Minggu, 31 Agustus 2014

JOKOWI CHALLENGED

http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/08/28/nasib-eksekusi-eks-wabendum-demokrat

  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
Nasib Eksekusi Eks Wabendum Demokrat?
Kamis, 28 August 2014 13:24:36

VIEWED:

617
    
ASATUNEWS - Komitmen Presiden terpilih Joko Widodo dalam penegakan hukum yang bersih, tegas, dan adil sudah ditunggu janjinya oleh masyarakat Indonesia. Jokowi pun ditantang untuk bisa menyelesaikan kasus hukum yang selama ini mandek di lembaga kejaksaan, salah satunya adalah terhadap eksekusi terpidana Eks Wakil Bendahara Umum (Wabedum) Partai Demokrat, Jodi Haryanto.
Belum dieksekusinya Jodi Haryanto telah mengundang kritik dari Komisi Kejaksaan. Ketua Komisi Kejaksaan Helius Husein berencana akan memintai keterangan dari pejabat Kejaksaan terkait belum dijebloskannya Jodi ke dalam penjara. "Tentunya ini menjadi perhatian kita (Komisi Kejaksaan), kenapa eksekusi itu tidak bisa dilakukan," ujar Husen kepasa asatunews.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/8).
Pada pertemuan antara Komisi Kejaksaan dengan Kejakgung yang rencananya akan digelar pekan depan kata Husen, komisinya akan menanyakan semua tunggakan perkara yang masih belum terselesaikan, termasuk soal eksekusi Jodi Haryanto. Pasalnya, sejak vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2012 silam, hingga kini kejaksaan belum juga berhasil menjebloskan Jodi ke dalam tahanan. "Tentunya kita patut mempertanyakan kinerja kejaksaan agung kenapa itu bisa terjadi. Jadi kita segera menanyakan ke Jampidsus, kenapa ini bisa terjadi," ujar Husen.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana membenarkan bahwa Jodi Haryanto sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan kejaksaan. Selain itu kata Tony, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kejari dan institusi Polri seluruh Indonesia untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Saksi pelapor kasus penggelapan dan pencucian uang sekaligus Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Rudi Wirawan Rusli, menilai hal ini dapat menjadi ajang pembuktian janji kampanye Jokowi-JK dalam Penegakan Hukum yg Bersih, Tegas & Adil.
"Setelah Pelantikan Presiden nanti, Hal ini harus langsung dimanfaatkan oleh Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membuktikan janji kampanyenya dalam penegakan hukum yg bersih, tegas & adil, dengan langsung membersihkan semua pihak yg terlibat praktek mafia terkait kasus Jodi Haryanto, mulai dari Otoritas Pasar Modal, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dll, selain itu, kasus pasar modal ini dapat menjadi pintu masuk untuk Reformasi Pasar Modal dan Restorasi Kredibilitas seluruh Pemangku Kepentingan Pasar Modal Indonesia, sehingga Pasar Modal dapat menjadi Pilar Ekonomi yg mensejahterakan Rakyat ".
Sebagai mana diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara. Hakim MA menilai saat menjabat Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS), Jodi terbukti menggelapkan dana nasabah EPS senilai lebih dari Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS. Namun Jodi tidak pernah ditahan sejak penyidikan di Mabes Polri hingga Vonis MA. | IRMAN ROBIAWAN/ASN-031/FLES
- See more at: http://asatunews.com/hukum-kriminal/2014/08/28/nasib-eksekusi-eks-wabendum-demokrat#sthash.ymoTIBoy.dpuf

Jumat, 08 Agustus 2014

JODI HARYANTO, BURONAN KEJAKSAAN, VONIS PENJARA 3 TH OLEH MAHKAMAH AGUNG

JODI HARYANTO, BURONAN KEJAKSAAN, VONIS PENJARA 3 TH OLEH MAHKAMAH AGUNG. bagi yang melihat/ mengetahui keberadaannya mohon laporkan ke Kepolisian atau kantor Kejaksaan terdekat.