Senin, 13 Agustus 2012

SURAT KEPADA KETUA BAPEPAM-LK TGL.13 AGUSTUS 2012


Ref.No. 42/KOM/EPS/08/12

Jakarta, 13 Agustus 2012

Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Departemen Keuangan RI
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710


Perihal: Surat Ke-2 Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan                      Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012
Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Ref. No. 40/KOM/EPS/07/12 tanggal 9 Juli 2012 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam-LK, mengenai Tindak Lanjut Pertemuan Tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Dengan Undangan Bapepam-LK Und-210/BL.06/2012 Tanggal 26 Juni 2012, sudah lebih dari 30 (tiga puluh) hari, kami belum mendapatkan respon apapun dari Bapepam-LK (copy surat dan tanda terima terlampir).

Merujuk surat-surat kami terdahulu dari tahun 2010 dan terakhir surat Ref. No. 40/KOM/EPS/07/12 tanggal 9 Juli 2012 tersebut, melalui surat ini kami menanyakan kembali pencairan Dana Agunan Minimum Kas  PT EPS di PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) agar dapat segera direalisasikan, mengingat:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah  memenangkan gugatan PT EPS atas Surat Pencabutan Izin Usaha PT EPS oleh Oknum Bapepam-LK, yang salinan putusannya telah diterima oleh Bapepam-LK yang dalam amar pertimbangannya dengan jelas menyatakan bahwa PT EPS tidak menanggung beban atas kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sdr. Jodi Haryanto.
Mahkamah Agung juga memutus bebas murni Rudi W Rusli dari dakwaan pencemaran nama baik atas laporan Oknum Bapepam-LK karena hanya rekayasa oleh Mafia Pasar Modal dan praktek Mafia Hukum, Mahkamah Agung juga memutus bebas murni Rudi W Rusli dari dakwaan pemalsuan atas laporan serangan balik Jodi Haryanto karena hanya fitnah dan rekayasa serta praktek Mafia Hukum.

  1. PT EPS yang pertama kali melaporkan kasus Penggelapan Saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (Kode DART) milik Tower Track Ltd, senilai Rp 5 Milyar kepada Bapepam-LK, tapi Oknum Bapepam-LK tidak memprosesnya. Setelah kami meminta Tower Track Ltd melaporkan penggelapan tersebut kepada Bapepam-LK, barulah Bapepam-LK memulai pemeriksaan terhadap kasus tersebut, namun sampai saat ini aktor yang melakukannya yaitu                sdr. Jodi Haryanto tidak diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku oleh Bapepam-LK.
Sedangkan untuk pidana umum pemalsuan yang kami laporkan ke Mabes Polri, Pengadilan Tinggi DKI telah memvonis Jodi Haryanto dengan 3 tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan.

            Maka sudah terbukti dan jelas siapa yang memiliki integritas dan siapa yang tidak.

  1. Sdr. Jodi Haryanto telah melakukan pembayaran beberapa kali dengan cara mencicil hingga berjumlah Rp 1 Milyar kepada Tower Track Ltd, sesuai dengan  notulen pertemuan hari Selasa 3 Juli 2012 bertempat di Bapepam-LK yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir yaitu dari Bapepam-LK,  Sdri. Emmy Sri Haryanti  dari Kantor Pengacara C.A.W. & Partners yang mewakili Tower Track, Ltd dan Direktur PT EPS sdr. Andarusdi (photo notulen terlampir), yang membuktikan bahwa sdr. Jodi Haryanto telah mengakui perbuatannya dan ingin bertanggungjawab membayar kewajibannya, sebagaimana hal tersebut disampaikannya ke media masa sehingga urusan ini menjadi urusan perdata antara Tower Track Ltd dengan sdr. Jodi Haryanto.

  1. PT EPS telah beritikad baik dengan segala usaha (best effort) untuk membantu pihak Tower Track Ltd, tapi surat kami ke Tower Track Ltd yang telah kami kirim hampir 3 (tiga) bulan tidak direspon sampai saat ini, oleh karenanya kami menganggap bahwa pihak Tower              Track Ltd telah mengabaikan usaha kami dan tidak ingin melibatkan kami dalam urusannya dengan Jodi Haryanto

  1. Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Bapepam-LK tidak memproses secara hukum sdr. Jodi Haryanto termasuk dalam kasus PT Falcon Asia Resources Management (FARM) yang sejak awal telah kami laporkan ke Bapepam-LK, sehingga seharusnya tidak perlu terjadi kerugian masyarakat sebesar Rp 57 Milyar. Seharusnya Bapepam-LK melakukan tindakan terhadap oknum yang dengan sengaja melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal yaitu memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam-LK sebabagi pemeriksa dan penyidik di pasar modal atau paling tidak melaporkan & menyerahkan berkas kasusnya ke pihak Kepolisian RI.

Sekali lagi kami mohon agar pencairan Dana Agunan Minimum Kas PT EPS di PT KPEI dapat segera direalisasikan karena seluruh persoalan yang dikemukakan telah kami tuntaskan dengan bukti-bukti yang telah kami kirimkan ke Bapepam-LK, dan Bapepam-LK maupun KPEI tidak ada lagi alasan dan dasar hukum untuk menahannya.

Mengingat saat ini bulan Ramadhan, maka dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menghimbau rekan2 di Bapepam-LK untuk memanfaatkan bulan penuh magfirah ini dengan merenungkan dan melaksanakan Firman Allah SWT yang artinya :
" Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah ". ( An-Nisaa' : 27-28 )
Semoga kita dapat mengendalikan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan2 tercela, dan mudah2an Allah menerima taubat kita. Aamiin...
Lengkapnya baca di www.rudirusli.blogspot.com dan Atas bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,

Rudi W Rusli
Komisaris Utama       

Tembusan Yth :  1.  Bapak Menteri Keuangan Republik Indonesia
                             2.  Bapak Inspektur Jenderal Kementrian Keuangan Republik Indonesia
                           3.   Bapak Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan RI
                           4.   Bapak Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI
                           5.   Bapak Ibu Anggota Dewan Komisioner OJK RI