Rabu, 09 Mei 2012

Jodi (The FUGITIVE) used to say: "My Puppies always obey my Commands"



Pls read an interesting today's news: Harian Neraca page 12 "Tangani kasus Falcon, Bapepam harus proaktif, http://www.stabilitas.co.id/view_articles.php?article_id=677&article_type=1&article_category=7, http://www.investor.co.id//marketandcorporatenews/bapepam-lk-harus-proaktif-tangani-kasus-pasar-modal/35898, http://m.okezone.com/read/2012/05/08/278/625658/bapepam-diminta-proaktif-tuntaskan-masalah-di-pasar-modal, http://m.inilah.com/read/detail/1859190/dpr-minta-bappepam-tindaklanjuti-kasus-pt-falcon, http://m.rmol.co/news.php?id=63280, dll

Bapepam Harus Pro-Aktif Tangani Kasus Falcon

Oleh: Romualdus San Udika» Selasa, 08 Mei 2012 | 12:31:49
Dibaca: 91 Komentar: 0

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo

Jakarta - Pengamat ekonomi, Drajat Wibowo mengatakan seharusnya Bapepam-LK bersikap pro aktif dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di pasar modal. Karena jika persoalan itu tak cepat diselesaikan, maka akan berdampak pada investor yang pada akhirnya mengancam perekonomian.
“Jangan hanya menunggu. Bapepam sebagai lembaga pengawas juga harus bersikap aktif dalam menyelesaikan masalah di pasar modal. Bapepam harus memberikan tanggung jawabnya dalam menjaga rasa aman dan kepercayaan kepada pelaku pasar,” kata dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/5).

Peryataan itu terkait dengan penyelesaian kasus perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) yang hingga saat ini masih belum jelas nasibnya, dimana seharusnya Bapepam-LK ikut bertanggung jawab. Sejak kasus itu dilaporkan, Bapepam-LK tidak pernah memprosesnya, bahkan terkesan membiarkan Jodi Haryanto terus beroperasi melalui Falcon.
Pada tahun lalu, Falcon sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh CIMB Niaga. Tapi kasus penggelapan dana nasabah Falcon yang diduga dilakukan Jodi Haryanto dan Hendro Christanto (Falcon Asia) senilai Rp 57 miliar, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Bahkan terkesan dipeti es kan oleh pihak penyidik.
 “Sebenarnya dengan kewenangannya yang dimilikinya, Bapepam bisa mengejar dan mensuport penyidik Polri dalam penyelesaian kasus Falcon tersebut. Jangan hanya menunggu,” tutur Drajat.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih menambahkan, DPR sebagai lembaga legislatif tentunya akan terus mengawasi kinerja Bapepam-LK sebagai lembaga yang menjaga stabilitas pasar modal. “Jangan sampai munculnya kasus-kasus di pasar modal berdampak pada perekonomian kita. Ini yang harus terus DPR awasi,” pungkasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, DPR hanya akan menindaklanjuti munculnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta memiliki dampak langsung pada perekonomian. “Kasus-kasus kecil kan bisa diselesaikan oleh Bapepam. Sedangkan DPR sifatnya hanya menerima laporan, serta menindaklanjutinya dalam rapat kerja,” papar Achsanul.

Berdasarkan sumber di Mabes Polri didapat informasi pihak penyidik sudah menetapkan Hendro Christanto dan Jodi Haryanto sebagai buron atau DPO. Pelaku yang diduga kuat memalsukan tandatangan untuk mencairkan dana nasabah Falcon ini dituding tak kooperatif dalam pemeriksaan.

Namun ketika hal ini dikonfirmasi, Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Saud Usman Nasution mengaku, belum bisa menjelaskan soal kelanjutan kasus Falcon tersebut. “Saya sudah tanyakan ke Bareskrim. Tapi sampai saat ini belum dapat jawaban,” katanya ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jodi Haryanto yang juga bekas wakil bendahara umum Partai Demokrat selama tiga tahun penjara dengan perintah langsung ditahan.  Namun hingga saat ini Jodi masih dapat menghirup udara bebas. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan tandatangan ini memang dikenal ‘licin’ lolos dari jerat hukum.

Bahkan penanganan proses perkara bekas Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) ini penuntutan kasusnya terkesan berjalan sangat lambat. Karena sudah tiga tahun berjalan, penyelesaian proses perkara ini di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan, setelah lebih dari 5 bulan berkas diterima, MA baru menetapkan majelis hakimnya yaitu ketua majelis: DjokoSarwoko, serta Qomariah dan Suryaja sebagai anggota.

Kamis, 19 April 2012

Surat Kepada Menteri Keuangan RI


No.Ref. 16/KOM/EPS/04/12

Jakarta, 17 April 2011

Kepada Yth.

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Bapak Agus D. Martowardojo

Komplek Kementrian Keuagan

Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4

Jakarta Pusat 10710

Perihal: Laporan Indikasi Oknum Bapepam-LK Merekayasa Kasus, Mengatur Penegak Hukum & Korupsi

Dengan hormat,

Bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan Rudi Wirawan Rusli TIDAK mencemarkan nama baik Bapepam-LK, sehingga memutus Bebas Murni Demi Hukum yang bersangkutan (copy info putusan terlampir atau dapat dilihat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76873af0-ad2b-1d2b-df9a-30343338). Pelaporan oleh oknum pejabat Bapepam-LK terhadap Rudi Wirawan Rusli terbukti hanyalah rekayasa dan praktek mafia hukum yg berarti FR, AB, DH, RS diduga terindikasi telah melakukan PIDANA Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Fitnah, Pencemaran Nama Baik & Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Rudi Wirawan Rusli.

Bahwa Bpk. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK saat itu, dikhawatirkan dan dapat diduga membiarkan atau mengizinkan penggunaan anggaran dalam DIPA tahun 2009 untuk hal yang tidak semestinya yaitu tendensius dan diduga bertujuan melakukan intervensí penanganan kasus dan sebagainya, kepada penyidik Polda Metro Jaya (Kompol Soedjarwo & Kompol Suwarno) dan Jaksa Penuntut Umum (Supriyo, SH) yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Bp. Fuad Rahmany sebagai pelapor dan kami sebagai terlapor (terdakwa). Diduga Kegiatan berlangsung di Hotel RED TOP, Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Juli 2009 s/d 2 Juli 2009 yang dilakukan seolah-olah acara rapat koordinasi kerjasama antara lembaga, dengan bukti awal Surat Tugas No: ST-188/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 (copy surat terlampir), yang dengan tegas dan jelas menyebutkan penugasan dari Ketua Bapepam-LK. Surat Tugas ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan dari DIPA Bapepam- LK tahun 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan & Bantuan Hukum Bapepam-LK, sdr. Robinson Simbolon yang mengatasnamakan Ketua Bapepam-LK. Surat Tugas tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bapepam-LK.

Bahwa pejabat-pejabat Bapepam-LK yg mendapat tugas adalah pihak-pihak yang terkait masalah kasus dan tidak berwenang mewakili institusí Bapepam-LK untuk rapat koordinasi kerjasama antar lembaga dalam hal ini Lembaga Penegak Hukum. Begitu pula personal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan, mereka bukanlah pihak yang berwenang mewakili institusí Polda Metro Jaya dan Kejaksaan .

Bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Bpk. Fuad Rahmany tersebut telah diserahkan ke Kejati DKI dan sudah dianggap lengkap (P21) pada bulan April 2009 yang lalu, sehingga seharusnya sudah tidak ada hubungan lagi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui surat ini kami mohon Bapak Menteri Keuangan untuk mengambil langkah kongkrit dengan menindak tegas seluruh oknum di Bapepam-LK yang terlibat dengan permasalahan ini dan tidak tidak terulang dikemudian hari, sehingga Bapepam-LK dan industri pasar modal dapat kembali dipercaya oleh masyarakat.

Demikian surat ini. Atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

SIGNED

Rudi Wirawan Rusli

Komisaris Utama/Caretaker Direktur Utama

Rabu, 11 April 2012

Mahkamah Agung Bebaskan Rudi W Rusli atas Dakwaan Mencemarkan Nama Baik Bapepam-LK


Alhamdulillah Mahkamah Agung telah menyatakan Rudi W Rusli TIDAK mencemarkan nama baik Bapepam-LK, shg memutus Bebas Murni Demi Hukum. Pelaporan oleh oknum pejabat Bapepam-LK terbukti hanyalah rekayasa dan praktek mafia hukum yg berarti FR, AB, DH, RS diduga terindikasi telah melakukan PIDANA Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Fitnah, Pencemaran Nama Baik & Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Rudi W. Rusli http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76873af0-ad2b-1d2b-df9a-30343338, keterangan foto: Surat Tugas Bapepam-LK untuk "Koordinasi" dg Penyidik Polda Metro Jaya & Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI dg menggunakan pembiayaan dari DIPA (APBN), signed by Robinson Simbolon a/n Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany

Kamis, 05 Januari 2012

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bepepam-LK

Alhamdulillah MA telah menolak kasasi bapepam, menguatkan putusan PT TUN dan PTUN yg memenangkan gugatan PT. Eurocapital Peregrine Securities terhadap bapepam. Dg demikian Ijin usaha PT.EPS kembali berlaku
http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=971a2bd0-d9f9-19f9-8960-30353034

DPR Nilai Jaksa Lakukan Kebohongan Publik

Berita menarik tgl 21 oct 11 ttg Komisi III Nilai Jaksa Lakukan Kebohongan Publik di harian Jurnas hal 4, Harian Pelita, Radar Surabaya, http://m.inilah.com/read/detail/1787650/dpr-nilai-jaksa-lakukan-kebohongan-publik, http://m.gresnews.com/baca/20502010-kejari-jaksel-dituding-bohong-status-kasasi-jodi-haryanto, http://m.gresnews.com/baca/042110-lsm-tuding-kejari-jaksel-langgar-hukum, dll

Jodi Gelapkan lagi Dana Nasabah dg Palsukan Tandatangan

Berita menarik tgl 3 oct 11 ttg Jodi Haryanto (JH, mantan wkl bendahara Demokrat) melalui Falcon di duga gelapkan lagi dana nasabah Rp 57 M, di Harian Investor Daily Hal.11, Suara Pembaruan Hal. 7, KBN ANTARA, http://m.okezone.com/read/2011/10/02/278/509696/falcon-diduga-gelapkan-dana-nasabah-rp57-miliar, http://m.detik.com/read/2011/11/04/175028/1760596/6/gelapkan-dana-nasbah-direksi-falcon-asia-terancam-sanksi-bapepam, http://m.gresnews.com/baca/1015310-falcon-diduga-tilap-dana-nasabah-rp57-miliar, dll..