Kamis, 19 April 2012

Surat Kepada Menteri Keuangan RI


No.Ref. 16/KOM/EPS/04/12

Jakarta, 17 April 2011

Kepada Yth.

Menteri Keuangan Republik Indonesia

Bapak Agus D. Martowardojo

Komplek Kementrian Keuagan

Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4

Jakarta Pusat 10710

Perihal: Laporan Indikasi Oknum Bapepam-LK Merekayasa Kasus, Mengatur Penegak Hukum & Korupsi

Dengan hormat,

Bahwa Mahkamah Agung telah menyatakan Rudi Wirawan Rusli TIDAK mencemarkan nama baik Bapepam-LK, sehingga memutus Bebas Murni Demi Hukum yang bersangkutan (copy info putusan terlampir atau dapat dilihat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76873af0-ad2b-1d2b-df9a-30343338). Pelaporan oleh oknum pejabat Bapepam-LK terhadap Rudi Wirawan Rusli terbukti hanyalah rekayasa dan praktek mafia hukum yg berarti FR, AB, DH, RS diduga terindikasi telah melakukan PIDANA Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Fitnah, Pencemaran Nama Baik & Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Rudi Wirawan Rusli.

Bahwa Bpk. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK saat itu, dikhawatirkan dan dapat diduga membiarkan atau mengizinkan penggunaan anggaran dalam DIPA tahun 2009 untuk hal yang tidak semestinya yaitu tendensius dan diduga bertujuan melakukan intervensí penanganan kasus dan sebagainya, kepada penyidik Polda Metro Jaya (Kompol Soedjarwo & Kompol Suwarno) dan Jaksa Penuntut Umum (Supriyo, SH) yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Bp. Fuad Rahmany sebagai pelapor dan kami sebagai terlapor (terdakwa). Diduga Kegiatan berlangsung di Hotel RED TOP, Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Juli 2009 s/d 2 Juli 2009 yang dilakukan seolah-olah acara rapat koordinasi kerjasama antara lembaga, dengan bukti awal Surat Tugas No: ST-188/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 (copy surat terlampir), yang dengan tegas dan jelas menyebutkan penugasan dari Ketua Bapepam-LK. Surat Tugas ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan dari DIPA Bapepam- LK tahun 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan & Bantuan Hukum Bapepam-LK, sdr. Robinson Simbolon yang mengatasnamakan Ketua Bapepam-LK. Surat Tugas tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bapepam-LK.

Bahwa pejabat-pejabat Bapepam-LK yg mendapat tugas adalah pihak-pihak yang terkait masalah kasus dan tidak berwenang mewakili institusí Bapepam-LK untuk rapat koordinasi kerjasama antar lembaga dalam hal ini Lembaga Penegak Hukum. Begitu pula personal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan, mereka bukanlah pihak yang berwenang mewakili institusí Polda Metro Jaya dan Kejaksaan .

Bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Bpk. Fuad Rahmany tersebut telah diserahkan ke Kejati DKI dan sudah dianggap lengkap (P21) pada bulan April 2009 yang lalu, sehingga seharusnya sudah tidak ada hubungan lagi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Melalui surat ini kami mohon Bapak Menteri Keuangan untuk mengambil langkah kongkrit dengan menindak tegas seluruh oknum di Bapepam-LK yang terlibat dengan permasalahan ini dan tidak tidak terulang dikemudian hari, sehingga Bapepam-LK dan industri pasar modal dapat kembali dipercaya oleh masyarakat.

Demikian surat ini. Atas perhatian dan bantuan yang Bapak berikan kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

SIGNED

Rudi Wirawan Rusli

Komisaris Utama/Caretaker Direktur Utama

Rabu, 11 April 2012

Mahkamah Agung Bebaskan Rudi W Rusli atas Dakwaan Mencemarkan Nama Baik Bapepam-LK


Alhamdulillah Mahkamah Agung telah menyatakan Rudi W Rusli TIDAK mencemarkan nama baik Bapepam-LK, shg memutus Bebas Murni Demi Hukum. Pelaporan oleh oknum pejabat Bapepam-LK terbukti hanyalah rekayasa dan praktek mafia hukum yg berarti FR, AB, DH, RS diduga terindikasi telah melakukan PIDANA Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang dan Fitnah, Pencemaran Nama Baik & Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Rudi W. Rusli http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=76873af0-ad2b-1d2b-df9a-30343338, keterangan foto: Surat Tugas Bapepam-LK untuk "Koordinasi" dg Penyidik Polda Metro Jaya & Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI dg menggunakan pembiayaan dari DIPA (APBN), signed by Robinson Simbolon a/n Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany