Selasa, 21 Januari 2014

JODI HARYANTO EX WABENDUM PARTAI DEMOKRAT MASIH BURON


jodi-haryanto-mantan-dirut-eurocapital-masih-buron

JAKARTA. Mantan Direktur Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto hingga kini tidak mengindahkan surat panggilan yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan telah tiga kali mengirimkan surat panggilan Jodi, yang menjadi terpidana atas penggelapan dana nasabah Eurocapital senilai Rp 80 miliar.
Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 tertanggal 17 Agustus 2012. Putusan itu berisi penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi.
"Jika ada warga masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon informasikan kepada kami atau pihak kepolisian," ujar Agung Ardyanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kepada KONTAN, Rabu (8/1).
Dia menyatakan, pihak kejaksaan juga sudah meminta permohonan cekal terhadap mantan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pihak Kejaksaan, lanjut Agung, kini telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang terpidana yang emoh menjalani eksekusinya tersebut. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 19 November 2013.
Surat tersebut ditujukan untuk dua alamat Jodi yang berbeda. Pertama di Jalan Wijaya Kusuma Raya No.36 RT 41 Wt 14, Cilendek Barat, Bogor.
Kedua, untuk alamat Jodi yang ada di Taman Giri Loka Blok Q10 IV-5 RT 3 RW 12, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Editor: Dikky.Setiawan

EX WABENDUM PARTAI DEMOKRAT BURON, JAKSA HARUS BERTANGGUNGJAWAB

kaburnya-ex-wabendum-demokrat-jaksa-harus-bertanggungjawab


@IRNewscom | Jakarta: KEJAKSAAN harus bertanggungjawab atas buronnya Jodi Haryanto menyusul terbitnya putusan kasasi tiga tahun penjara terhadap mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
"Jaksa sebagai pihak eksekutor harus bertanggungjawab atas proses eksekusi terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah. Jika tak dilaksanakan, jaksa telah lalai dari kewajibannya," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Saiful Bakri ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (09/100.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan Jodi Haryanto kedalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Hal itu dilakukan terkait raibnya keberadaan pelaku terpidana kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.

Padahal, surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung sudah diterima oleh jaksa penuntut umum sejak 21 Oktober 2013 silam.

Saiful menerangkan, seharusnya sejak awal pihak kejaksaan  melakukan pencegahan dengan menahan terdakwa agar tak melarikan diri.

"Memang sudah biasa di Indonesia ini mafia-mafia hukum "bermain." Vonis sudah dijatuhkan, tapi terdakwa tak ditahan atau melarikan diri," pungkas dekan fakultas hukum UMJ ini.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Jodi Haryanto yang juga mantan direktur utama PT EPS divonis selama satu tahun penjara. Pada tingkat banding vonis Jodi Haryanto bertambah menjadi 3 tahun penjara.

Sejak proses penyidikan di Mabes Polri, vonis tingkat pertama hingga kasasi, Jodi Haryanto yang terkenal "licin" tidak pernah ditahan. Bahkan saat ini keberadaannya menghilang. [fir]


Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2014/01/09/91720/kaburnya-ex-wabedum-demokrat-jaksa-harus-bertanggungjawab--#.Us_v1wKx7yg.facebook#ixzz2rAchj1Iu

OJK TETAPKAN EUROCAPITAL PEREGRINE RESMI BEROPERASI KEMBALI

ojk-menetapkan-eurocapital-resmi-beroperasi-kembali


JAKARTA. Pihak Eurocapital Peregrine Securities (Eurocapital) boleh bernafas lega. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan keputusan tentang pencabutan keputusan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mencabut izin usaha Eurocapital dibidang pasar modal tahun 2010 silam.

Langkah OJK tersebut menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) nomor 23 PK/TUN/2011 tanggal 31 Mei 2013. Dalam putusannya, MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan OJK atas hasil putusan ditingkat kasasi yang memenangkan pihak Eurocapital.

Tiga izin usaha Eurocapital yang terdiri dari jasa manajer Investasi, penjamin emisi efek, dan perantara perdagangan efek kini resmi berlaku kembali. Pemberlakuan kembali izin ketiga usaha Eurocapital terhitung sejak tanggal penetapan, yang diteken oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, tanggal 11 November 2013.

Komisaris Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli mengaku lega atas keputusan tersebut. Kata Rudi, pihak OJK menyampaikan langsung surat asli keputusan itu kepadanya pada 27 November.

Tak mau membuang waktu, Rudi kini tengah fokus menyusun tim Direksi baru, sehingga bisa beroperasi paling lambat 3 bulan kedepan. "Kami sedang bernegosiasi dengan calon investor dan calon Direktur Utama," terang Rudi, Jumat (29/11).

Sekedar mengingatkan, izin usaha Eurocapital dicabut Bapepam-LK tahun 2010 lalu karena praktik penggelapan dana senilai Rp 80 miliar oleh mantan Direktur Utamanya, Jodi Haryanto.
Editor: Yuwono Tri