Senin, 30 September 2013

MA tolak PK TUN Bapepam-LK

http://nasional.kontan.co.id/news/menang-pk-eurocapital-siap-beroperasi-lagi/2013/09/30

PT Eurocapital Peregrine Securities kini bisa kembali bernafas lega. Majelis tingkat Peninjuan Kembali (PK) kembali mengokohkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pencabutan izin Eurocapital oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Marina Sidabutar, Yulius, dan Hary Djatmiko menyatakan pengajuan permohonan PK telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang yaitu selama 180 hari. Bapepam-LK mengajukan permohonan pada tanggal 18 September 2012. Sementara pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh pemohon sejak 19 Maret 2012. Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.

Direktur Utama Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli menyambut baik putusan PK. Rudi menyatakan Eurocapital siap beroperasi lagi."Insya Allah dalam waktu 2-3 bulan ke depan Eurocapital sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya saat dihubungi KONTAN Jum'at (27/9).

Rudi mengaku sedang berkomunikasi dengan para investor dan pelaku pasar modal. "Mereka (investor dan pelaku pasar modal) support karena selama ini sudah menikmati hasil perjuangan kami. Buktinya Bapepam sudah tidak lagi sewenang-wenag terhadap pelaku pasar modal," lanjut Rudi.

Selain upaya sosialisasi, Rudi akan melakukan perombakan internal guna mewujudkan Eurocapital yang lebih baik. Diantaranya, dengan menentukan kembali tim managemen Eurocapital, termasuk memasukkan karyawan baru dan mengganti sebagian karyawan lama.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan putusan PK merupakan pelajaran yang berharga bagi industri pasar modal. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal saat ini tidak meniru perilaku buruk Bapepam-LK di masa lalu.

Sementara Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gontor R. Aziz belum dapat memberikan pernyataan terkait putusan ini."Belum bisa menanggapi karena harus dikonfirmasi dulu ke Deputi Pengawas Pasar Modal. Mungkin hari Senin baru bisa menanggapi," ujarnya.

Bapepam-LK sebelumnya mencabut izin operasi PT Eurocapital pada tahun 2010 silam. Wasit pasar modal ini mencabut tiga izin operasi Eurocapital sekaligus, yaitu sebagai perusahaan efek di bidang perantaran perdagangan efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.

Bapepam-LK menilai Eurocapital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pasar modal. Salah satunya, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk tanpa seizin pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Dalam usaha broker, Eurocapital juga terbukti tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan transaksi dan kondisi keuangan nasabah.

Tak puas dengan putusan Bapepam-LK, Eurocapital mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beruntung, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Eurocapital. Majelis menilai kasus repo saham Duta Anggada tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Alasannya, repo dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Eurocapital.

Atas putusan ini, Bapepam-LK kemudian mengajukan upaya kasasi hingga Penijauan Kembali, yang keduanya dimenangkan oleh Eurocapital.