Status DPO Jodi Hanya Akal-Akalan Kejaksaan
Jodi Haryanto - ist
INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dituding telah berbohong mengenai penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menilai pihak kejaksaan telah membohongi publik terkait penetapan buronan yang tak diumumkan kepada publik.
"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," ujarnya, Rabu (19/2/2014).
Menurutnya, jika memang status kader Partai Demokrat itu sudah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), semestinya diumumkan ke publik. Sehingga tidak hanya sekadar omongan belaka.
"Jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol," tambahnya.
Diketahui, Jodi Haryanto merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris PT EPS.
Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi. Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan status Jodi masuk dalam DPO.
Namun, melalui situs www.kejari-jaksel.go.id nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO. Begitu juga di situs interpol yakni www.interpol.go.id.
Terkait hal ini Komisaris PT EPS, Rudi Wirawan Rusli mengaku tidak heran jika nama Jodi belum masuk DPO. Karena, Jodi dikatakan memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana dari dirinya.
"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan," pungkasnya.[dit]
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menilai pihak kejaksaan telah membohongi publik terkait penetapan buronan yang tak diumumkan kepada publik.
"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," ujarnya, Rabu (19/2/2014).
Menurutnya, jika memang status kader Partai Demokrat itu sudah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), semestinya diumumkan ke publik. Sehingga tidak hanya sekadar omongan belaka.
"Jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol," tambahnya.
Diketahui, Jodi Haryanto merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris PT EPS.
Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi. Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan status Jodi masuk dalam DPO.
Namun, melalui situs www.kejari-jaksel.go.id nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO. Begitu juga di situs interpol yakni www.interpol.go.id.
Terkait hal ini Komisaris PT EPS, Rudi Wirawan Rusli mengaku tidak heran jika nama Jodi belum masuk DPO. Karena, Jodi dikatakan memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana dari dirinya.
"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan," pungkasnya.[dit]