Minggu, 16 Desember 2012

KOK BARU SEKARANG ?

Sudah dilaporkan ke Bapepam sejak tgl 1 Juli 2008, tapi kok baru sekarang dicabut izinnya?



http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1938388/bapepam-lk-cabut-izin-2-direksi-pt-aim-trust
INILAH.COM, Jakarta – Bapepam-LK mencabut izin perorangan Febri Wibawa Parsa S. sebagai wakil manajer investasi.
Febri, Direktur Utama PT AIM Trust disebutkan telah mengendalikan AIM Trust dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengakibatkan RDPT AIM Trust tidak sehat. Demikian menurut keterangan dalam situs Bapepam-LK Senin (17/12/2012).
Hal itu didasarkan atas tindakan PT AIM dalam penempatan dana nasabaha Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust pada promisory note yang diterbitkan oleh perusahaan yang terafilitasi dengan AIM, namun hal tersebut tidak diungkapkan kepada pemegang unit penyertaan.
Selain itu AIM telah menilai efek yang digunakan sebagai pelunasan promisory note yang merupakan portofolio RDPT AIM Trust Asih tidak menggunakan harga pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi RDPT Aim Trust.
Dengan posisinya sebagai Dirut, maka Febri dianggap bertanggung jawab sehingga sanksi administratif yang dilakukan berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Sementara itu Bapepam-LK juga mencabut izin orang perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atas nama Ferry Andreas Perangin-Angin yang juga Direktur di PT AIM Trust.

Senin, 26 November 2012

DPR AKAN TERUS AWASI KINERJA OJK

Brita penting menarik hari ini ttg DPR akan awasi kinerja OJK di harian Investor Daily hal.20, http://www.indonesiarayanews.com/news/ekbis/11-26-2012-16-23/dpr-akan-terus-mengawasi-kinerja-ojk, http://m.centroone.com/news-detail/48818/
http://m.okezone.com/read/2012/11/26/457/723092/ojk-bukan-panjang-tangan-bappepam-lk, dll 



Editor: 
Irman Robiawan

DPR Akan Terus Mengawasi Kinerja OJK

Wartawan: 
Irman Robiawan
Foto: Ilustrasi.
@IRNewscom | Jakarta: ANGGOTA Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan DPR akan terus mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan meliputi pengawasan, pengaturan, penindakan di industri perbankan, pasar modal, lembaga keuangan, dan non-bank.

Terkait munculnya kekhawatiran sejumlah pihak akan munculnya mafia yang akan mempengaruhi Dewan Komisoner OJK, Achsanul justru merasa sebaliknya. Ia merasa tak perlu khawatir akan munculnya mafia tersebut. Pasalnya, lembaga yang dinakhodai oleh Muliaman D Hadad bersama enam anggota dewan lainnya dipilih melalui mekanisme fit and protest yang dilakukan oleh dewan.

Kekhawatiran munculnya mafia yang akan mempengaruhi kinerja OJK ini muncul setelah terbitnya buku "Ayo Kita Lawan Mafia Pasar Modal" dengan penulis Rudi Wirawan Rusli. Buku itu berisikan antara lain meminta Dewan Komisioner OJK untuk menseleksi ketat calon pejabat dan pegawainya dan harus tahan godaan iming-iming dari mereka yang akan mengisyaratkan ada bandar besar dibelakang mereka yang akan bisa menyediakan setoran besar untuk keperluan dana taktis, bekal untuk masa pensiun kelak, dll.

Dalam buku itu juga menuliskan agar Dewan Komisioner OJK diminta mewaspadai pihak-pihak yang mulai berkampanye menggiring opini sesat dan menyesatkan yaitu seolah-olah OJK adalah institusi kelanjutan dari institusi Bapepam-LK atau Bapepam-LK akan melebur ke OJK, sehingga pejabat & pegawai Bapepam-LK otomatis akan menjadi pejabat & pegawai OJK.

Sesungguhnya OJK adalah institusi baru yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan di dalam semua BAB tidak ditemukan satu katapun yang menyebut Bapepam-LK. Kecuali hanya di dalam BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa, Pasal 55 (1), Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.  Jadi jelas hanya fungsi, tugas, dan wewenang saja yang beralih ke OJK, bukan intitusi dan pejabat Bapepam-LK yang melebur ke OJK.

Pasal 63 menjelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan hanya wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai yang akan dialihkan. Sementara Dewan Komisioner melakukan rekrutmen terhadap pejabat dan pegawai secara terbuka dan paling singkat satu bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. "Dewan Komisioner menetapkan pejabat dan pegawai yang diterima OJK. Jadi dalam pasal itu secara jelas yang menetapkan diterima atau tidaknya adalah Dewan Komisioner OJK," tulis buku tersebut.

"Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pada tanggal 31 Desember 2012, maka institusi Bapepam-LK tidak ada lagi atau bubar, sedangkan pejabat & pegawai yang tidak diterima oleh OJK, akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan," kata Rudi dalam bukunya. [fir]

Senin, 24 September 2012

SURAT PENGADUAN KEPADA MENTERI KEUANGAN Tgl 21 SEPT. 2012 TTG BAPEPAM-LK

Ref.No. 48/KOM/EPS/09/12



Jakarta, 21 September 2012


Kepada Yth.

Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia

Gedung Djuanda I

Jln. Dr. Wahidin Raya No. 1

Jakarta 10710


Perihal: Pelaporan dan Pengaduan Bapepam-LK Tidak Merespon Surat-Surat PT Eurocapital Peregrine Securities Terkait Dengan Permohona Pencairan Agunan Minimum Kas PT EPS di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Dengan hormat,
Melalui surat ini kami melaporkan kepada Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia mengenai Bapepam-LK, institusi dibawah Kementrian Keuangan Republik Indonesia, yaitu:

1. Surat PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Ref. No. 40/KOM/EPS/07/12 tanggal 9 Juli 2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012, sudah lebih dari 85 (delapan puluh lima) hari surat tersebut diterima Bapepam-LK, kami belum mendapatkan respon apapun dari Bapepam-LK (copy surat dan tanda terima terlampir);

2. PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) mengirim surat kembali dengan Ref. No. 42/KOM/EPS/08/12 tanggal 13 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Surat Ke-2 Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012, sudah lebih dari 37 (tiga puluh tujuh) hari surat tersebut diterima Bapepam-LK, kami belum mendapatkan respon apapun dari Bapepam-LK (copy surat dan tanda terima terlampir);

3. Kami mengirimkan surat kembali Ref. No. 46/KOM/EPS/09/12 tanggal 4 September 2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Surat Ke-3 Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012 dan sampai hari ini (sudah lebih dari 16 hari) surat tersebut diterima Bapepam-LK, kami belum mendapatkan respon apapun dari Bapepam-LK (copy surat dan tanda terima terlampir).

Seluruh surat-surat kami tersebut, juga kami tembuskan kepada Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia (copy tanda terima dari Kementrian Keuangan terlampir),

Surat kami tersebut terkait dengan permohonan pencairan Dana Agunan Minimum Kas PT EPS di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sejumlah lebih dari Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), agar dapat segera direalisasikan karena seluruh persoalan yang dikemukakan baik oleh KPEI maupun Bapepam-LK telah kami tuntaskan dengan bukti-bukti yang telah kami kirimkan ke Bapepam-LK, dan Bapepam-LK maupun KPEI tidak mempunyai alasan lagi dan dasar hukum untuk menahannya.

Permohonan pencairan Dana Agunan Minimum Kas PT EPS di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) telah kami mohonkan sejak tahun 2009 (sudah lebih dari tiga tahun), tapi KPEI dan Bapepam-LK tetap menahan Dana tersebut dengan alasan yang bermacam-macam dan berubah-ubah tanpa mau melihat bukti-bukti yang ada.

Kami mohon agar Bapak Menteri Keuangan dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mohor juga agar di Bapepam-LK ditumbuhkan rasa malu terhadap perilaku yang menyimpang dan merubah paradigma atau mindset dari Birokrat Arogan yang gila hormat minta dilayani menjadi sebagai “Public Servant” yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

Selanjutnya dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menghimbau rekan-rekan di Bapepam-LK untuk memanfaatkan bulan penuh magfirah ini dengan merenungkan dan melaksanakan Firman Allah SWT yang artinya:" Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". ( At-Tahriim : 8 ).

Begitu pula dengan Firman Allah SWT yang lainnya seperti Firman Allah SWT yang artinya:

"Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".(An-Nisaa':27-28).

Semoga kita dapat mengendalikan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan2 tercela, dan mudah2an Allah menerima taubat kita. Aamiin.

Lengkapnya baca di www.rudirusli.blogspot.com, dan Terima kasih atas perhatian dan bantuan yang Bapak Menteri berikan,


Hormat kami,


Rudi W Rusli

Komisaris Utama



Tembusan Yth : 1. Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

2. Bapak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI

3. Bapak Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan RI

4. Bapak Ibu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI

5. Bapak Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia



Selasa, 04 September 2012

SURAT KEPADA KETUA BAPEPAM-LK TGL 4 SEPTEMBER 2012


Ref.No. 46/KOM/EPS/09/12

Jakarta, 4 September 2012

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710

Perihal: Surat Ke-3 Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan                      Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012
Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Ref. No. 40/KOM/EPS/07/12 tanggal 9 Juli 2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012,  dan  Ref. No. 42/KOM/EPS/08/12 tanggal 13 Agustus  2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Surat Ke-2 Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012,  sudah lebih dari 50 (lima puluh) hari dan 20 (dua puluh) hari kedua surat tersebut diterima Bapepam-LK,   kami belum mendapatkan respon apapun dari Bapepam-LK (copy surat dan tanda terima terlampir) 

Merujuk surat-surat kami terdahulu dari tahun 2010 dan terakhir surat Ref. No. 42/KOM/EPS/08/12 tanggal 13 Agustus 2012 tersebut, melalui surat ini kami menanyakan kembali pencairan Dana Agunan Minimum Kas  PT EPS di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) agar dapat segera direalisasikan, mengingat:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah  memenangkan gugatan PT EPS atas Surat Pencabutan Izin Usaha PT EPS oleh Oknum Bapepam-LK, yang salinan putusannya telah diterima oleh Bapepam-LK yang dalam amar pertimbangannya dengan jelas menyatakan bahwa PT EPS tidak menanggung beban atas kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sdr. Jodi Haryanto.

Mahkamah Agung juga memutus bebas murni Rudi W Rusli dari dakwaan pencemaran nama baik atas laporan Oknum Bapepam-LK karena hanya rekayasa oleh Mafia Pasar Modal dan praktek Mafia Hukum, Mahkamah Agung juga memutus bebas murni Rudi W Rusli dari dakwaan pemalsuan atas laporan serangan balik sdr. Jodi Haryanto karena hanya fitnah dan rekayasa serta praktek Mafia Hukum.

  1. PT EPS yang pertama kali melaporkan kasus Penggelapan Saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (Kode DART) milik Tower Track Ltd, senilai Rp 5 Milyar kepada                    Bapepam-LK, tapi Oknum Bapepam-LK tidak memprosesnya. Setelah kami meminta Tower Track Ltd melaporkan penggelapan tersebut kepada Bapepam-LK, barulah Bapepam-LK memulai pemeriksaan terhadap kasus tersebut, namun sampai saat ini aktor yang melakukannya yaitu sdr. Jodi Haryanto tidak diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku oleh Bapepam-LK.

Sedangkan untuk pidana umum pemalsuan yang kami laporkan ke Mabes Polri, Pengadilan Tinggi DKI telah memvonis sdr. Jodi Haryanto dengan 3 tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan. Maka sudah terbukti dan jelas siapa yang memiliki integritas dan siapa yang tidak.


  1. Sdr. Jodi Haryanto telah melakukan pembayaran beberapa kali dengan cara mencicil hingga berjumlah Rp 1 Milyar kepada Tower Track Ltd, sesuai dengan  notulen pertemuan hari Selasa 3 Juli 2012 bertempat di Bapepam-LK yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir yaitu  Bapepam-LK,  Sdri. Emmy Sri Haryanti  dari Kantor Pengacara C.A.W. & Partners yang mewakili Tower Track, Ltd dan Direktur PT EPS sdr. Andarusdi (photo notulen terlampir), yang membuktikan bahwa sdr. Jodi Haryanto telah mengakui perbuatannya dan ingin bertanggungjawab membayar kewajibannya, sebagaimana hal tersebut disampaikannya ke media masa sehingga urusan ini menjadi urusan perdata antara Tower Track Ltd dengan sdr. Jodi Haryanto.

  1. PT EPS telah beritikad baik dengan segala usaha (best effort) untuk membantu pihak Tower Track Ltd, tapi surat kami ke Tower Track Ltd yang telah kami kirim hampir 3 (tiga) bulan tidak direspon sampai saat ini, oleh karenanya kami menganggap bahwa pihak Tower Track Ltd telah mengabaikan usaha kami dan tidak ingin melibatkan kami dalam urusannya dengan sdr. Jodi Haryanto

  1. Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Bapepam-LK tidak memproses secara hukum sdr. Jodi Haryanto termasuk dalam kasus PT Falcon Asia Resources Management (FARM) yang sejak awal telah kami laporkan ke Bapepam-LK, sehingga seharusnya tidak perlu terjadi kerugian masyarakat sebesar Rp 57 Milyar. Seharusnya Bapepam-LK melakukan tindakan terhadap oknum yang dengan sengaja melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal yaitu memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam-LK sebagai pemeriksa dan penyidik di pasar modal atau paling tidak melaporkan & menyerahkan berkas kasusnya ke pihak Kepolisian RI.

Sekali lagi kami mohon agar pencairan Dana Agunan Minimum Kas PT EPS di PT KPEI dapat segera direalisasikan karena seluruh persoalan yang dikemukakan telah kami tuntaskan dengan bukti-bukti yang telah kami kirimkan ke Bapepam-LK, dan Bapepam-LK maupun KPEI tidak ada lagi alasan dan dasar hukum untuk menahannya.

Mengingat saat ini masih dalam bulan Syawal, maka dengan segala kerendahan hati, izinkan                                  kami menghimbau rekan-rekan  di Bapepam-LK untuk memanfaatkan bulan penuh                           magfirah ini dengan merenungkan dan melaksanakan Firman Allah SWT yang artinya :
" Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bersama dengan dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu". ( At-Tahriim : 8 ).
Begitu pula dengan Firman Allah SWT yang lainnya seperti Firman Allah SWT yang artinya:
"Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan                       keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah".(An-Nisaa':27-28).
Semoga kita dapat mengendalikan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan2 tercela, dan mudah2an Allah menerima taubat kita. Aamiin.
Lengkapnya baca di www.rudirusli.blogspot.com, dan atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
 SIGNED
Rudi W Rusli
Komisaris Utama       

Tembusan Yth : 1. Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia
2. Bapak Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia
3. Bapak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI
4. Bapak Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas JasaKeuangan RI
5. Bapak Ibu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI

Senin, 13 Agustus 2012

SURAT KEPADA KETUA BAPEPAM-LK TGL.13 AGUSTUS 2012


Ref.No. 42/KOM/EPS/08/12

Jakarta, 13 Agustus 2012

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710


Perihal: Surat Ke-2 Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan                      Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012
Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Ref. No. 40/KOM/EPS/07/12 tanggal 9 Juli 2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012, sudah lebih dari 30 (tiga puluh) hari, kami belum mendapatkan respon apapun dari Bapepam-LK (copy surat dan tanda terima terlampir).

Merujuk surat-surat kami terdahulu dari tahun 2010 dan terakhir surat Ref. No. 40/KOM/EPS/07/12 tanggal 9 Juli 2012 tersebut, melalui surat ini kami menanyakan kembali pencairan Dana Agunan Minimum Kas  PT EPS di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) agar dapat segera direalisasikan, mengingat:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah  memenangkan gugatan PT EPS atas Surat Pencabutan Izin Usaha PT EPS oleh Oknum Bapepam-LK, yang salinan putusannya telah diterima oleh Bapepam-LK yang dalam amar pertimbangannya dengan jelas menyatakan bahwa PT EPS tidak menanggung beban atas kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sdr. Jodi Haryanto.
Mahkamah Agung juga memutus bebas murni Rudi W Rusli dari dakwaan pencemaran nama baik atas laporan Oknum Bapepam-LK karena hanya rekayasa oleh Mafia Pasar Modal dan praktek Mafia Hukum, Mahkamah Agung juga memutus bebas murni Rudi W Rusli dari dakwaan pemalsuan atas laporan serangan balik Jodi Haryanto karena hanya fitnah dan rekayasa serta praktek Mafia Hukum.

  1. PT EPS yang pertama kali melaporkan kasus Penggelapan Saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (Kode DART) milik Tower Track Ltd, senilai Rp 5 Milyar kepada Bapepam-LK, tapi Oknum Bapepam-LK tidak memprosesnya. Setelah kami meminta Tower Track Ltd melaporkan penggelapan tersebut kepada Bapepam-LK, barulah Bapepam-LK memulai pemeriksaan terhadap kasus tersebut, namun sampai saat ini aktor yang melakukannya yaitu                sdr. Jodi Haryanto tidak diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku oleh Bapepam-LK.
Sedangkan untuk pidana umum pemalsuan yang kami laporkan ke Mabes Polri, Pengadilan Tinggi DKI telah memvonis Jodi Haryanto dengan 3 tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan.

            Maka sudah terbukti dan jelas siapa yang memiliki integritas dan siapa yang tidak.

  1. Sdr. Jodi Haryanto telah melakukan pembayaran beberapa kali dengan cara mencicil hingga berjumlah Rp 1 Milyar kepada Tower Track Ltd, sesuai dengan  notulen pertemuan hari Selasa 3 Juli 2012 bertempat di Bapepam-LK yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir yaitu dari Bapepam-LK,  Sdri. Emmy Sri Haryanti  dari Kantor Pengacara C.A.W. & Partners yang mewakili Tower Track, Ltd dan Direktur PT EPS sdr. Andarusdi (photo notulen terlampir), yang membuktikan bahwa sdr. Jodi Haryanto telah mengakui perbuatannya dan ingin bertanggungjawab membayar kewajibannya, sebagaimana hal tersebut disampaikannya ke media masa sehingga urusan ini menjadi urusan perdata antara Tower Track Ltd dengan sdr. Jodi Haryanto.

  1. PT EPS telah beritikad baik dengan segala usaha (best effort) untuk membantu pihak Tower Track Ltd, tapi surat kami ke Tower Track Ltd yang telah kami kirim hampir 3 (tiga) bulan tidak direspon sampai saat ini, oleh karenanya kami menganggap bahwa pihak Tower              Track Ltd telah mengabaikan usaha kami dan tidak ingin melibatkan kami dalam urusannya dengan Jodi Haryanto

  1. Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Bapepam-LK tidak memproses secara hukum sdr. Jodi Haryanto termasuk dalam kasus PT Falcon Asia Resources Management (FARM) yang sejak awal telah kami laporkan ke Bapepam-LK, sehingga seharusnya tidak perlu terjadi kerugian masyarakat sebesar Rp 57 Milyar. Seharusnya Bapepam-LK melakukan tindakan terhadap oknum yang dengan sengaja melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal yaitu memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam-LK sebabagi pemeriksa dan penyidik di pasar modal atau paling tidak melaporkan & menyerahkan berkas kasusnya ke pihak Kepolisian RI.

Sekali lagi kami mohon agar pencairan Dana Agunan Minimum Kas PT EPS di PT KPEI dapat segera direalisasikan karena seluruh persoalan yang dikemukakan telah kami tuntaskan dengan bukti-bukti yang telah kami kirimkan ke Bapepam-LK, dan Bapepam-LK maupun KPEI tidak ada lagi alasan dan dasar hukum untuk menahannya.

Mengingat saat ini bulan Ramadhan, maka dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menghimbau rekan2 di Bapepam-LK untuk memanfaatkan bulan penuh magfirah ini dengan merenungkan dan melaksanakan Firman Allah SWT yang artinya :
" Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah ". ( An-Nisaa' : 27-28 )
Semoga kita dapat mengendalikan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan2 tercela, dan mudah2an Allah menerima taubat kita. Aamiin...
Lengkapnya baca di www.rudirusli.blogspot.com dan Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

Rudi W Rusli
Komisaris Utama       

Tembusan Yth :  1.  Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia
                             2.  Bapak Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia
                           3.   Bapak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI
                           4.   Bapak Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI
                           5.   Bapak Ibu Anggota Dewan Komisioner OJK RI

Selasa, 17 Juli 2012

BAPEPAM HARUS BERI CONTOH KETELADANAN TUNDUK & PATUH PADA HUKUM



Brita penting menarik hari ini ttg Bapepam harus beri contoh keteladanan tunduk & patuh pada Hukum di harian Investor Daily hal. Kosmopolitan, Jurnal Nasional hal. 2 http://www.jurnas.com/halaman/2/2012-07-17/215842, KBN Antara, http://www.neraca.co.id/2012/07/16/bapepam-diminta-patuhi-putusan-ma/  , http://www.stabilitas.co.id/view_articles.php?article_id=868&article_type=1&article_category=7 , http://economy.okezone.com/read/2012/07/17/278/664538/hadapi-kasus-eps-bapepam-harus-taat-hukum , http://www.indopos.co.id/index.php/index-berita-bisnis-dan-investasi/61-business-news/26089--bapepam-lk-harus-taat-hukum.html , dll


Senin, 16 Juli 2012 |  14:42 WIB
KASUS EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES 
Bapepam Diminta Patuhi Putusan MA
Jakarta – Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky menegaskan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) harus taat dan patuh terhadap keputusan hukum, menyusul ditolaknya kasasi Bapepam-LK terkait gugatan pencabutan usaha PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) dan dinyatakan bebas murninya Rudi Rusli (Komisaris Utama EPS) atas laporan pencemaran nama baik Bapepam, oleh Mahkamah Agung.

“Sudah seharusnya (Bapepam) taat dan patuh pada hukum,” ujar Yanuar saat dihubungi wartawan, Senin (16/07).

Sebelumnya, MA melalui putusan kasasinya telah menolak permohonan Bapepam-LK terkait gugatan atas surat pencabutan usaha EPS. Keputusan MA ini dibuat pada 28 Oktober 2011, dan pada 11 April 2012 MA juga memutus bebas murni Rudi Rusli dari dakwaan pencemaran nama baik atas laporan Bapepam-LK.

Yanuar menambahkan, Bapepam selaku instansi negara sudah seharusnya memberikan contoh tauladan menghormati dan mentaati hukum. “Jadi apapun isi dalam putusan itu, Bapepam harus patuh dan melaksanakannya,” pungkas dia.

Peryataan sama juga dilontarkan oleh praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono. Bahkan, ia mengatakan, dengan adanya penolakan itu, Bapepam selaku regulator pasar modal harus mencabut surat suspensi terhadap EPS. “Jadi EPS bisa kembali melakukan aktivitas usahanya. Jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK, tak bisa menghalangi putusan kasasi tersebut,” ujar Suhardi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mengabulkan permohonan gugatan EPS. Majelis hakim PTUN menyatakan, surat keputusan Bapepam-LK tentang pencabutan usaha EPS tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu pada 4 juli 2012, MA juga memutus bebas murni Rudi Rusli dari dakwaan pemalsuan atas laporan Jodi Haryanto (ex Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat) karena hanya merupakan fitnah, rekayasa mafia hukum yg dilakukan oleh jodi haryanto dan kroninya.
(rindy)

Sabtu, 07 Juli 2012

MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS BEBAS MURNI RUDI RUSLI

Alhamdulillah kebenaran kembali ditegakkan, Mahkamah Agung memutus bebas murni Rudi Rusli dari semua dakwaan karena hanya merupakan fitnah, rekayasa mafia hukum yg dilakukan oleh jodi haryanto (ex wakil bendahara umum Partai Demokrat). Dengan demikian berarti semua serangan balik oleh jodi haryanto baik secara langsung maupun tidak langsung melalui his puppies di Bapepam yaitu pencemaran nama baik bapepam, pencabutan izin usaha PT.EPS oleh Bapepam, telah dipatahkan oleh Allah SWT melalui Mahkamah Agung. http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=4b2b2120-7607-1607-a5ac-31323330

Sabtu, 26 Mei 2012

DPR desak POLRI transparan & tuntaskan kasus Falcon


Brita menarik hari ini tgl 26 May 2012 ttg DPR desak Polri transparan & tuntaskan kasus Falcon (Jodi Haryanto) di harian Jurnas hal.2, Rakyat Merdeka hal.14, kemarin: Suara Pembaruan hal.3, http://m.inilah.com/read/detail/1865117/polri-didesak-umumkan-pengusutan-kasus-falcon, http://www.antaranews.com/berita/312361/ipw-desak-polri-transparan-tuntaskan-kasus-falcon, http://m.tribunnews.com/2012/05/25/dpr-desak-polri-transparan-usutan-kasus-falcon, dll

Eks Wakil Bendum Demokrat Buron
Polri Didesak Umumkan Pengusutan Kasus Falcon
Oleh:

nasional - Kamis, 24 Mei 2012
23:41 WIB Share on facebookShare on twitterShare on emailShare on googleMore Sharing Services

INILAH.COM, Jakarta – Kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan sebuah perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) kembali mendapat sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI, Yahdi Abdi Harahap mendesak Polri untuk memutuskan ke mana arah kasus Falcon tersebut. Jika memang dalam pemeriksaan dirasakan sudah cukup bukti, maka sebaiknya ditetapkan tersangka dan diumumkan kepada publik.

“Polri tentu harus memutuskan kemana arah kasus (Falcon) tersebut, apakah dilanjutkan atau tdk. Ini harus cepat dilakukan demi rasa keadilan hukum masyarakat,” ujar politisi asal PAN itu, Kamis (24/5/2012).
Menurut sumber di Mabes Polri, pihak penyidik sebenarnya sudah menetapkan mantan Bendahara Umum PArtai Demokrat Jodi Haryanto dan Hendro Christanto sebagai buron karena mereka tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Bank CIMB Niaga melaporkan penggelapan dana nasabah Falcon yang diduga dilakukan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto dan Hendro Christanto (Falcon Asia) senilai Rp 57 miliar. Namun kasus yang dilaporkan setahun silam, sampai saat ini belum jelas nasibnya. Bahkan terkesan dipeti es kan oleh pihak penyidik.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara dengan perintah langsung ditahan dalam kasus penggelapan dana Rp 80 M dg cara memalsukan tandatangan direksi & komisaris PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS). Namun hingga saat ini Jodi masih dapat menghirup udara bebas.

Proses perkara bekas Dirut EPS inipun terkesan berjalan sangat lambat. Karena sudah tiga tahun berjalan, penyelesaian proses perkara ini di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum juga tuntas, setelah lebih dari 5 bulan berkas diterima, MA baru menetapkan majelis hakimnya yaitu ketua majelis: DjokoSarwoko, serta Qomariah dan Suryaja sebagai anggota.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane merasa aneh jika Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum juga menuntaskan kasus penggelapan dana nasabah Falcon senilai Rp 57 miliar dengan cara memalsukan tandatangan nasabah tersebut.

“Memang sangat aneh dan janggal jika ada suatu perkara sudah setahun yang lalu tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Perlakuan ini justru akan membuat publik berpandangan negatif terhadap Polri yang terkesan menutup-nutupi kasus ini,” kata Neta.
“Jadi wajar saja jika publik menuduh Polri telah mempeti eskan kasus (falcon) itu. Agar tak memunculkan kecurigaan, seharusnya Polri bisa menjelaskan kepada publik soal perkembangan kasus yang tengah ditanganinya,” papar Neta.

Rabu, 09 Mei 2012

Jodi (The FUGITIVE) used to say: "My Puppies always obey my Commands"



Pls read an interesting today's news: Harian Neraca page 12 "Tangani kasus Falcon, Bapepam harus proaktif, http://www.stabilitas.co.id/view_articles.php?article_id=677&article_type=1&article_category=7http://www.investor.co.id//marketandcorporatenews/bapepam-lk-harus-proaktif-tangani-kasus-pasar-modal/35898http://m.okezone.com/read/2012/05/08/278/625658/bapepam-diminta-proaktif-tuntaskan-masalah-di-pasar-modal, http://m.inilah.com/read/detail/1859190/dpr-minta-bappepam-tindaklanjuti-kasus-pt-falcon, http://m.rmol.co/news.php?id=63280, dll

Bapepam Harus Pro-Aktif Tangani Kasus Falcon

Oleh: Romualdus San Udika» Selasa, 08 Mei 2012 | 12:31:49
Dibaca: 91 Komentar: 0

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo

Jakarta - Pengamat ekonomi, Drajat Wibowo mengatakan seharusnya Bapepam-LK bersikap pro aktif dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di pasar modal. Karena jika persoalan itu tak cepat diselesaikan, maka akan berdampak pada investor yang pada akhirnya mengancam perekonomian.
“Jangan hanya menunggu. Bapepam sebagai lembaga pengawas juga harus bersikap aktif dalam menyelesaikan masalah di pasar modal. Bapepam harus memberikan tanggung jawabnya dalam menjaga rasa aman dan kepercayaan kepada pelaku pasar,” kata dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/5).

Peryataan itu terkait dengan penyelesaian kasus perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) yang hingga saat ini masih belum jelas nasibnya, dimana seharusnya Bapepam-LK ikut bertanggung jawab. Sejak kasus itu dilaporkan, Bapepam-LK tidak pernah memprosesnya, bahkan terkesan membiarkan Jodi Haryanto terus beroperasi melalui Falcon.
Pada tahun lalu, Falcon sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh CIMB Niaga. Tapi kasus penggelapan dana nasabah Falcon yang diduga dilakukan Jodi Haryanto dan Hendro Christanto (Falcon Asia) senilai Rp 57 miliar, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Bahkan terkesan dipeti es kan oleh pihak penyidik.
 “Sebenarnya dengan kewenangannya yang dimilikinya, Bapepam bisa mengejar dan mensuport penyidik Polri dalam penyelesaian kasus Falcon tersebut. Jangan hanya menunggu,” tutur Drajat.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih menambahkan, DPR sebagai lembaga legislatif tentunya akan terus mengawasi kinerja Bapepam-LK sebagai lembaga yang menjaga stabilitas pasar modal. “Jangan sampai munculnya kasus-kasus di pasar modal berdampak pada perekonomian kita. Ini yang harus terus DPR awasi,” pungkasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, DPR hanya akan menindaklanjuti munculnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta memiliki dampak langsung pada perekonomian. “Kasus-kasus kecil kan bisa diselesaikan oleh Bapepam. Sedangkan DPR sifatnya hanya menerima laporan, serta menindaklanjutinya dalam rapat kerja,” papar Achsanul.

Berdasarkan sumber di Mabes Polri didapat informasi pihak penyidik sudah menetapkan Hendro Christanto dan Jodi Haryanto sebagai buron atau DPO. Pelaku yang diduga kuat memalsukan tandatangan untuk mencairkan dana nasabah Falcon ini dituding tak kooperatif dalam pemeriksaan.

Namun ketika hal ini dikonfirmasi, Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Saud Usman Nasution mengaku, belum bisa menjelaskan soal kelanjutan kasus Falcon tersebut. “Saya sudah tanyakan ke Bareskrim. Tapi sampai saat ini belum dapat jawaban,” katanya ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jodi Haryanto yang juga bekas wakil bendahara umum Partai Demokrat selama tiga tahun penjara dengan perintah langsung ditahan.  Namun hingga saat ini Jodi masih dapat menghirup udara bebas. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan tandatangan ini memang dikenal ‘licin’ lolos dari jerat hukum.

Bahkan penanganan proses perkara bekas Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) ini penuntutan kasusnya terkesan berjalan sangat lambat. Karena sudah tiga tahun berjalan, penyelesaian proses perkara ini di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan, setelah lebih dari 5 bulan berkas diterima, MA baru menetapkan majelis hakimnya yaitu ketua majelis: DjokoSarwoko, serta Qomariah dan Suryaja sebagai anggota.

Kamis, 19 April 2012

Surat Kepada Menteri Keuangan RI


No.Ref. 16/KOM/EPS/04/12

Jakarta, 17 April 2011

Kepada Yth.

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Bapak Agus D. Martowardojo

Komplek Kementrian Keuagan

Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4

Jakarta Pusat 10710

Perihal: Laporan Indikasi Oknum Bapepam-LK Merekayasa Kasus, Mengatur Penegak Hukum & Korupsi

Dengan hormat,

Bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan Rudi Wirawan Rusli TIDAK mencemarkan nama baik Bapepam-LK, sehingga memutus Bebas Murni Demi Hukum yang bersangkutan (copy info putusan terlampir atau dapat dilihat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76873af0-ad2b-1d2b-df9a-30343338). Pelaporan oleh oknum pejabat Bapepam-LK terhadap Rudi Wirawan Rusli terbukti hanyalah rekayasa dan praktek mafia hukum yg berarti FR, AB, DH, RS diduga terindikasi telah melakukan PIDANA Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Fitnah, Pencemaran Nama Baik & Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Rudi Wirawan Rusli.

Bahwa Bpk. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK saat itu, dikhawatirkan dan dapat diduga membiarkan atau mengizinkan penggunaan anggaran dalam DIPA tahun 2009 untuk hal yang tidak semestinya yaitu tendensius dan diduga bertujuan melakukan intervensí penanganan kasus dan sebagainya, kepada penyidik Polda Metro Jaya (Kompol Soedjarwo & Kompol Suwarno) dan Jaksa Penuntut Umum (Supriyo, SH) yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Bp. Fuad Rahmany sebagai pelapor dan kami sebagai terlapor (terdakwa). Diduga Kegiatan berlangsung di Hotel RED TOP, Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Juli 2009 s/d 2 Juli 2009 yang dilakukan seolah-olah acara rapat koordinasi kerjasama antara lembaga, dengan bukti awal Surat Tugas No: ST-188/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 (copy surat terlampir), yang dengan tegas dan jelas menyebutkan penugasan dari Ketua Bapepam-LK. Surat Tugas ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan dari DIPA Bapepam- LK tahun 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan & Bantuan Hukum Bapepam-LK, sdr. Robinson Simbolon yang mengatasnamakan Ketua Bapepam-LK. Surat Tugas tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bapepam-LK.

Bahwa pejabat-pejabat Bapepam-LK yg mendapat tugas adalah pihak-pihak yang terkait masalah kasus dan tidak berwenang mewakili institusí Bapepam-LK untuk rapat koordinasi kerjasama antar lembaga dalam hal ini Lembaga Penegak Hukum. Begitu pula personal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan, mereka bukanlah pihak yang berwenang mewakili institusí Polda Metro Jaya dan Kejaksaan .

Bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Bpk. Fuad Rahmany tersebut telah diserahkan ke Kejati DKI dan sudah dianggap lengkap (P21) pada bulan April 2009 yang lalu, sehingga seharusnya sudah tidak ada hubungan lagi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui surat ini kami mohon Bapak Menteri Keuangan untuk mengambil langkah kongkrit dengan menindak tegas seluruh oknum di Bapepam-LK yang terlibat dengan permasalahan ini dan tidak tidak terulang dikemudian hari, sehingga Bapepam-LK dan industri pasar modal dapat kembali dipercaya oleh masyarakat.

Demikian surat ini. Atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

SIGNED

Rudi Wirawan Rusli

Komisaris Utama/Caretaker Direktur Utama

Rabu, 11 April 2012

Mahkamah Agung Bebaskan Rudi W Rusli atas Dakwaan Mencemarkan Nama Baik Bapepam-LK


Alhamdulillah Mahkamah Agung telah menyatakan Rudi W Rusli TIDAK mencemarkan nama baik Bapepam-LK, shg memutus Bebas Murni Demi Hukum. Pelaporan oleh oknum pejabat Bapepam-LK terbukti hanyalah rekayasa dan praktek mafia hukum yg berarti FR, AB, DH, RS diduga terindikasi telah melakukan PIDANA Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Fitnah, Pencemaran Nama Baik & Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Rudi W. Rusli http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76873af0-ad2b-1d2b-df9a-30343338, keterangan foto: Surat Tugas Bapepam-LK untuk "Koordinasi" dg Penyidik Polda Metro Jaya & Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI dg menggunakan pembiayaan dari DIPA (APBN), signed by Robinson Simbolon a/n Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany