Sabtu, 05 Oktober 2013

OJK Harus Segera Jalankan Putusan PK atas Eurocapital

Editor : Irman Robiawan |Sabtu , 05 Oktober 2013 - 14:46:55 WIB | Dibaca : 111 Kali |

Foto: Ilustrasi
@IRNewscom | Jakarta: PENGAMAT Ekonomi Drajad Wibowo meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini melebur dalam Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan pencabutan izin Eurocapital.
"Jika tidak dijalankan berarti OJK melanggar hukum. Putusan itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Drajad saat dihubungi, Sabtu (05/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Marina Sidabutar, Yulius, dan Hary Djatmiko menyatakan pengajuan permohonan PK telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang yaitu selama 180 hari. Dimana Bapepam-LK mengajukan permohonan pada tanggal 18 September 2012. Sementara pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh pemohon sejak 19 Maret 2012. Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.

Drajad menambahkan, OJK harus berlaku adil terhadap putusan MA yang memenangkan Eurocapital. "Kalau yang menang asing, negara langsung eksekusi. Kalau rakyat Indonesia yang menang, negara mangkir."

"Sikap ini akan jelek, dan akan berdampak pada kepercayaan terhadap lembaga otoritas," sambung Drajad.

Direktur Utama Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli menyambut baik putusan PK. Rudi menyatakan Eurocapital siap beroperasi lagi."Insya Allah dalam waktu 2-3 bulan ke depan Eurocapital sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tujuan utama menggugat Bapepam sebagai bagian dari perjuangannya memperbaiki perilaku di lembaga otoritas keuangan dan para pelaku pasar. "Tak kalah penting juga adalah terciptanya sejarah baru di industri pasar modal Indonesia, sehingga kemenangan ini memberikan harapan kepada rakyat bahwa kebenaran masih bisa ditegakkan bila kita bersungguh sungguh memperjuangkannya, kebenaran tetap menang atas kejahatan," ujar Rudi yang menuliskan perjuangannya dalam buku "The Power of Husnudhzon."

Pengusaha biro haji dan travel ini juga menilai jika kemenangannya bukan milik Eurocapital, tetapi sesungguhnya kemenangan industri pasar modal Indonesia, khususnya

Langkah selanjutnya Rudi mengaku sedang berkomunikasi dengan para investor dan pelaku pasar modal. "Para investor dan pelaku pasar modal support karena selama ini sudah menikmati hasil perjuangan kami. Buktinya Bapepam sudah tidak lagi sewenang-wenag terhadap pelaku pasar modal," lanjut Rudi.

Selain upaya sosialisasi, Rudi akan melakukan perombakan internal guna mewujudkan Eurocapital yang lebih baik. Diantaranya, dengan menentukan kembali tim managemen Eurocapital, termasuk memasukkan karyawan baru dan mengganti sebagian karyawan lama.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan putusan PK merupakan pelajaran yang berharga bagi industri pasar modal. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal saat ini tidak meniru perilaku buruk Bapepam-LK di masa lalu.

Bapepam-LK sebelumnya mencabut izin operasi Eurocapital pada tahun 2010 silam. Pencabutan izin itu meliputi perusahaan efek di bidang perantaran perdagangan efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.

Bapepam-LK menilai Eurocapital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pasar modal. Salah satunya, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk tanpa seizin pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Dalam usaha broker, Eurocapital juga terbukti tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan transaksi dan kondisi keuangan nasabah.

Tak puas dengan putusan Bapepam-LK, Eurocapital mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beruntung, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Eurocapital. Majelis menilai kasus repo saham Duta Anggada tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Alasannya, repo dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Eurocapital.

Bapepam-LK kemudian mengajukan upaya kasasi hingga Penijauan Kembali, yang keduanya dimenangkan oleh Eurocapital. [fir]



Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://www.indonesiarayanews.com/read/2013/10/05/84535/pengamat-ojk-harus-segera-jalankan-putusan-pk-atas-eurocapital#ixzz2gvg4BWvU

Senin, 30 September 2013

MA tolak PK TUN Bapepam-LK

http://nasional.kontan.co.id/news/menang-pk-eurocapital-siap-beroperasi-lagi/2013/09/30

PT Eurocapital Peregrine Securities kini bisa kembali bernafas lega. Majelis tingkat Peninjuan Kembali (PK) kembali mengokohkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pencabutan izin Eurocapital oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Marina Sidabutar, Yulius, dan Hary Djatmiko menyatakan pengajuan permohonan PK telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang yaitu selama 180 hari. Bapepam-LK mengajukan permohonan pada tanggal 18 September 2012. Sementara pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh pemohon sejak 19 Maret 2012. Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.

Direktur Utama Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli menyambut baik putusan PK. Rudi menyatakan Eurocapital siap beroperasi lagi."Insya Allah dalam waktu 2-3 bulan ke depan Eurocapital sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya saat dihubungi KONTAN Jum'at (27/9).

Rudi mengaku sedang berkomunikasi dengan para investor dan pelaku pasar modal. "Mereka (investor dan pelaku pasar modal) support karena selama ini sudah menikmati hasil perjuangan kami. Buktinya Bapepam sudah tidak lagi sewenang-wenag terhadap pelaku pasar modal," lanjut Rudi.

Selain upaya sosialisasi, Rudi akan melakukan perombakan internal guna mewujudkan Eurocapital yang lebih baik. Diantaranya, dengan menentukan kembali tim managemen Eurocapital, termasuk memasukkan karyawan baru dan mengganti sebagian karyawan lama.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan putusan PK merupakan pelajaran yang berharga bagi industri pasar modal. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal saat ini tidak meniru perilaku buruk Bapepam-LK di masa lalu.

Sementara Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gontor R. Aziz belum dapat memberikan pernyataan terkait putusan ini."Belum bisa menanggapi karena harus dikonfirmasi dulu ke Deputi Pengawas Pasar Modal. Mungkin hari Senin baru bisa menanggapi," ujarnya.

Bapepam-LK sebelumnya mencabut izin operasi PT Eurocapital pada tahun 2010 silam. Wasit pasar modal ini mencabut tiga izin operasi Eurocapital sekaligus, yaitu sebagai perusahaan efek di bidang perantaran perdagangan efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.

Bapepam-LK menilai Eurocapital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pasar modal. Salah satunya, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk tanpa seizin pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Dalam usaha broker, Eurocapital juga terbukti tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan transaksi dan kondisi keuangan nasabah.

Tak puas dengan putusan Bapepam-LK, Eurocapital mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beruntung, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Eurocapital. Majelis menilai kasus repo saham Duta Anggada tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Alasannya, repo dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Eurocapital.

Atas putusan ini, Bapepam-LK kemudian mengajukan upaya kasasi hingga Penijauan Kembali, yang keduanya dimenangkan oleh Eurocapital.

Rabu, 02 Januari 2013

Jaksa Diminta Eksekusi Ex Wabendum Demokrat


Jaksa Diminta Eksekusi Mantan Wabendum Demokrat
2
Headline
Jodi Haryanto - IST
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa diminta segera melakukan eksekusi kepada terdakwa yang kasasinya telah diputus oleh Mahkamah Agung.

"Jika sudah ada putusan kasasi, kewajiban jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Jika alamatnya tak diketahui, terdakwa bisa dinyatakan buron," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) tak bisa menghalangi upaya jaksa untuk melakukan eksekusi. "Ya, upaya PK tak menghalangi eksekusi," tegasnya.

Pernyataan Dimyati dan Ahmad Yani terkait dengan putusan kasasi MA terhadap Jodi Haryanto, mantan wakil bendahara umum (Wabendum) Partai Demokrat, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana di PT EPS sekitar Rp70 miliar.

Jodi Haryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT EPS, divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2010. Namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan.

MA melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko menegaskan pihaknya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan banding DKI Jakarta yang memvonis selama 3 tahun penjara, dan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Kejaksaan terus mencari Jodi yang keberadaannya belum jelas. [rok]