Sabtu, 05 Oktober 2013

OJK Harus Segera Jalankan Putusan PK atas Eurocapital

Editor : Irman Robiawan |Sabtu , 05 Oktober 2013 - 14:46:55 WIB | Dibaca : 111 Kali |

Foto: Ilustrasi
@IRNewscom | Jakarta: PENGAMAT Ekonomi Drajad Wibowo meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang kini melebur dalam Otoritas Jasa Keuangan untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang membatalkan pencabutan izin Eurocapital.
"Jika tidak dijalankan berarti OJK melanggar hukum. Putusan itu sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Drajad saat dihubungi, Sabtu (05/10).

Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Marina Sidabutar, Yulius, dan Hary Djatmiko menyatakan pengajuan permohonan PK telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang yaitu selama 180 hari. Dimana Bapepam-LK mengajukan permohonan pada tanggal 18 September 2012. Sementara pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh pemohon sejak 19 Maret 2012. Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.

Drajad menambahkan, OJK harus berlaku adil terhadap putusan MA yang memenangkan Eurocapital. "Kalau yang menang asing, negara langsung eksekusi. Kalau rakyat Indonesia yang menang, negara mangkir."

"Sikap ini akan jelek, dan akan berdampak pada kepercayaan terhadap lembaga otoritas," sambung Drajad.

Direktur Utama Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli menyambut baik putusan PK. Rudi menyatakan Eurocapital siap beroperasi lagi."Insya Allah dalam waktu 2-3 bulan ke depan Eurocapital sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa tujuan utama menggugat Bapepam sebagai bagian dari perjuangannya memperbaiki perilaku di lembaga otoritas keuangan dan para pelaku pasar. "Tak kalah penting juga adalah terciptanya sejarah baru di industri pasar modal Indonesia, sehingga kemenangan ini memberikan harapan kepada rakyat bahwa kebenaran masih bisa ditegakkan bila kita bersungguh sungguh memperjuangkannya, kebenaran tetap menang atas kejahatan," ujar Rudi yang menuliskan perjuangannya dalam buku "The Power of Husnudhzon."

Pengusaha biro haji dan travel ini juga menilai jika kemenangannya bukan milik Eurocapital, tetapi sesungguhnya kemenangan industri pasar modal Indonesia, khususnya

Langkah selanjutnya Rudi mengaku sedang berkomunikasi dengan para investor dan pelaku pasar modal. "Para investor dan pelaku pasar modal support karena selama ini sudah menikmati hasil perjuangan kami. Buktinya Bapepam sudah tidak lagi sewenang-wenag terhadap pelaku pasar modal," lanjut Rudi.

Selain upaya sosialisasi, Rudi akan melakukan perombakan internal guna mewujudkan Eurocapital yang lebih baik. Diantaranya, dengan menentukan kembali tim managemen Eurocapital, termasuk memasukkan karyawan baru dan mengganti sebagian karyawan lama.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan putusan PK merupakan pelajaran yang berharga bagi industri pasar modal. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal saat ini tidak meniru perilaku buruk Bapepam-LK di masa lalu.

Bapepam-LK sebelumnya mencabut izin operasi Eurocapital pada tahun 2010 silam. Pencabutan izin itu meliputi perusahaan efek di bidang perantaran perdagangan efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.

Bapepam-LK menilai Eurocapital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pasar modal. Salah satunya, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk tanpa seizin pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Dalam usaha broker, Eurocapital juga terbukti tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan transaksi dan kondisi keuangan nasabah.

Tak puas dengan putusan Bapepam-LK, Eurocapital mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beruntung, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Eurocapital. Majelis menilai kasus repo saham Duta Anggada tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Alasannya, repo dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Eurocapital.

Bapepam-LK kemudian mengajukan upaya kasasi hingga Penijauan Kembali, yang keduanya dimenangkan oleh Eurocapital. [fir]



Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://www.indonesiarayanews.com/read/2013/10/05/84535/pengamat-ojk-harus-segera-jalankan-putusan-pk-atas-eurocapital#ixzz2gvg4BWvU