran dan kejujuran (fairness).

Demikian pengaduan kami. Terima kasih atas perhatian dan tindak lanjut yang diberikan. Terlampir pledoi kami.

Hormat kami,







Rudi Wirawan Rusli Mohammad Putra Amal
Komisaris Utama

Tembusan Yth :

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia
Ketua DPR Republik Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI
Jaksa Agung RI
Jaksa Agung Muda Pengawasan
Komisi Kejaksaan RI
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Aspidum Kejati DKI Jakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan