Rabu, 16 April 2014

Saweran Ex Wabendum Demokrat Mengalir sampai Jauh?


Saweran Ex Wabedum Demokrat Mengalir Sampai Jauh?
Surat DPO Jodi Haryanto Masih Misterius
Tuesday, 8 April 2014 17:40:46

Viewed:

524
    
ASATUNEWS - Keberadaan surat permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas Ex Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto, masih misterius. Asisten Pidana Umum yang beberapa kali ditanya akhirnya mengakui sulit mendapatkan informasi terkait penetapan DPO jodi Haryanto dari Kajari Jakarta Selatan, Teguh, maupun Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Agung Ardyanto.
"Betul Mas, saya kesulitan menghubungi Kasi Pidum (Kejari Jakarta Selatan--Red). Nggak nyambung terus HP-nya," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Tedjo Lekmono di Jakarta, Selasa (8/4). Sehari sebelumnya, saat ditanya soal nomor surat permohonan DPO dari Kejari Jakarta Selatan kepada pihak kepolisian, Tedjo mengaku tidak tahu dan akan menanyakan ke pihak Kejari Jakarta Selatan.
Saksi pelapor kasus penggelapan dan pencucian uang sekaligus Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Rudi Wirawan Rusli, menilai, jika ketertutupan pihak Kejari Jakarta Selatan soal informasi penetapan DPO Jodi Haryanto dibiarkan tanpa sanksi, maka sesumbar Jodi semakin tidak terbantahkan.
"Hal itu tidak mengherankan saya mengingat sejak dulu Jodi memang selalu sesumbar: "Tidak akan pernah ada yg berani mencoba menangkap saya (Jodi), karena saya pegang uang lebih dari Rp 100 miliar berikut bukti saweran saya ke semua orang yang telah menerimanya, termasuk oknum petinggi Demokrat bahkan sampai ke anak Cikeas," ujar Rudi Rusli menirukan ucapan Jodi.
"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan, membuktikan Jodi memang lebih pintar dari Nazarudin, Anas, dan lainnya," ujar dia lagi.
Sebelumnya Jodi juga berhasil membuktikan sesumbarnya untuk menghancurkan dan menyerang balik pelapor, sehingga Rudi sempat dipenjara selama 41 hari di bulan April 2009, di Polda Metro Jaya. Untunglah kemudian Mahkamah Agung membebaskannya karena memang laporan balik oleh Jodi hanya fitnah rekayasa.
Sesumbar Jodi lainnya untuk menghancurkan EPS juga terbukti dengan dibekukan dan dicabutnya izin operasi EPS oleh Ketua Bapepam pada bulan Juni 2010, untunglah kemudian gugatan EPS dikabulkan oleh PTUN dari tingkat pertama hingga PK di MA pada Mei 2013 karena terbukti Bapepam melanggar UU Pasar Modal dengan melindungi kejahatan yang dilakukan Jodi, selanjutnya OJK telah memulihkan kembali izin operasi EPS bulan November 2013.
"Masih belum puas, kemudian saya dilaporkan lagi ke Polisi oleh ketua Bapepam dengan pasal pidana pencemaran nama baik terhadap Bapepam. Tapi saya kemudian dibebaskan pada April 2012, karena memang hanya fitnah rekayasa dan praktek mafia hukum," ujar Rudi.
Sementara Kajari Jakarta Selatan, Teguh, selalu menghindar dan tidak mau menjawab soal DPO Jodi. Sebelumnya, Teguh  mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap Jodi, terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah EPS senilai Rp 80 miliar serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.
Sekedar mengingatkan, kasus lain yang melibatkan Jodi PT Falcon Aset Resource Managemen (FARM) diduga menggasak dana nasabah puluhan miliar rupiah. CIMB Niaga melaporkan perkara ini ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan tandatangan. Jodi sebagai kuasa direksi Falcon mencairkan (redemption) dana nasabah secara sepihak.
Jodi bisa mencairkan dana yang tersimpan di bank kustodian CIMB Niaga dengan cara memalsukan tandatangan nasabah. Namun kasus pemalsuan tandatangan itu kini tak ada kabar beritanya lagi.| IRMAN ROBIAWAN/ASN-031/NOOR
- See more at: http://www.asatunews.com/?q=node%2F46129#sthash.8Y2tsyRp.dpuf