Minggu, 16 Desember 2012

KOK BARU SEKARANG ?

Sudah dilaporkan ke Bapepam sejak tgl 1 Juli 2008, tapi kok baru sekarang dicabut izinnya?



http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1938388/bapepam-lk-cabut-izin-2-direksi-pt-aim-trust
INILAH.COM, Jakarta – Bapepam-LK mencabut izin perorangan Febri Wibawa Parsa S. sebagai wakil manajer investasi.
Febri, Direktur Utama PT AIM Trust disebutkan telah mengendalikan AIM Trust dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengakibatkan RDPT AIM Trust tidak sehat. Demikian menurut keterangan dalam situs Bapepam-LK Senin (17/12/2012).
Hal itu didasarkan atas tindakan PT AIM dalam penempatan dana nasabaha Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust pada promisory note yang diterbitkan oleh perusahaan yang terafilitasi dengan AIM, namun hal tersebut tidak diungkapkan kepada pemegang unit penyertaan.
Selain itu AIM telah menilai efek yang digunakan sebagai pelunasan promisory note yang merupakan portofolio RDPT AIM Trust Asih tidak menggunakan harga pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi RDPT Aim Trust.
Dengan posisinya sebagai Dirut, maka Febri dianggap bertanggung jawab sehingga sanksi administratif yang dilakukan berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Sementara itu Bapepam-LK juga mencabut izin orang perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atas nama Ferry Andreas Perangin-Angin yang juga Direktur di PT AIM Trust.