Jumat, 04 Oktober 2013
Senin, 30 September 2013
MA tolak PK TUN Bapepam-LK
http://nasional.kontan.co.id/news/menang-pk-eurocapital-siap-beroperasi-lagi/2013/09/30
PT Eurocapital Peregrine Securities kini bisa kembali bernafas lega. Majelis tingkat Peninjuan Kembali (PK) kembali mengokohkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pencabutan izin Eurocapital oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Marina Sidabutar, Yulius, dan Hary Djatmiko menyatakan pengajuan permohonan PK telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang yaitu selama 180 hari. Bapepam-LK mengajukan permohonan pada tanggal 18 September 2012. Sementara pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh pemohon sejak 19 Maret 2012. Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.
Direktur Utama Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli menyambut baik putusan PK. Rudi menyatakan Eurocapital siap beroperasi lagi."Insya Allah dalam waktu 2-3 bulan ke depan Eurocapital sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya saat dihubungi KONTAN Jum'at (27/9).
Rudi mengaku sedang berkomunikasi dengan para investor dan pelaku pasar modal. "Mereka (investor dan pelaku pasar modal) support karena selama ini sudah menikmati hasil perjuangan kami. Buktinya Bapepam sudah tidak lagi sewenang-wenag terhadap pelaku pasar modal," lanjut Rudi.
Selain upaya sosialisasi, Rudi akan melakukan perombakan internal guna mewujudkan Eurocapital yang lebih baik. Diantaranya, dengan menentukan kembali tim managemen Eurocapital, termasuk memasukkan karyawan baru dan mengganti sebagian karyawan lama.
Lebih lanjut, Rudi menyatakan putusan PK merupakan pelajaran yang berharga bagi industri pasar modal. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal saat ini tidak meniru perilaku buruk Bapepam-LK di masa lalu.
Sementara Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gontor R. Aziz belum dapat memberikan pernyataan terkait putusan ini."Belum bisa menanggapi karena harus dikonfirmasi dulu ke Deputi Pengawas Pasar Modal. Mungkin hari Senin baru bisa menanggapi," ujarnya.
Bapepam-LK sebelumnya mencabut izin operasi PT Eurocapital pada tahun 2010 silam. Wasit pasar modal ini mencabut tiga izin operasi Eurocapital sekaligus, yaitu sebagai perusahaan efek di bidang perantaran perdagangan efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.
Bapepam-LK menilai Eurocapital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pasar modal. Salah satunya, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk tanpa seizin pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Dalam usaha broker, Eurocapital juga terbukti tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan transaksi dan kondisi keuangan nasabah.
Tak puas dengan putusan Bapepam-LK, Eurocapital mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beruntung, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Eurocapital. Majelis menilai kasus repo saham Duta Anggada tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Alasannya, repo dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Eurocapital.
Atas putusan ini, Bapepam-LK kemudian mengajukan upaya kasasi hingga Penijauan Kembali, yang keduanya dimenangkan oleh Eurocapital.
PT Eurocapital Peregrine Securities kini bisa kembali bernafas lega. Majelis tingkat Peninjuan Kembali (PK) kembali mengokohkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pencabutan izin Eurocapital oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Dalam amar putusannya, majelis hakim agung Marina Sidabutar, Yulius, dan Hary Djatmiko menyatakan pengajuan permohonan PK telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan undang-undang yaitu selama 180 hari. Bapepam-LK mengajukan permohonan pada tanggal 18 September 2012. Sementara pemberitahuan putusan kasasi telah diterima oleh pemohon sejak 19 Maret 2012. Dengan demikian, permohonan tidak dapat diterima.
Direktur Utama Eurocapital, Rudi Wirawan Rusli menyambut baik putusan PK. Rudi menyatakan Eurocapital siap beroperasi lagi."Insya Allah dalam waktu 2-3 bulan ke depan Eurocapital sudah bisa beroperasi lagi," ujarnya saat dihubungi KONTAN Jum'at (27/9).
Rudi mengaku sedang berkomunikasi dengan para investor dan pelaku pasar modal. "Mereka (investor dan pelaku pasar modal) support karena selama ini sudah menikmati hasil perjuangan kami. Buktinya Bapepam sudah tidak lagi sewenang-wenag terhadap pelaku pasar modal," lanjut Rudi.
Selain upaya sosialisasi, Rudi akan melakukan perombakan internal guna mewujudkan Eurocapital yang lebih baik. Diantaranya, dengan menentukan kembali tim managemen Eurocapital, termasuk memasukkan karyawan baru dan mengganti sebagian karyawan lama.
Lebih lanjut, Rudi menyatakan putusan PK merupakan pelajaran yang berharga bagi industri pasar modal. Ia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas pasar modal saat ini tidak meniru perilaku buruk Bapepam-LK di masa lalu.
Sementara Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gontor R. Aziz belum dapat memberikan pernyataan terkait putusan ini."Belum bisa menanggapi karena harus dikonfirmasi dulu ke Deputi Pengawas Pasar Modal. Mungkin hari Senin baru bisa menanggapi," ujarnya.
Bapepam-LK sebelumnya mencabut izin operasi PT Eurocapital pada tahun 2010 silam. Wasit pasar modal ini mencabut tiga izin operasi Eurocapital sekaligus, yaitu sebagai perusahaan efek di bidang perantaran perdagangan efek, penjamin emisi efek, dan manajer investasi.
Bapepam-LK menilai Eurocapital terbukti melakukan serangkaian pelanggaran pasar modal. Salah satunya, Eurocapital dinilai melanggar aturan pasar modal karena melakukan repo (gadai) saham PT Duta Anggada Realty Tbk tanpa seizin pemilik saham tersebut, yakni Tower Track Ltd. Dalam usaha broker, Eurocapital juga terbukti tidak membuat dan menyimpan dengan baik catatan transaksi dan kondisi keuangan nasabah.
Tak puas dengan putusan Bapepam-LK, Eurocapital mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Beruntung, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan Eurocapital. Majelis menilai kasus repo saham Duta Anggada tidak bisa dijadikan dasar pencabutan izin Eurocapital. Alasannya, repo dilakukan secara sepihak oleh Jodi Haryanto yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Eurocapital.
Atas putusan ini, Bapepam-LK kemudian mengajukan upaya kasasi hingga Penijauan Kembali, yang keduanya dimenangkan oleh Eurocapital.
Sabtu, 04 Mei 2013
SUSNO DUADJI DIEKSEKUSI DI LAPAS CIBINONG
Alhamdulillah, http://m.detik.com/news/read/2013/05/03/133226/2237298/10/jaksa-agung-susno-yang-minta-ditempatkan-di-lapas-cibinong, insyaAllah yg lain menunggu waktu giliran menyusul..
http://m.beritasatu.com/hiburan/98548-the-power-of-husnudhzon-inspirasi-tentang-entrepreneurship.html
Powered by Gemilang Tarbiyah® Tel. +62217944493, info@gemilangtarbiyah.com & gemilangtarbiyah@gmail.com
http://m.beritasatu.com/hiburan/98548-the-power-of-husnudhzon-inspirasi-tentang-entrepreneurship.html
Powered by Gemilang Tarbiyah® Tel. +62217944493, info@gemilangtarbiyah.com & gemilangtarbiyah@gmail.com
Rabu, 02 Januari 2013
Jaksa Diminta Eksekusi Ex Wabendum Demokrat
Oleh:
nasional - Rabu, 2 Januari 2013 | 16:22 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Jaksa diminta segera melakukan eksekusi kepada terdakwa yang kasasinya telah diputus oleh Mahkamah Agung.
"Jika sudah ada putusan kasasi, kewajiban jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Jika alamatnya tak diketahui, terdakwa bisa dinyatakan buron," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) tak bisa menghalangi upaya jaksa untuk melakukan eksekusi. "Ya, upaya PK tak menghalangi eksekusi," tegasnya.
Pernyataan Dimyati dan Ahmad Yani terkait dengan putusan kasasi MA terhadap Jodi Haryanto, mantan wakil bendahara umum (Wabendum) Partai Demokrat, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana di PT EPS sekitar Rp70 miliar.
Jodi Haryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT EPS, divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2010. Namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan.
MA melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko menegaskan pihaknya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan banding DKI Jakarta yang memvonis selama 3 tahun penjara, dan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Kejaksaan terus mencari Jodi yang keberadaannya belum jelas. [rok]
"Jika sudah ada putusan kasasi, kewajiban jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Jika alamatnya tak diketahui, terdakwa bisa dinyatakan buron," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) tak bisa menghalangi upaya jaksa untuk melakukan eksekusi. "Ya, upaya PK tak menghalangi eksekusi," tegasnya.
Pernyataan Dimyati dan Ahmad Yani terkait dengan putusan kasasi MA terhadap Jodi Haryanto, mantan wakil bendahara umum (Wabendum) Partai Demokrat, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana di PT EPS sekitar Rp70 miliar.
Jodi Haryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT EPS, divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2010. Namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan.
MA melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko menegaskan pihaknya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan banding DKI Jakarta yang memvonis selama 3 tahun penjara, dan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Kejaksaan terus mencari Jodi yang keberadaannya belum jelas. [rok]
Rekomendasi Untuk Anda
Minggu, 16 Desember 2012
KOK BARU SEKARANG ?
Sudah dilaporkan ke Bapepam sejak tgl 1 Juli 2008, tapi kok baru sekarang dicabut izinnya?
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1938388/bapepam-lk-cabut-izin-2-direksi-pt-aim-trust
INILAH.COM, Jakarta – Bapepam-LK mencabut izin perorangan Febri Wibawa Parsa S. sebagai wakil manajer investasi.
Febri, Direktur Utama PT AIM Trust disebutkan telah mengendalikan AIM Trust dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengakibatkan RDPT AIM Trust tidak sehat. Demikian menurut keterangan dalam situs Bapepam-LK Senin (17/12/2012).
Hal itu didasarkan atas tindakan PT AIM dalam penempatan dana nasabaha Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust pada promisory note yang diterbitkan oleh perusahaan yang terafilitasi dengan AIM, namun hal tersebut tidak diungkapkan kepada pemegang unit penyertaan.
Selain itu AIM telah menilai efek yang digunakan sebagai pelunasan promisory note yang merupakan portofolio RDPT AIM Trust Asih tidak menggunakan harga pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi RDPT Aim Trust.
Dengan posisinya sebagai Dirut, maka Febri dianggap bertanggung jawab sehingga sanksi administratif yang dilakukan berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Sementara itu Bapepam-LK juga mencabut izin orang perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atas nama Ferry Andreas Perangin-Angin yang juga Direktur di PT AIM Trust.
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1938388/bapepam-lk-cabut-izin-2-direksi-pt-aim-trust
INILAH.COM, Jakarta – Bapepam-LK mencabut izin perorangan Febri Wibawa Parsa S. sebagai wakil manajer investasi.
Febri, Direktur Utama PT AIM Trust disebutkan telah mengendalikan AIM Trust dalam pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang mengakibatkan RDPT AIM Trust tidak sehat. Demikian menurut keterangan dalam situs Bapepam-LK Senin (17/12/2012).
Hal itu didasarkan atas tindakan PT AIM dalam penempatan dana nasabaha Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) AIM Trust pada promisory note yang diterbitkan oleh perusahaan yang terafilitasi dengan AIM, namun hal tersebut tidak diungkapkan kepada pemegang unit penyertaan.
Selain itu AIM telah menilai efek yang digunakan sebagai pelunasan promisory note yang merupakan portofolio RDPT AIM Trust Asih tidak menggunakan harga pasar sehingga menimbulkan kerugian bagi RDPT Aim Trust.
Dengan posisinya sebagai Dirut, maka Febri dianggap bertanggung jawab sehingga sanksi administratif yang dilakukan berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Sementara itu Bapepam-LK juga mencabut izin orang perorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek atas nama Ferry Andreas Perangin-Angin yang juga Direktur di PT AIM Trust.
Senin, 26 November 2012
DPR AKAN TERUS AWASI KINERJA OJK
Brita penting menarik hari ini ttg DPR akan awasi kinerja OJK di harian Investor Daily hal.20, http://www.indonesiarayanews.com/news/ekbis/11-26-2012-16-23/dpr-akan-terus-mengawasi-kinerja-ojk, http://m.centroone.com/news-detail/48818/
http://m.okezone.com/read/2012/11/26/457/723092/ojk-bukan-panjang-tangan-bappepam-lk, dll
@IRNewscom
| Jakarta: ANGGOTA Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan DPR akan
terus mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan
pengawasan meliputi pengawasan, pengaturan, penindakan di industri
perbankan, pasar modal, lembaga keuangan, dan non-bank.
Terkait munculnya kekhawatiran sejumlah pihak akan munculnya mafia yang akan mempengaruhi Dewan Komisoner OJK, Achsanul justru merasa sebaliknya. Ia merasa tak perlu khawatir akan munculnya mafia tersebut. Pasalnya, lembaga yang dinakhodai oleh Muliaman D Hadad bersama enam anggota dewan lainnya dipilih melalui mekanisme fit and protest yang dilakukan oleh dewan.
Kekhawatiran munculnya mafia yang akan mempengaruhi kinerja OJK ini muncul setelah terbitnya buku "Ayo Kita Lawan Mafia Pasar Modal" dengan penulis Rudi Wirawan Rusli. Buku itu berisikan antara lain meminta Dewan Komisioner OJK untuk menseleksi ketat calon pejabat dan pegawainya dan harus tahan godaan iming-iming dari mereka yang akan mengisyaratkan ada bandar besar dibelakang mereka yang akan bisa menyediakan setoran besar untuk keperluan dana taktis, bekal untuk masa pensiun kelak, dll.
Dalam buku itu juga menuliskan agar Dewan Komisioner OJK diminta mewaspadai pihak-pihak yang mulai berkampanye menggiring opini sesat dan menyesatkan yaitu seolah-olah OJK adalah institusi kelanjutan dari institusi Bapepam-LK atau Bapepam-LK akan melebur ke OJK, sehingga pejabat & pegawai Bapepam-LK otomatis akan menjadi pejabat & pegawai OJK.
Sesungguhnya OJK adalah institusi baru yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan di dalam semua BAB tidak ditemukan satu katapun yang menyebut Bapepam-LK. Kecuali hanya di dalam BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa, Pasal 55 (1), Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK. Jadi jelas hanya fungsi, tugas, dan wewenang saja yang beralih ke OJK, bukan intitusi dan pejabat Bapepam-LK yang melebur ke OJK.
Pasal 63 menjelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan hanya wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai yang akan dialihkan. Sementara Dewan Komisioner melakukan rekrutmen terhadap pejabat dan pegawai secara terbuka dan paling singkat satu bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. "Dewan Komisioner menetapkan pejabat dan pegawai yang diterima OJK. Jadi dalam pasal itu secara jelas yang menetapkan diterima atau tidaknya adalah Dewan Komisioner OJK," tulis buku tersebut.
"Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pada tanggal 31 Desember 2012, maka institusi Bapepam-LK tidak ada lagi atau bubar, sedangkan pejabat & pegawai yang tidak diterima oleh OJK, akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan," kata Rudi dalam bukunya. [fir]
http://m.okezone.com/read/2012/11/26/457/723092/ojk-bukan-panjang-tangan-bappepam-lk, dll
Editor:
Irman Robiawan
DPR Akan Terus Mengawasi Kinerja OJK
Monday, November 26, 2012 - 16:23
Wartawan:
Irman Robiawan
Foto: Ilustrasi.
Terkait munculnya kekhawatiran sejumlah pihak akan munculnya mafia yang akan mempengaruhi Dewan Komisoner OJK, Achsanul justru merasa sebaliknya. Ia merasa tak perlu khawatir akan munculnya mafia tersebut. Pasalnya, lembaga yang dinakhodai oleh Muliaman D Hadad bersama enam anggota dewan lainnya dipilih melalui mekanisme fit and protest yang dilakukan oleh dewan.
Kekhawatiran munculnya mafia yang akan mempengaruhi kinerja OJK ini muncul setelah terbitnya buku "Ayo Kita Lawan Mafia Pasar Modal" dengan penulis Rudi Wirawan Rusli. Buku itu berisikan antara lain meminta Dewan Komisioner OJK untuk menseleksi ketat calon pejabat dan pegawainya dan harus tahan godaan iming-iming dari mereka yang akan mengisyaratkan ada bandar besar dibelakang mereka yang akan bisa menyediakan setoran besar untuk keperluan dana taktis, bekal untuk masa pensiun kelak, dll.
Dalam buku itu juga menuliskan agar Dewan Komisioner OJK diminta mewaspadai pihak-pihak yang mulai berkampanye menggiring opini sesat dan menyesatkan yaitu seolah-olah OJK adalah institusi kelanjutan dari institusi Bapepam-LK atau Bapepam-LK akan melebur ke OJK, sehingga pejabat & pegawai Bapepam-LK otomatis akan menjadi pejabat & pegawai OJK.
Sesungguhnya OJK adalah institusi baru yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan di dalam semua BAB tidak ditemukan satu katapun yang menyebut Bapepam-LK. Kecuali hanya di dalam BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa, Pasal 55 (1), Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK. Jadi jelas hanya fungsi, tugas, dan wewenang saja yang beralih ke OJK, bukan intitusi dan pejabat Bapepam-LK yang melebur ke OJK.
Pasal 63 menjelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan hanya wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai yang akan dialihkan. Sementara Dewan Komisioner melakukan rekrutmen terhadap pejabat dan pegawai secara terbuka dan paling singkat satu bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. "Dewan Komisioner menetapkan pejabat dan pegawai yang diterima OJK. Jadi dalam pasal itu secara jelas yang menetapkan diterima atau tidaknya adalah Dewan Komisioner OJK," tulis buku tersebut.
"Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pada tanggal 31 Desember 2012, maka institusi Bapepam-LK tidak ada lagi atau bubar, sedangkan pejabat & pegawai yang tidak diterima oleh OJK, akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan," kata Rudi dalam bukunya. [fir]
Langganan:
Postingan (Atom)


