Jumat, 17 Juni 2011

PRESS RELEASE LAW OFFICE LUKMANUL HAKIM, SH & PARTNERS

PRESS RELEASE

Proses Hukum yang mengarah pada keberpihakan yang subyektif, bukan atas dasar dalil obyektif, telah mengakibatkan kerugian yang besar, baik secara materill dan moril bagi klien kami,sdr,Rudi Rusli dan M.putra Amal, ini adalah merupakan bukti ; Hukum belum dapat melindungi dan memayungi warganegaranya yang betul-betul ingin mendambakan sebuah “.Keadilan yang Sejati”.

Bahwa sekitar pada tahun 2006 dan 2007,terjadi peristiwa hukum dan inilah menjadi cikal bakal masalah hukum atas diri klien kami, berawal dari sebuah komunikasi dan interaksi bisinis klien kami dengan seorang bernama Jody Haryanto; ( JH ) yang berbakat saat membangun link bisnis sebuah Perusahaan yang bergerak pada jual beli sekuritas saham,bernama PT EPS (PT.Eurocapital Peregrine Securities),Perusahaan ini dibawah pengawasan yang namanya Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) dibawah otoritas pada Kementrian Keuangan dimana rekan dan partner bisnis dari sdr.Rudi Rusli memberikan jaminan dan janji yang muluk untuk dapat mengembangkan dan memberikan keuntungan bersama, namun didalam perjalanan fakta rekan bisnisnya yang duduk memegang jabatan selaku Direktur Utama sementara klien kami Rudi Rusli duduk sebagai Komisaris Utama, saat itu banyak sekali menemui kejanggalan-kejanggalan praktek bisnis pasar modal yang mengarah pada kecurangan dan penggelapan dana nasabah, termasuk didalamnya, nasabah yang masuk dalam kategori BUMN (Badan Usaha Milik Negara), lalu pada tgl.29 May 2008, klien kami telah melaporkannya kepada pihak BAPEPAM-LK,selaku pihak yang memegang otoritas terhadap pembinaan dan pengawasan setiap perusahaan di pasar modal dan secara bersamaan juga klien melaporkan tindakan pemalsuan tandatangan Komisaris & Direksi PT.EPS di dokumen Gadai rekening PT.EPS di BCA, penggelapan dana nasabah termasuk didalamnya dana perusahaan dan pencucian uang, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, di MABES POLRI. Untuk hasil laporan ke BAPEPAM,sangat disayangkan tidak ada tanggapannya sama sekali, malah klien kami telah dikriminalsisasi oleh pihak BAPEPAM yang saat itu dipimpin oleh Sdr.Fuad Rahmany, dengan melaporkan klien kami telah melakukan pencemaran nama baik,saat ini proses hukumnya sudah sampai pada Tingkat Kasasi, klien dinyatkan bersalah telah dihukum percobaan seolah-olah terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik, padahal sdr, Fuad Rahmany, didalam fakta persidangan menegaskan tidak pernah merasa dirugikan secara pribadi. Lalu seiring dengan langkah “pendiskreditan” dan “pembunuhan karakter klien”atas dasar permintaan dari saudara JH, perusahaaan PT.Eurocapital Peregrine Securities (PT.EPS) perusahaan milik klien tersebut, dilakukan tindakan penghentian operasional, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha perusahaan pasar modal, tindakan ini adalah tindakan yang mengarah pada tindakan ,”yang tidak bijak dan adil serta mengedepankan Arogansi Kekuasaan,”.

Atas tindakan yang semena-mena tersebut klien kami telah menempuh tindakan upaya hukum dengan melakukan gugatan TUN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana dalam petimbangan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara aquo sangat obyektif sekali, yang intinya menyatakan pihak BAPEPAM telah dinyatakan bersalah tidak menggunakan hak dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan, dan secara undang-undang BAPEPAM dianggap telah bekerjasama dengan pihak JH, lalu dalam amaar putusannya tgl.5 Januari 2011 No.115/G/2010/PTUN.JKT yaitu sebagai berikut :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;---------------------------------

2. Menyatakan Batal :

a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal No.Kep: 01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Dibidang Perantara Perdagangan Efek Atas Nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP:1.348.668-011):-----------------------------------------------

b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal No.Kep:01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Dibidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011):----------------------------------------------------

c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal No.Kep:03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi atas nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011):----------------------------------------------------

3. Mewajibkan Tergugat Mencabut : Ketiga surat Tersebut yang telah dibatalkan:-------------------------------

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.154.000., (seratus lima piluh embat ribu rupiah) :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perkara ini sendiri pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN DKI melalui putusan tgl. 19 May 2011 No.54/B/2011/PT.TUN.JKT, telah menolak banding Bapepam-LK, menguatkan putusan TUN Jakarta, dan semoga sampai pada putusan INKRACHT nanti tetap berpihak pada hak keadilan klien kami.

Kami meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo agar segera mengambil langkah kongkrit, yakni dengan menindak tegas para oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diduga terlibat konspirasi dalam kejahatan pasar modal dengan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto.

Pada Kesempatan lain kami sampakan pula secara parallel dalam proses hukum pidananya klien kami juga telah didholimi oleh rekan bisnisnya sdr JH tersebut yang mana pada saat itu inisial JH ini ,”masih bercokol diri,” sebagai salah satu pengurus partai penguasa, yaitu: PD”, dia melakukan serangan (dengan fitnah) laporan baliknya kepada pihak Polda Metro jaya dengan sangkaan pasal seolah-olah klien kami telah melakukan pemalsuan tandatangannya dalam pembuatan dokumen pengalihan saham perusahaan, padahal secara fakta hukum alasan tersebut tidak ada sama sekali unsur yang dapat membuktikannya, namun sekali lagi kami tegaskan bahwa proses hukum masih dalam pelayanan yang mengarah Diskriminatif, terbukti saat itu laporan klien kami diproses dengan tertatih-tatih, sementara laporan pihak sdr.JH sangat ekspres dan mendapat prioritas, sampai pada dilakukannya penahanan terhadap diri klien kami, selama penahanan 41 hari tanpa ada pemeriksaan sekalipun, sedangkan pihak JH, selaku terlapor di Mabes Polri dalam sangkaan pasal Pemalsuan tandatangan didokumen Bank BCA, penggelapan dana nasabah dan terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, tidak dilakukan penahanan, proses diskriminasi dan mengarah adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, berlanjut sampai pada pemeriksaan di tingkat pengadilan, hal ini terbukti jelas saat klien kami, diperiksa selaku Terdakwa, yaitu sebagai berikut :

1.Majelis Hakim sempat menegur JPU (jaksa penuntut umum) yang telah menggampangkan berkas perkara menjadi P.21.,padahal JPU tidak dapat menyampaikan bukti asli dokumen perusahaan mengenai pengalihan saham yang telah dituduhkan terhadap klien kami,

2. Lalu pada saat pihak klien ingin mengajukan keterangan ahli seorang saksi yang memang betul-betul ahli pada bidangnya, namun sampai ketiga kali beliau kami coba hadirkan dipersidangkan, tidak pernah ada kesempatan untuk dapat bersaksi dipersidangan pada Pengadilan Jakarta Selatan, dimana saat itu Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, selalu banyak alasan seolah-olah selalu berbenturan waktu dengan acara persidangan kasus lain yang mereka periksa,

3.Ternyata terungkap pula difakta persidangan saudara JH, yang mengaku selaku saksi korban ada 8 (delapan) KTP yang berbeda-beda alamatnya, Bahwa identitas berupa KTP atas nama Jodi Haryanto yang digunakan untuk bukti pembanding terhadap notulen RUPSLB PT Eurocapital, ditunjukkan KTP atas nama Jodi Haryanto dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang dengan masa berlaku KTP tersebut mulai Bulan Agustus 2008. Mengenai KTP sebelumnya yang dimiliki sdr. Jodi dengan alamat yang sama (Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang) yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2006 , Jodi menyatakan bahwa KTP tersebut telah habis masa berlakunya. Ketika ditunjukan photocopy KTP yang dimiliki oleh PT Eurocapital, yang tandatangannya mirip dengan notulen RUPSLB PT Eurocapital, dan masa berlaku KTP tersebut sampai dengan 12 Juli 2011, sdr. Jodi meralat keterangan bahwa KTP tersebut bukan habis masa berlakunya tapi hilang dan dibuatlah KTP baru dengan Tanda Tangan yang berbeda dengan KTP sebelumnya. KTP baru sdr. Jodi yang mulai berlaku mulai Bulan Agustus 2008 dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang, dibuat pada bulan Agustus 2008. Dengan menggunakan KTP tersebut yang tandatangannya berbeda dengan yang ada selama ini, dimana salah satunya menjadi bukti pembanding, Jodi Haryanto melakukan rekayasa dan melaporkan klien kami kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa dalam salinan resmi putusan yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak sekali bukti-bukti penting yang diajukan oleh klien kami maupun kami di depan persidangan yang dihilangkan, diantaranya surat asli internal memo tanggal 22 Februari 2008 yang ditulis tangan oleh sdr. Jodi Haryanto yang ditujukan kepada sdr. Bintoro (bagian keuangan PT EPS) dan ada tandatangan sdr. Jodi Haryanto yang mirip sekali dengan tandatangan sdr. Jodi Haryanto pada RUPLSB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008, yang diakui oleh Jodi Haryanto di depan persidangan bahwa tulisan tangan tersebut adalah tulisan tangan sdr. Jodi, tapi tandatangannya tidak diingatnya.

Pada akhirnya klien kami telah menjadi terpidana dengan dihukum 1 (satu) tahun, dimana perkembangan perkara aquo melaju cepat sedang proses di MA, pada Tingkat Kasasi.

Sementra perbandingan proses pemeriksaan terhadap saudara JH, Kejangalan-kejanggalan pada saat proses pemeriksaan di hadapan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dapat dilihat sebagai berikut:

1.Saat saksi pelapor klien kami dimintai keterangannya didalam fakta persidangan sangat dibatasi oleh pihak Majelis Hakim, sehingga kesempatan untuk mengekspresikan perbuatan pidana dari saudara JH telah tereleminir oleh pihak Majelis Hakim, dan malah Ketua Majelis hakim menyarankan untuk ada perdamaian saja, atas tindakan tersebut, pihak klien telah melaporkanya kepada pihak Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi DKI, namun ketransparansian dan akuntabiltasnya masih patut dipertanyakan;

2.Tidak di blokirnya & tidak diperiksanya aliran dana seluruh rekening Bank milik Jodi Haryanto yang telah didakwa pidana penggelapan dana, pemalsuan tandatangan di dokumen bank BCA, dan pencucian uang.

3, Hal yang lebih jangggal lagi adalah soal putusan hanya 1 (satu) tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim, Bahwa kasus sdr. Jodi Haryanto yang klien kami laporkan dengan Nomor Perkara : 1382/Pid.b/2009/PN.Jkt.Sel, dituntut 10 (sepuluh) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun divonis hanya 1 (satu) tahun penjara pidana yang diucapkan pada tanggal 2 Agustus 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh: Artha Theresia, SH, MH (Hakim Ketua); Haswandi, SH, M.Hum (Hakim Anggota); Ahmad Shalihin, SH, MH (Hakim Anggota).

4. Dengan banyaknya alamat saudara JH dan mempunyai KTP yang lebih dari satu, atau sampai 8 (delapan), membuat alamat JH juga menjadi tidak jelas, terbukti saat proses pemeriksaan lanjutan pasca vonnis di PN Jakarta Selatan sangat dipendam dan diredam, terbukti berkas klien kami saat ini sudah masuk proses kasasi, sementara proses perkara saudara JH baru dikirim banding pada akhir bulan Mei 2011, itupun setelah adanya banyak desakan dari pihak kami dan klien, ironisnya alasan dari kepaniteraan pidana banding PN.Jaksel, karena tidak diketahuinya secara jelas alamat dari saudara JH, untuk menindak lanjuti pernyataan upaya hukum bandingnya, hal inilah yang menjadi sangat ironis dan diskriminatif, setelah 10 (sepuluh) bulan terpendam berkas bandingnya baru dikirim ke pihak PT DKI. Dan kami sangat berharap dari pihak PT DKI yang akan memeriksa perkara banding (register No.217/Pid.B/VI/2011/PT.DKI) dapat mengeluarkan perintah penahanan, dan atau DPO (daftar pencarian orang), dengan alasan hukum sesuai amanah KUHAP, karena alamat yang tidak jelas tidak diketahui keberadaannya serta dikhawatirkan akan melarikan diri saat adanya putusan inkracraht (Tetap dan Kuat) tidak dapat dilakukan eksekusi penahanan;

Atas proses hukum yang mengarah pada tindakan yang diskriminatif, dan hanya berpijak pada penilaian yang subyektif, bukan berbasis pada proses yang obyektif, untuk menggali nilai-nilai kebenaaran materiil, akan mengakibatkan kemandulan dan kebutaan hukum, sehinggga ketransparansian dan akuntabilatas proses penegakan hukum di Republik tercinta ini semakin menjadi terpuruk dan jauh dari semangat cita-cita dan tujuan hukum menuju keadilan yang sejati serta jauh dari impian untuk menjadikan hukum sebagai panglima.

Jakarta Juni 2011

Surat Pengaduan serta Laporan Perkembangan Perkara Pidana

No.Ref. 129/KOM/EPS/05/11

Jakarta, 27 Mei 2011

Kepada Yth.

Bapak Ahmad Yani

Anggota Komisi III DPR RI

Gedung DPR Republik Indonesia

Jln. Jend. Gatot Subroto

Jakarta Pusat

Perihal: Pengaduan , Permohonan Penegakan Hukum, Keadilan serta Laporan Perkembangan Perkara Pidana

Dengan Hormat,

Perkenankanlah saya, Rudi Wirawan Rusli, selaku Komisaris Utama dan Caretaker Direktur Utama PT. Eurocapital Peregrine Securities (PT EPS) dan juga Komisaris PT Eurocapital (Holding), dan Mohamamad Putra Amal, Direktur PT Eurocapital (Holding) beralamat di One Pacific Place Lt. 15 , Jln. Jend. Sudirman kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, telepon 2550-2423, dengan ini ingin melaporkan dan mengadukan permasalahan hukum yang sedang kami hadapi.

· Bahwa kasus sdr. Jodi Haryanto yang kami laporkan dengan Nomor Perkara : 1382/Pid.b/2009/PN.Jkt.Sel, dituntut 10 (sepuluh) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, telah divonis 1 (satu) tahun penjara pidana yang diucapkan pada tanggal 2 Agustus 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh: Artha Theresia, SH, MH (Hakim Ketua); Haswandi, SH, M.Hum (Hakim Anggota); Ahmad Shalihin, SH, MH (Hakim Anggota), berkas-berkas perkara tersebut sudah hampir 10 bulan sampai hari ini (27 Mei 2011) belum dikirimkan/dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

· Bahwa karena laporan kami tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, sdr. Jodi Haryanto melakukan serangan balik dengan menuduh kami memalsukan tandatangannya pada notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Eurocapital (Holding) tanggal 12 April 2008. Akibatnya kami di tahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selama 41 hari masa penahanan, kami sama sekali tidak pernah diperiksa lebih lanjut oleh penyidik terkait dengan masalah tersebut. Bahkan permintaan kami untuk dilakukan pemeriksaan tambahan atas BAP kami, guna memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung pernyataan bahwa kami tidak bersalah tidak memperoleh tanggapan dari penyidik. Banyaknya pihak-pihak yang mengaku bertindak mewakili sdr. Jodi Haryanto terus datang menemui kami dan memaksa untuk berdamai, dalam arti bahwa kami harus mencabut laporan kami terhadap Jodi Haryanto di Bareskrim Mabes Polri dan mereka akan mencabut Laporan Jodi Haryanto terhadap kami di Polda Metro Jaya. Penyidik Mabes Polri, kejaksaan sampai pengadilan tidak juga melakukan penahanan terhadap Jodi Haryanto dengan alasan bahwa tersangka kooperatif, tidak mengganggu penyidikan dan tidak akan melarikan diri.

· Akhirnya kasus kami dilimpahlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara No.1290/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL untuk Rudi Wirawan Rusli dengan Majelis Hakim: Ahmad Shalihin, SH, MH (Hakim Ketua) : Artha Theresia, SH, MH (Hakim Anggota); Haswandi, SH, M.Hum (Hakim Anggota) dan nomor perlara No.1289/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL untuk Mohammad Putra Amal dengan Majelis Hakim: Haswandi, SH, M.Hum (Hakim Ketua)Ahmad Shalihin, SH, MH (Hakim Anggota Ketua), dan Artha Theresia, SH, MH (Hakim Anggota) yang pada tanggal 20 Mei 2009 kami dihukum masing-masing 1 tahun penjara pidana.

· Permintaan kami untuk melakukan pemeriksaan ulang di laboratorium kriminal Mabes Polri terhadap tandatangan Jodi Haryanto di RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 dengan pembanding yang valid, disetujui oleh semua pihak tidak diindahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan.

· Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakum mengabaikan seluruh fakta, bukti serta saksi yang terjadi di depan persidangan (hanya menyadur dari BAP penyidik Polda Metro Jaya) diantaranya:

Ø Pada waktu persidangan Hakim Haswandi sempat heran dan bertanya kepada sdr. JPU, karena hanya berbekal photocopy RUPSLB PT Eurocapital tersebut, berkas kasus ini dapat ditingkatkan menjadi berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21). JPU tidak dapat menjelaskan hal tersebut. Ketua Majelis Hakim juga memperingatkan sdr. JPU agar tidak sembarangan dan tidak mengulangi kembali hal seperti ini.

Ø Bahwa suatu kali di ruang sidang, saya Rudi wirawan Rusli di dipanggil oleh Hakim Artha Theresia, SH, MH dan Hakim Artha Theresia menanyakan apakah kami dapat berdamai dengan Jodi Haryanto. Saya menyatakan bahwa kami telah dianiaya oleh Jodi Haryanto, akan tetapi Hakim Artha Thresia menyatakan bahwa saat ini 3 orang yang teraniaya yaitu Jodi Haryanto, Rudi Wirawan Rusli dan Mohammad Putra Amal.

Ø Kesaksian Jodi Haryanto (Saksi Pelapor):

Bahwa dihadapan majelis hakim, pada saat ditunjukkan surat asli internal memo tanggal 22 Februari 2008 yang ditulis tangan oleh Jodi Haryanto yang ditujukan kepada Bintoro (bagian keuangan PT EPS) dan ada tandatangan Jodi Haryanto, diakui oleh Jodi bahwa tulisan tangan tersebut memang benar tulisannya, tapi tandatanggannya tidak ingat (lupa). Kemudian ada surat pernyataan yang ditandatangani Jodi tertanggal 21 Mei 2008 dari sdr. Jodi Haryanto yang ditujukan ke Bagian Transaksi Lembaga Efek Bapepam & LK diakui Asli oleh Jodi Haryanto sebagai tandatangannya pada saat kesaksiannya disidang Rudi Rusli, namun kemudian pada sidang Mohammad Putra Amal, diakui Jodi dokumen tersebut dibuat dan ditulis tangan oleh Jodi tapi tanda tangannya tidak diingatnya. Tandatangan dalam kedua surat tersebut (internal memo dan surat pernyataan) mirip sekali dengan notulen RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2010 dan Perjanjian Jual Beli Saham 15 April 2008, yang tidak diakui oleh Jodi sebagai tandatangannya).

Ø Bahwa dihadapan majelis hakim, Jodi Haryanto, menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 maupun Perjanjian Jual Beli saham PT Eurocapital. Dalam kesaksiannya sdr. Jodi mengakui memang datang ke Executive Lounge Stasiun Kereta Api Gambir pada tanggal 15 April 2008, dan menandatangani voucher dan dokumen yang ditujukan ke Timur Tengah (Dubai) dan Malaysia yang diakuinya ditulis dalam bahasa Inggris (sesuai dengan keterangannya bahwa dokumen tersebut akan digunakan keluar negeri). Akan tetapi ketika ditunjukkan photo-photo pada waktu penandatanganan dokumen di Executive Lounge Stasiun Kereta Api Gambir tersebut, jelas terlihat bahwa dokumen tersebut berbahasa Indonesia, format serta tulisannya sama dengan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Eurocapital dan di halaman tandatangan dibubuhi Materai Republik Indonesia Rp 6000,00.

Ø Bahwa pada waktu ditanyakan mengenai 8 (delapan) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimili dan atas nama Jodi Haryanto dan tandatangan yang berbeda 1 dengan lainnya, Jodi Haryanto menyatakan bahwa dia memang berpindah-pindah tempat tinggal, tapi jika dilihat tanggal dikeluarkan dan tanggal habis masa berlakunya maka ada beberapa KTP yang memiliki kedekatan tanggal dikeluarkannya KTP dan tanggal habis masa berlakunya KTP satu dengan lainnya.

Ø Bahwa identitas berupa KTP atas nama Jodi Haryanto yang digunakan untuk bukti pembanding terhadap notulen RUPSLB PT Eurocapital, ditunjukkan KTP atas nama Jodi Haryanto dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang dengan masa berlaku KTP tersebut mulai Bulan Agustus 2008. Mengenai KTP sebelumnya yang dimiliki sdr. Jodi dengan alamat yang sama (Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang) yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2006 , Jodi menyatakan bahwa KTP tersebut telah habis masa berlakunya. Ketika ditunjukan photocopy KTP yang dimiliki oleh PT Eurocapital, yang tandatangannya mirip dengan notulen RUPSLB PT Eurocapital, dan masa berlaku KTP tersebut sampai dengan 12 Juli 2011, sdr. Jodi meralat keterangan bahwa KTP tersebut bukan habis masa berlakunya tapi hilang dan dibuatlah KTP baru dengan Tanda Tangan yang berbeda dengan KTP sebelumnya. KTP baru sdr. Jodi yang mulai berlaku mulai Bulan Agustus 2008 dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang, dibuat pada bulan Agustus 2008. Dengan menggunakan KTP tersebut yang tandatangannya berbeda dengan yang ada selama ini, dimana salah satunya menjadi bukti pembanding, Jodi Haryanto melakukan rekayasa dan melaporkan kami kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ø Bahwa selama persidangan berlangsung, dokumen pembanding yang dihadirkan di depan persidangan hanya 1 (satu) dari sekian banyak bukti pembanding yang dilakukan pemeriksaan secara laboratoris (dapat dilihat diberkas perkara) sesuai surat No. Pol : R/4233/XII/2008/Datro tanggal 15 Desember 2008 dari Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Drs. Mochamad Iriawan, SH, MM, MH kepada Kabareskrim Polri, u.p. Kapuslabfor, dan Surat Tanda Terima Pengembalian Bukti Pembanding yang menyerahkan Brigadir Iswanto, SH serta saksi sdr. Joko Birowo dan sdr. Dwi Pujiantoro,SH dan diserahkan kepada Jodi Haryanto.

Ø Bahwa pada saat ditanyakan nama Bapak Kandung Jodi Haryanto apakah Bp. Djayadi atau Bp. Karno, karena ditemukan dokumen atas nama Jodi Haryanto dimana satu dokumen tertera Bp. Djajadi sebagai bapak kandung Jodi Haryanto dan dokumen lain menyatakan Bp. Karno sebagai bapak kandungnya. Jodi Haryanto menyatakan bahwa bapak kandungnya adalah Bp. Djajadi, sedangkan Bp. Karno yang tertera di surat perceriannya bukanlah bapak kandungnya. Menurut pernyataan Jodi Haryanto, di dokumen surat perceraiannya, Jodi Haryanto memalsukan nama bapak kandungnya, karena keluarganya/ orangtuanya tidak setuju dengan pernikahan kedua sdr. Jodi.

Ø Kesaksian Tjong Min Ern (Staf Asia Rajawali)

Pada waktu pemeriksaan saksi di depan persidangan, saksi Tjong Min Ern memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Tjong Min Ern selalu menyatakan bahwa seluruh pernyataannya yang ada di BAP adalah informasi yang didapat dari Jodi Haryanto, dan ketika ditunjukkan beberapa contoh tandatangan asli Jodi Haryanto yang PT Eurocapital miliki, saksi. Tjong Min Ern menyatakan bahwa tandatangan tersebut mirip dengan tandatangan Jodi Haryanto yang dia lihat selama ini.

Ø Kesaksian Mohammad Putra Amal (terdakwa Rudi w Rusli) dan sebaliknya

Di depan persidangan kami, Rudi Wirawan Rusli dan Mohammad Putra Amal menyatakan sebelum kasus kami dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan, telah bertemu secara informal dengan salah satu anggota dari Tim Pemeriksa Dokumen Forensik Labkrim Mabes Polri, Komisaris (Pol) Maladi WSD, difasilitasi oleh mantan Kapuslabfor Mabes Polri Brigjend (purn) Dudon Satyaputra.

Dalam pertemuan tersebut M. Putra Amal membawa Notulen RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008, kemudian untuk menjaga fairness diajukan dokumen pembanding yang berada di Pihak ketiga, yaitu copy dari Surat Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 08/Pdt/G/2005/PN. Bgr yang aslinya ada di Pengadilan Negeri Bogor (pihak ketiga). Setelah beberapa saat melakukan penelitian dengan seksama, anggota tim tersebut menyatakan tandatangan Jodi Haryanto yang tertera di Notulen RUPSLB PT Eurocapital 12 April 2008 IDENTIK dengan tandatangan Jodi Haryanto pada copy surat Nomor 08/Pdt/G/2005/PN.Bgr. Kemudian ditanyakan kepada kami apakah sudah pernah dilakukan pemeriksan secara laboratoris di Labkrim. Dijelaskan dan dinyatakan bahwa karena Labkrim Mabes Polri megeluarkan Lab No. 2044/DTF/2008 yang menyatakan tandatangan Jodi Haryanto di RUPSSLB PT Eurocapital 12 April 2008 NON IDENTIK maka kami ditahan selama 41 hari di Polda Metro Jaya.

Ø ”Ahli” Mantan Kapuslabfor Mabes Polri Brig Jend Pol (Purn) Dudon Saytaputra lebih dari 5 (lima) kali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk didengar keterangan dan pengetahuan beliau terkait dengan tata cara pemeriksaan tandatangan di Labkrim Mabes Polri. Tapi selalu di lakukan pengunduran sidang dengan berbagai alasan oleh Majelis Hakim, padahal Bp. Dudon sudah menunggu berjam-jam untuk didengar keterangannya. Akhirnya Brig Jend Pol (Purn) Dudon Saytaputra jatuh sakit dan batal didengar keterangannya didepan persidangan. Seolah olah ada rasa ketakutan apabila Brig Jend (Purn) Dudon Saytaputra memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ø Kesaksian Maly Widojo (mantan Direktur PT Eurocapital)

Bahwa dihadapan majelis hakim sdri. Maly Widojo (mantan Direktur PT Eurocapital) memberikan kesaksiannya, selama ini dalam melakukan RUPS PT Eurocapital tidak pernah dilakukan pemberitahuan melalui surat undangan, karena pemegang sahamnya hanya 2 (dua) orang yaitu sdr. Rudi W Rusli dan sdr. Jodi Haryanto, dimana mereka bekerja dalam 1 kantor yang ruangannya bersebelahan, dan juga tidak pernah dibuatkan daftar hadir pada saat RUPS PT Eurocapital.

· Bahwa dalam salinan resmi putusan yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak sekali bukti-bukti penting yang diajukan oleh kami maupun pengacara kami di depan persidangan yang dihilangkan, diantaranya surat asli internal memo tanggal 22 Februari 2008 yang ditulis tangan oleh sdr. Jodi Haryanto yang ditujukan kepada sdr. Bintoro (bagian keuangan PT EPS) dan ada tandatangan sdr. Jodi Haryanto yang mirip sekali dengan tandatangan sdr. Jodi Haryanto pada RUPLSB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008, yang diakui oleh Jodi Haryanto di depan persidangan bahwa tulisan tangan tersebut adalah tulisan tangan sdr. Jodi, tapi tandatangannya tidak diingatnya.

· Bahwa karena bukti-bukti penting tersebut dihilangkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI tidak dapat mempertimbangkan bukti-bukti tersebut yang memperlihatkan tandatangan sdr. Jodi Haryanto yang perusahaan miliki mirip dengan notulen PT Eurocapital tanggal 12 April 2008.

· Bahwa akhirnya Rudi Wirawan Rusli divonis 2 (dua) tahun penjara pidana (nomor perkara banding: 251/PID/2010/PT. DKI) pada tanggal 30 November 2010 oleh Parwoto Wignjosumarto, SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis; Chaidir, SH dan Fritz John Polnaja, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

· Bahwa akhirnya Mohammad Putra Amal divonis 2 (dua) tahun penjara pidana (nomor perkara banding: 292/PID/2010/PT.DKI) pada tanggal 17 Januari 2011 oleh Ny. Hj. Jurnalis Amrad, SH, MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua; Adam Hidayat A, SH, MH dan Nasrudin Tappo, SH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Melalui surat ini kami mohon bantuan dari pihak-pihak yang terkait dan berwenang dalam menangani kasus yang kami hadapi untuk mendapatkan perhatian dan pengawasan yang seksama. Diharapkan dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan norma hukum, profesionalisme dan aturan-aturan yang berlaku, Sehingga azas kebenaran, keadilan dan persamaan hak dalam hukum benar-benar dapat ditegakkan, serta kepastian hukum dapat terjaga.

Apabila diperlukan kami akan menyerahkan bukti-bukti dan dokumentasi terkait. Terlampir photo-photo dan video dalam bentuk compact disc (CD).

Demikian surat ini. Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan.

Hormat Kami,

Rudi Wirawan Rusli Mohammad Putra Amal

Komisaris Utama/Caretaker Direktur Utama

Tembusan Yth : Bapak Ketua Mahkamah Agung RI

Bapak Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Bapak Ketua Komisi Yudisial RI

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum RI

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/11/06/15/lmu3cn-drajad-wibowo-minta-menkeu-tindak-oknum-bapepamlk-terlibat-kejahatan-pasar-modal dan http://m.okezone.com/read/2011/06/15/278/468878
http://www.primaironline.com/berita/hukum/1227305-komisi-iii-minta-jodi-haryanto-ditahan and http://www.primaironline.com/berita/hukum/1212305-banding-eks-wakil-bendum-demokrat-nyangkut-di-pn-jaksel
http://www.primaironline.com/berita/Hukum/2048195-perkara-mantan-politisi-demokrat-dinilai-sengaja-diambangkan and http://m.primaironline.com/baca/1750294-pks-tuding-eks-wakil-bendum-demokrat-main-mata-kasus-eps