Sudah dilaporkan ke Bapepam sejak tgl 1 Juli 2008, tapi kok baru sekarang dicabut izinnya?
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1938388/bapepam-lk-cabut-izin-2-direksi-pt-aim-trust
INILAH.COM, Jakarta – Bapepam-LK mencabut izin perorangan Febri Wibawa Parsa S. sebagai wakil manajer investasi.
Febri,
Direktur Utama PT AIM Trust disebutkan telah mengendalikan AIM Trust
dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan
yang mengakibatkan RDPT AIM Trust tidak sehat. Demikian menurut
keterangan dalam situs Bapepam-LK Senin (17/12/2012).
Hal itu
didasarkan atas tindakan PT AIM dalam penempatan dana nasabaha Reksa
Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust pada promisory note yang
diterbitkan oleh perusahaan yang terafilitasi dengan AIM, namun hal
tersebut tidak diungkapkan kepada pemegang unit penyertaan.
Selain
itu AIM telah menilai efek yang digunakan sebagai pelunasan promisory
note yang merupakan portofolio RDPT AIM Trust Asih tidak menggunakan
harga pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi RDPT Aim Trust.
Dengan
posisinya sebagai Dirut, maka Febri dianggap bertanggung jawab sehingga
sanksi administratif yang dilakukan berupa pencabutan izin orang
perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Sementara itu
Bapepam-LK juga mencabut izin orang perorangan sebagai Wakil Perantara
Pedagang Efek atas nama Ferry Andreas Perangin-Angin yang juga Direktur
di PT AIM Trust.
Minggu, 16 Desember 2012
Langganan:
Postingan (Atom)