- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah memenangkan gugatan PT EPS atas Surat Pencabutan Izin Usaha PT EPS oleh Oknum Bapepam-LK, yang salinan putusannya telah diterima oleh Bapepam-LK yang dalam amar pertimbangannya dengan jelas menyatakan bahwa PT EPS tidak menanggung beban atas kejahatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sdr. Jodi Haryanto.
- PT EPS yang pertama kali melaporkan kasus Penggelapan Saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (Kode DART) milik Tower Track Ltd, senilai Rp 5 Milyar kepada Bapepam-LK, tapi Oknum Bapepam-LK tidak memprosesnya. Setelah kami meminta Tower Track Ltd melaporkan penggelapan tersebut kepada Bapepam-LK, barulah Bapepam-LK memulai pemeriksaan terhadap kasus tersebut, namun sampai saat ini aktor yang melakukannya yaitu sdr. Jodi Haryanto tidak diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku oleh Bapepam-LK.
- Sdr. Jodi Haryanto telah melakukan pembayaran beberapa kali dengan cara mencicil hingga berjumlah Rp 1 Milyar kepada Tower Track Ltd, sesuai dengan notulen pertemuan hari Selasa 3 Juli 2012 bertempat di Bapepam-LK yang ditandatangani oleh semua pihak yang hadir yaitu dari Bapepam-LK, Sdri. Emmy Sri Haryanti dari Kantor Pengacara C.A.W. & Partners yang mewakili Tower Track, Ltd dan Direktur PT EPS sdr. Andarusdi (photo notulen terlampir), yang membuktikan bahwa sdr. Jodi Haryanto telah mengakui perbuatannya dan ingin bertanggungjawab membayar kewajibannya, sebagaimana hal tersebut disampaikannya ke media masa sehingga urusan ini menjadi urusan perdata antara Tower Track Ltd dengan sdr. Jodi Haryanto.
- PT EPS telah beritikad baik dengan segala usaha (best effort) untuk membantu pihak Tower Track Ltd, tapi surat kami ke Tower Track Ltd yang telah kami kirim hampir 3 (tiga) bulan tidak direspon sampai saat ini, oleh karenanya kami menganggap bahwa pihak Tower Track Ltd telah mengabaikan usaha kami dan tidak ingin melibatkan kami dalam urusannya dengan Jodi Haryanto
- Kami mempertanyakan mengapa hingga saat ini Bapepam-LK tidak memproses secara hukum sdr. Jodi Haryanto termasuk dalam kasus PT Falcon Asia Resources Management (FARM) yang sejak awal telah kami laporkan ke Bapepam-LK, sehingga seharusnya tidak perlu terjadi kerugian masyarakat sebesar Rp 57 Milyar. Seharusnya Bapepam-LK melakukan tindakan terhadap oknum yang dengan sengaja melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal yaitu memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapepam-LK sebabagi pemeriksa dan penyidik di pasar modal atau paling tidak melaporkan & menyerahkan berkas kasusnya ke pihak Kepolisian RI.
" Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah ". ( An-Nisaa' : 27-28 )
Semoga kita dapat mengendalikan hawa nafsu agar terhindar dari perbuatan2 tercela, dan mudah2an Allah menerima taubat kita. Aamiin...







