Minggu, 23 Januari 2011

Putusan PTUN membuktikan adanya praktek Mafia Pasar Modal di Indonesia

LAW OFFICE
LUKMANUL HAKIM & PARTNERS
ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANTS
Jl. Kota Baru No.15A, Roxy, Jakarta Pusat 10150
____________________________________________________________

P U T U S A N
Nomor:115/G/2010/PTUN-JKT

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara antara:

PT. EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES, Badan Hukum Indonesia
selanjutnya disebut sebagai, PENGGUGAT

LAWAN:

KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM-LK)
Selanjutnya disebut sebagai, TERGUGAT

MENGADILI

Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

Dalam pokok perkara:

MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA

MENYATAKAN BATAL:

a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas Nama PT Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011)

b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas Nama PT Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011)

c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas Nama PT Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011)

3. MEWAJIBKAN TERGUGAT MENCABUT:

a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek atas Nama PT Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011)

b.Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Penjaminan Emisi Efek atas Nama PT Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011)

c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Di Bidang Manajer Investasi atas Nama PT Eurocapital Peregrine Securities (NPWP: 1.348.661.8-011)

MENGHUKUM TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 154.000,- (seratus lima puluh empat ribu rupiah);

Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2010 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terdiri dari Sri Setyowati, SH sebagai Hakim Ketua Majelis bersama-sama dengan H. Musatamar, SH, MH dan Herman Baeha, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2011 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Jumarta, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat.

Dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sebelum terjadi berbagai pelanggaran itu Penggugat telah berkali-kali melaporkan kepada Tergugat sejak tanggal 29 Mei 2008 (Bukti P-9, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19 dan P-20) atas hasil Audit Investigasi Internal Penggugat bahwa telah terjadi berbagai dugaan tindak pidana Pasar Modal yang merugikan Penggugat yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Penggugat saat itu Jodi Haryanto dalam kapasitasnya sebagai pribadi (tanpa izin Komisaris), berupa penggelapan saham/dana KPAI nasabah atas nama Johny Widjaja sejumlah Rp 25 Milyar, pemindahan saham DART tanpa izin pemiliknya, melakukan praktik investasi ilegal, memalsukan tandatangan komisaris dan sebagainya yang secara langsung berakibat pada Penggugat sebagai perseroan sehingga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dicantumkan dalam konsideran ketiga Objek Sengketa tersebut;

Menimbang, bahwa salah satu tindak pidana umum yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama yang dilaporkan Penggugat tersebut sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Bukti T-35), namun tindak pidana Pasar Modalnya tidak ditindaklanjuti oleh Tergugat padahal tergugat dilengkapi dengan aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang berwenang menanganinyaseperti dimaksud ketentuan pasal 5 huruf e dan pasal 101 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

Menimbang, bahwa tindakan Tergugat yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan Penggugat tersebut telah menimbulkan kesan Tergugat melindungi oknum tersebut yang berujung pada pencemaran nama baik oleh caretaker Penggugat (Bukti T-33), sehinga tidak ada kepastian hukum bagi pelanggaran tindak pidana Pasar Modal, dengan demikian terbukti Tergugat melanggar azas kepastian hukum, sebagai bagian dari Azas Azas Umum Pemerintahan yang baik, dan Tergugat tidak melaksanakan salah satu kewajiban hukumnya yang diberikan secara atributif oleh Undang-Undang tentang Pasar Modal tersebut;

Menimbang, bahwa sebaliknya dipihak lain Tergugat beraksi ekstra sangat cepat atas permohonan sukarela (voluntary ) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Penggugat tersebut tanggal 5 Juni 2008, karena sehari sesudahnya (besoknya) tanggal 6 Juni 2008 Tergugat langsung menghentikan sementara kegiatan usaha Penggugat (Bukti P-10) tanpa sempat melakukan pemeriksaan apapun, sesuai dengan penafsiran analogi, permohonan sukarela ini tidak logis dan tidak sejalan dengan semangat pasal 104 ayat (1) Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

Menimbang, bahwa tindakan Tergugat yang berbeda perlakuannya atas laporan dua pihak tersebut terbukti pula Tergugat melanggar azas persamaan dan fair play sebagai bagian dari Azas Azas Umum Pemerintahan yang baik;

Menimbang, bahwa disamping itu Majelis Hakim berpendapat berbagai kesalahan yang terpaksa dipikul oleh Penggugat akibat perbuatan mantan Direktur Utamanya yang berujung pada Terbitnya ketiga Obyek Sengketa tersebut, kesalahan mana tidak bisa dipikulkan sepenuhnya pada Penggugat semata, karena sebagai Pembina Tergugat pasti punya andil dalam kesalahan tersebut, terbitnya ketiga Obyek Sengketa tersebut dipihak lain merupakan gambaran gagalnya usaha pembinaan Tergugat yang bersifat preventif/pencegahan, seperti yang diamanatkan dalam penjelasan pasal 102 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal yang berbunyi: “Dalam menerapkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat ini, Bapepam perlu memperhatikan aspek pembinaan terhadap dimaksud...dst;

Menimbang, bahwa pembinaan mestinya lebih utama dari pengaturan dan pengawasan, seperti digariskan dalam pasal 3 ayat (1) Undang Undang Pasar Modal yang berbunyi: “Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Bapepam”, pada pasal tersebut kata “pembinaan” terletak didepan kata “pengaturan” dan kata “pengawasan”;

Menimbang, bahwa dalil tergugat yang menyatakan telah melakukan pembinaan dengan mengeluarkan berbagai aturan pelaksana yang bersifat “regeling” namun dalam bentuk format “beschikking” atau Surat Keputusan (Bukti T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12 dst sampai T-23) rasanya belum cukup karena lebih pada kewenangan pengaturan, tidak tanggapnya Tergugat atas berbagai laporan Penggugat adalah bukti buruknya pembinaan dari Tergugat;

Menimbang, Majelis Hakim mempedomani beberapa aturan dalam Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang dikutip sebagai berikut:

Pasal 97 ayat (3): Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya ... dst;
Pasal 155 : Ketentuan mengenai tanggungjawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang Undang ini, tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang tentang Hukum Pidana;

Menimbang, bahwa dari aturan tersebut telah terjawab pertanyaan diatas, bahwa Direktur Utama yang bekerja dengan itikad tidak baik (itikad buruk) diluar kewenangannya sebagai Direktur Utama harus mempertanggungjawabkan segala kesalahannya secara pribadi dan bukan perusahaan yang mesti memikulnya, tindak pidana Pasar modal yang dilaporkan Penggugat mesti di proses Tergugat sesuai aturan yang berlaku;

Menimbang, bahwa sebagai Undang Undang payung (Umbrella Act) kedudukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas lebih kuat dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sesuai maksud ketentuan pasal 154 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Peraturan di bidang Pasar Modal tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang ini;

Menimbang, bahwa tindak Pidana Pasar modal seperti menggelapkan saham nasabah yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama tersebut, yang dilakukan sendiri diluar kewenangannya tanpa seizin Komisaris juga melanggar ketentuan pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan Penggugat (Bukti P-5);

Menimbang, bahwa disamping itu juga dalil Tergugat yang menyatakan bahwa penerbitan ke tiga Obyek Sengketa untuk melindungi pemodal dan masyarakat, Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan maksud ketentuan pasal 3 Undang Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal bukan berarti untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, Tergugat boleh menzalimi Penggugat, justru Tergugat juga harus melindungi kepentingan Penggugat secara serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan pemodal dan masyarakat, sesuai dengan kewajiban Tergugat sebagai Pembina Penggugat, agar tercipta kegiatan Pasar modal yang teratur, wajar dan efisien, oleh karena perbuatan mantan Direktur Utama Penggugat diluar aturan dan tidak wajar telah menimbulkan kegiatan Pasar modal yang Tidak Teratur, Tidak Wajar, dan Tidak Efisien.

Menimbang, bahwa sebagaimana yang diakui oleh para pihak bahwa operasional Penggugat telah dihentikan sementara oleh Tergugat sejak tanggal 6 juni 2008 (Bukti P-10), namun dengan terbitnya ketiga Obyek Sengketa aquo tidak mencabut Surat Keputusan penghentian sementara tersebut sehingga secara hukum masih berlaku, dengan demikian untuk menghentikan operasional Penggugat telah ada dua Surat Keputusan (sementara dan definitite) yang saling tumpang tindih, tindakan Tergugat ini dinilai berlebihan dan telah pula melanggar azas proporsional sebagai bagian dari Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik;

Menimbang, bahwa dari berbagai pertimbangan tersebut telah terbukti bahwa penerbitan ketiga Obyek Sengketa secara substansi mengandung cacat yuridis karena melanggar peraturan yang disebutkan diatas dan betentangan dengan Azas Azas Umum Pemerintahan Yang Baik tersebut, sehingga cukup alasan hukum untuk dinyatakan Batal.