Selasa, 17 Juli 2012

BAPEPAM HARUS BERI CONTOH KETELADANAN TUNDUK & PATUH PADA HUKUM



Brita penting menarik hari ini ttg Bapepam harus beri contoh keteladanan tunduk & patuh pada Hukum di harian Investor Daily hal. Kosmopolitan, Jurnal Nasional hal. 2 http://www.jurnas.com/halaman/2/2012-07-17/215842, KBN Antara, http://www.neraca.co.id/2012/07/16/bapepam-diminta-patuhi-putusan-ma/  , http://www.stabilitas.co.id/view_articles.php?article_id=868&article_type=1&article_category=7 , http://economy.okezone.com/read/2012/07/17/278/664538/hadapi-kasus-eps-bapepam-harus-taat-hukum , http://www.indopos.co.id/index.php/index-berita-bisnis-dan-investasi/61-business-news/26089--bapepam-lk-harus-taat-hukum.html , dll


Senin, 16 Juli 2012 |  14:42 WIB
KASUS EUROCAPITAL PEREGRINE SECURITIES 
Bapepam Diminta Patuhi Putusan MA
Jakarta – Pengamat Pasar Modal Yanuar Rizky menegaskan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) harus taat dan patuh terhadap keputusan hukum, menyusul ditolaknya kasasi Bapepam-LK terkait gugatan pencabutan usaha PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) dan dinyatakan bebas murninya Rudi Rusli (Komisaris Utama EPS) atas laporan pencemaran nama baik Bapepam, oleh Mahkamah Agung.

“Sudah seharusnya (Bapepam) taat dan patuh pada hukum,” ujar Yanuar saat dihubungi wartawan, Senin (16/07).

Sebelumnya, MA melalui putusan kasasinya telah menolak permohonan Bapepam-LK terkait gugatan atas surat pencabutan usaha EPS. Keputusan MA ini dibuat pada 28 Oktober 2011, dan pada 11 April 2012 MA juga memutus bebas murni Rudi Rusli dari dakwaan pencemaran nama baik atas laporan Bapepam-LK.

Yanuar menambahkan, Bapepam selaku instansi negara sudah seharusnya memberikan contoh tauladan menghormati dan mentaati hukum. “Jadi apapun isi dalam putusan itu, Bapepam harus patuh dan melaksanakannya,” pungkas dia.

Peryataan sama juga dilontarkan oleh praktisi hukum, Suhardi Somomoeljono. Bahkan, ia mengatakan, dengan adanya penolakan itu, Bapepam selaku regulator pasar modal harus mencabut surat suspensi terhadap EPS. “Jadi EPS bisa kembali melakukan aktivitas usahanya. Jika ada upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK, tak bisa menghalangi putusan kasasi tersebut,” ujar Suhardi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi TUN dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) mengabulkan permohonan gugatan EPS. Majelis hakim PTUN menyatakan, surat keputusan Bapepam-LK tentang pencabutan usaha EPS tidak sah dan batal demi hukum karena melanggar Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu pada 4 juli 2012, MA juga memutus bebas murni Rudi Rusli dari dakwaan pemalsuan atas laporan Jodi Haryanto (ex Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat) karena hanya merupakan fitnah, rekayasa mafia hukum yg dilakukan oleh jodi haryanto dan kroninya.
(rindy)

Sabtu, 07 Juli 2012

MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS BEBAS MURNI RUDI RUSLI

Alhamdulillah kebenaran kembali ditegakkan, Mahkamah Agung memutus bebas murni Rudi Rusli dari semua dakwaan karena hanya merupakan fitnah, rekayasa mafia hukum yg dilakukan oleh jodi haryanto (ex wakil bendahara umum Partai Demokrat). Dengan demikian berarti semua serangan balik oleh jodi haryanto baik secara langsung maupun tidak langsung melalui his puppies di Bapepam yaitu pencemaran nama baik bapepam, pencabutan izin usaha PT.EPS oleh Bapepam, telah dipatahkan oleh Allah SWT melalui Mahkamah Agung. http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=4b2b2120-7607-1607-a5ac-31323330