Minggu, 23 Februari 2014

Status DPO Jodi Hanya Akal-Akalan Kejaksaan

Oleh: Anton Hartono
nasional - Rabu, 19 Februari 2014 | 22:24 WIB
INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dituding telah berbohong mengenai penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menilai pihak kejaksaan telah membohongi publik terkait penetapan buronan yang tak diumumkan kepada publik.

"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," ujarnya, Rabu (19/2/2014).

Menurutnya, jika memang status kader Partai Demokrat itu sudah menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), semestinya diumumkan ke publik. Sehingga tidak hanya sekadar omongan belaka.

"Jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol," tambahnya.

Diketahui, Jodi Haryanto merupakan terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris PT EPS.

Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum sejak Mahkamah Agung (MA) memutuskan penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi. Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan status Jodi masuk dalam DPO.

Namun, melalui situs www.kejari-jaksel.go.id nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO. Begitu juga di situs interpol yakni www.interpol.go.id.

Terkait hal ini Komisaris PT EPS, Rudi Wirawan Rusli mengaku tidak heran jika nama Jodi belum masuk DPO. Karena, Jodi dikatakan memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana dari dirinya.

"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan," pungkasnya.[dit]

KEJAKSAAN BOHONG TERKAIT DPO EKS WABENDUM PARTAI DEMOKRAT

http://indonesiarayanews.com/read/2014/02/19/93200/maki-kejaksaan-dituding-lakukan-kebohongan-terkait-dpo-jodi-haryanto#.UwVyXwdsrKk.facebook

@IRNewcom I Jakarta: MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia menuding pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kebohongan publik terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto.

"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dimintai konfirmasinya oleh wartawan terkait penetapan status buron terhadap Jodi Haryanto di Jakarta, Selasa (18/02).

Ia menambahkan, jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol.

Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 tertanggal 17 Agustus 2012. Putusan itu berisi penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi.

Namun ketika dikonfirmasi tentang diumumkan atau tidaknya status DPO Jodi Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh hingga berita ini diturunkan tak mau menjawab perihal tersebut.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap Jodi Haryanto pelaku terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.

Apalagi pihak kejaksaan mengklaim disalah satu situs media nasional bahwa sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang terpidana yang tidak mau menjalani eksekusinya tersebut. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 19 November 2013, serta meminta permohonan cekal kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun ketika dilakukan pengecekan pada situs kejaksaan www.kejari-jaksel.go.id/ maupun situs interpol (http://www.interpol.go.id) nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO.

Sementara dihubungi secara terpisah, Komisaris PT EPS Rudi Wirawan Rusli selaku pihak pelapor mengatakan bahwa hal itu tidak mengherankan mengingat sejak dahulu Jodi Haryanto memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana darinya.

"Hal itu tidak mengherankan saya mengingat sejak dulu Jodi memang selalu sesumbar: "Tidak akan pernah ada yg berani mencoba menangkap saya (Jodi) karena saya pegang uang lebih dari Rp 100 milyar berikut bukti saweran saya ke semua orang yang telah menerimanya," ujar Rudi.

"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan, membuktikan Jodi memang lebih pintar dari Nazarudin, Anas, dll," ujar dia lagi.

Sejak proses penyidikan di Mabes Polri, vonis tingkat pertama hingga kasasi, Jodi Haryanto yang terkenal "licin" tidak pernah ditahan. Bahkan saat ini keberadaannya menghilang. [**]


Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2014/02/19/93200/maki-kejaksaan-dituding-lakukan-kebohongan-terkait-dpo-jodi-haryanto#.UwVyXwdsrKk.facebook#ixzz2uDjdmKZB