Senin, 26 November 2012

DPR AKAN TERUS AWASI KINERJA OJK

Brita penting menarik hari ini ttg DPR akan awasi kinerja OJK di harian Investor Daily hal.20, http://www.indonesiarayanews.com/news/ekbis/11-26-2012-16-23/dpr-akan-terus-mengawasi-kinerja-ojk, http://m.centroone.com/news-detail/48818/
http://m.okezone.com/read/2012/11/26/457/723092/ojk-bukan-panjang-tangan-bappepam-lk, dll 



Editor: 
Irman Robiawan

DPR Akan Terus Mengawasi Kinerja OJK

Wartawan: 
Irman Robiawan
Foto: Ilustrasi.
@IRNewscom | Jakarta: ANGGOTA Komisi XI DPR RI Achsanul Qosasi mengatakan DPR akan terus mengawasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan meliputi pengawasan, pengaturan, penindakan di industri perbankan, pasar modal, lembaga keuangan, dan non-bank.

Terkait munculnya kekhawatiran sejumlah pihak akan munculnya mafia yang akan mempengaruhi Dewan Komisoner OJK, Achsanul justru merasa sebaliknya. Ia merasa tak perlu khawatir akan munculnya mafia tersebut. Pasalnya, lembaga yang dinakhodai oleh Muliaman D Hadad bersama enam anggota dewan lainnya dipilih melalui mekanisme fit and protest yang dilakukan oleh dewan.

Kekhawatiran munculnya mafia yang akan mempengaruhi kinerja OJK ini muncul setelah terbitnya buku "Ayo Kita Lawan Mafia Pasar Modal" dengan penulis Rudi Wirawan Rusli. Buku itu berisikan antara lain meminta Dewan Komisioner OJK untuk menseleksi ketat calon pejabat dan pegawainya dan harus tahan godaan iming-iming dari mereka yang akan mengisyaratkan ada bandar besar dibelakang mereka yang akan bisa menyediakan setoran besar untuk keperluan dana taktis, bekal untuk masa pensiun kelak, dll.

Dalam buku itu juga menuliskan agar Dewan Komisioner OJK diminta mewaspadai pihak-pihak yang mulai berkampanye menggiring opini sesat dan menyesatkan yaitu seolah-olah OJK adalah institusi kelanjutan dari institusi Bapepam-LK atau Bapepam-LK akan melebur ke OJK, sehingga pejabat & pegawai Bapepam-LK otomatis akan menjadi pejabat & pegawai OJK.

Sesungguhnya OJK adalah institusi baru yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan di dalam semua BAB tidak ditemukan satu katapun yang menyebut Bapepam-LK. Kecuali hanya di dalam BAB XIII tentang Ketentuan Peralihan yang dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa, Pasal 55 (1), Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK.  Jadi jelas hanya fungsi, tugas, dan wewenang saja yang beralih ke OJK, bukan intitusi dan pejabat Bapepam-LK yang melebur ke OJK.

Pasal 63 menjelaskan bahwa Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan hanya wajib mengusulkan nama pejabat dan pegawai yang akan dialihkan. Sementara Dewan Komisioner melakukan rekrutmen terhadap pejabat dan pegawai secara terbuka dan paling singkat satu bulan sebelum beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. "Dewan Komisioner menetapkan pejabat dan pegawai yang diterima OJK. Jadi dalam pasal itu secara jelas yang menetapkan diterima atau tidaknya adalah Dewan Komisioner OJK," tulis buku tersebut.

"Sejak beralihnya fungsi, tugas, dan wewenang pada tanggal 31 Desember 2012, maka institusi Bapepam-LK tidak ada lagi atau bubar, sedangkan pejabat & pegawai yang tidak diterima oleh OJK, akan ditentukan kemudian oleh Menteri Keuangan," kata Rudi dalam bukunya. [fir]