Sabtu, 24 April 2010

FIGHTING THE MAFIA OF INDONESIAN CAPITAL MARKET

Harian Radar Surabaya, Kamis 15 april 2010

http://www.youtube.com/results?search_query=rudirusli&aq=f

MEMBONGKAR MAFIA HUKUM & PASAR MODAL,
The Full Complete Menu

KRONOLOGIS FAKTA

Bahwa pada tanggal 29 Mei 2008, kami telah mengirimkan surat pengaduan No. Ref. 1171/DIR/EPS/05/08 yang ditujukan ke Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) mengenai Indikasi Kuat Tindak Pidana Penggelapan Dana dan Perubahan Direksi PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS). Dalam surat terebut kami melaporkan indikasi sangat kuat terjadinya tindak pidana penggelapan dana perusahaan dan nasabah oleh sdr. Jodi Haryanto (Dirut PT EPS) melalui Kontrak Pengelolaa Aset Investasi-KPAI (Discretionary Fund) diantaranya KPAI a/n sdr. Johny Widjaja sebesar Rp 25 Milyar. Bukannya penghargaan yang kami terima atau dimulainya proses Penyelidikan & Penyidikan terhadap Jodi Haryanto, tapi malah Bapepam & LK menjatuhkan sanksi Penghentian Sementara (Suspensi) Kegiatan Usaha Perdagangan Efek melalui suratnya No. S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 sebagai respon terhadap surat sdr. Jodi haryanto tentang Permohonan Sukarela (Voluntarily) Suspensi.

Menyadari adanya hal yang aneh dan janggal dikeluarkannya Surat Bapepam & LK tersebut diatas, maka kami mengajukan gugatan terhadap Bapepam & LK melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 11 September 2008 dan telah diperbaiki pada tahap pemeriksaan persiapan pada tanggal 4 November 2008 dengan Register Perkara Nomor 142/G/2008/PTUN-JKT, dengan ringkasan sebagai berikut:

1. Bahwa sdr. Jodi telah mengakui kesalahannya secara pribadi, sehingga kami bersama-sama dengan sdr. Jodi Haryanto yang saat itu sebagai Direktur Utama PT EPS telah setuju dan sepakat untuk melakukan perubahan susunan Direksi dengan menandatangani Surat No Ref: 1148/DIR/EPS tanggal 25 April 2008, perihal perubahan direksi PT EPS yang menyatakan Direktur Utama PT EPS adalah Benny Nurdin, bukan lagi saudara Jodi Haryanto

2. Bahwa terkait dengan Surat PT EPS No Ref: 1148/DIR/EPS tanggal 25 April 2008 perihal Perubahan Direksi PT EPS, Arif Baharudin membalasnya dengan Surat No. S-3130/BL/2008 tertanggal 22 Mei 2008, Hal Susunan Direksi, dimana Arif Baharudin, yang tidak memiliki wewenang dalam RUPS PT EPS, telah menetapkan saudara Jodi Haryanto sebagai Direktur Utama PT EPS

3. Terbitnya Surat Bapepam & LK Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek memiliki kejanggalan, karena sebelum terbitnya Surat tersebut, sdr. Jodi Haryanto Direktur PT EPS mengirim Surat Nomor: 1175/DIR/EPS/VI/08 tanggal 5 Juni 2008 Perihal: Permohonan Sukarela (Voluntarily) Suspensi Transaksi Perdagangan Efek kepada Bapepam & LK

4. Bahwa faktanya, Bapepam & LK fax Surat Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek kepada PT EPS pada tanggal 5 Juni 2008.

Bahwa terlihat dari surat menyurat yang dilakukan antara Bapepam & LK dan PT EPS selama ini tidak pernah terjadi PT EPS mengirim surat dan Bapepam & LK mengirim balik dengan mengutip surat PT EPS pada hari yang sama.

Selain itu, Bapepam & LK membuat Surat Bapepam & LK Nomor:S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek pada tanggal 5 Juni 2008, yang seharusnya Bapepam & LK mengetik tanggal Suratnya tanggal 5 Juni 2008.

5. Bahwa kemudian Arif Baharudin juga mengirim Surat Nomor S-4275/BL/2008 tanggal 4 Juli 2008, yang menguatkan Surat Jodi Haryanto Nomor: 012/Dir-Ut/EPS/06/08 tanggal 30 Juni 2008 perihal bantahan atas Penjualan Saham dan RUPS PT Eurocapital Peregrine Securities, karenanya Arif Baharudin tidak dapat mempertimbangkan perubahan Direksi PT Eurocapital Peregrine Securities, yang saat itu Jodi Haryanto telah menjadi Ex Direktur Utama PT Eurocapital Peregrine Securities, yang mana Surat tersebut berisi surat bantahan atas surat surat kami Nomor: 1191/DIR/EPS/06/08 tanggal 18 Juni 2008 perihal Pemberitahuan Hasil RUPS PT Eurocapital Peregrine Securities

6. Bahwa faktanya Bapepam & LK yang diwakili oleh kuasanya yang terdiri dari DR. MS. Tumanggor, SH, Msi, Sabar Wahyono, SH, Endan Sujati, SH, MM, Farhan Nugroho, SH, MPA, Edi Broto Suwarno, SH, LLM, Khoirul Muttaqien, SH, LLM, Sujanto, SH, MSc, Agus Maiyo, SE, AK, M Bus, Iskandarsyah, SH, Rifki Ramadansyah, SH, Ceceh Harianto, SH;

7. Bahwa DR. MS. Tumanggor, SH, Msi sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Per UU dan Hukum Bapepam & LK yang menjadi kuasa hukum Bapepam & LK telah melakukan pelanggaran hukum yang sejogyanya mengetahui ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, dimana ia tidak boleh menjadi Calon Legislatif (Caleg) tetap saat ia masih dalam status Pegawai Negeri Sipil (PNS);

8. Bahwa ternyata, saat perkara ini sedang berlangsung, DR. MS. Tumanggor, SH, Msi tidak lagi mewakili Bapepam & LK, karena ia telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Per UU dan Hukum Bapepam & LK karena kedapatan ia telah menjadi Caleg tetap DPR RI dari Partai Demokrat untuk DAPIL Sumatera Utara III.

9. Bahwa kuasa hukum tersebut telah memasukkan alat bukti tanda terima Surat Bapepam & LK Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek atas nama Dullah;

10. Bahwa Bapepam & LK dalam pembuktiannya menyerahkan tanda terima Surat Bapepam & LK Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek kepada Majelis Hakim TUN;

Bahwa dalam Surat tersebut, penerimanya bernama Dullah, kurir dari PT Eurocapital Peregrine Securities dengan tanda tangannya yang dianggap sebagai surat asli oleh Bapepam & LK;

11. Bahwa untuk menguji keasliannya, PT EPS telah menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor: 32.03.26.270678.03978 atas nama Dullah yang tercantum tanda tangan aslinya sebagai bukti kepada Majelis Hakim PTUN, yang ternyata sangat berbeda dengan tanda tangan Dullah yang tercantum dalam tanda terima Surat Bapepam & LK Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tersebut;

12. Bahwa PT EPS juga menghadirkan Dullah sebagai saksi di Pengadilan TUN, yang mana ia tidak mengakui atau menolak di muka Majelis Hakim PTUN bahwa tanda tangan yang tercantum dalam tanda terima Surat Bapepam & LK Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 yang diajukan oleh Terbanding adalah tanda tangannya;

13. Bahwa bahkan Majelis Hakim PTUN mengambil inisiatif memerintahkan Dullah untuk membuat paraf di atas kertas, yang ternyata juga tidak sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam tanda terima Surat Bapepam & LK Nomor: S-3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 tersebut;

14. Bahwa Dullah tidak mengakui tanda tangan yang tercantum dalam tanda terima tersebut sebagai tandatangannya, dan tanda tangan yang tercantum dalam tanda terima tersebut tidak sama atau beda sama sekali dengan tanda tangan yang berada di KTP dan juga tidak sama dengan paraf yang dilakukan Dullah dimuka hakim;

15. Bahwa setelah laporan Dullah atas kejadian di PTUN tersebut, PT EPS melaporkan kasus pemalsuan tandatangan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI) Badan Reserse Kriminal Biro Analisis dengan Tanda Bukti Lapor No. Pol: TBL/56/II/2009/Siaga-I tanggal 26 February 2009 berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/100/II/2009/Siaga-I tanggal 26 Februari 2009 ;

16. Bahwa Bapepam & LK tidak dapat menjatuhkan sanksi begitu saja tanpa melalui prosedur yang benar berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor: 16/PM/1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang Pedoman Dalam Menanggapi Laporan atau Pengaduan Mengenai Terjadinya Pelanggaran dan Pelaksanaan Pemeriksaan yang memuat prosedurnya dan dikuatkan juga dengan Keputusan Bapepam & LK No: Kep-03/BL/2007 tanggal 17 Januari 2007 tentang standar operating prosedur,
yang dibuat sendiri oleh Ketua Bapepam & LK, Dr Fuad Rachmany dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/KMK.01 /2005 tanggal 30 Desember 2005, yang kemudian ketetuan tersebut telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006, akan tetapi isinya sama tentang struktur organisasi Bapepam & LK, yang dibentuk berdasarkan PMK diatas, dimana Biro Teknis tidak memiliki Fungsi, Tugas & Kewenangan menjatuhkan sangsi dan suatu kasus pelanggaran masuk kedalam Biro Pemeriksaan dan Penyidikan (Biro PP) terlebih dahulu, dari Biro PP, setelah diperiksa, diserahkan ke Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum (Biro PBH), Kemudian dari Biro PBH mengadakan rapat Komite Pengenaan Sanksi (KPS), dan KPS memutuskan yang direkomendasikan kepada Ketua Bapepam & LK, kemudian baru dikenakan sanksi;

17. Bahwa ternyata proses pembuatan keputusan dalam Surat Nomor: -3572/BL/2008 tanggal 6 Juni 2008 hal Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Perdagangan Efek yang dibuat oleh Arif Baharudin dan Surat Nomor: S-3780/BL/2008 tanggal 12 Juni 2008, Hal: Pembatasan Kegiatan usaha sebagai manajer Investasi yang dibuat oleh Djoko Hendratto adalah bertentangan dengan proses pembuatan keputusan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam & LK Nomor: 16/PM/1998 tanggal 27 Mei 1998 tentang Pedoman Dalam Menanggapi Laporan atau Pengaduan Mengenai Terjadinya Pelanggaran dan Pelaksanaan Pemeriksaan dan dikuatkan juga dengan Keputusan Bapepam & LK No: Kep-03/BL/2007 tanggal 17 Januari 2007 tentang standar operating prosedur, serta kewenangannya dalam struktur organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 606/KMK.01 /2005 tanggal 30 Desember 2005 , yang kemudian ketetuan tersebut telah diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006, akan tetapi isinya sama tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

Mengingat PT EPS bergerak dalam ruang lingkup industri pasar modal (sekuritas) dimana aktivitas dan produknya berhubungan dengan masyarakat luas (termasuk mengelola dana masyarakat), maka sudah merupakan suatu kewajiban memberitahukan kepada masyarakat atas segala kondisi perusahaan yang sebenarnya secara transparan, guna mencegah timbulnya kerugian masyarakat yang mungkin terjadi. Atas dasar itulah sebagai bentuk tanggung jawab saya, selaku Komisaris Utama PT EPS, melakukan Konfrensi Pers pada tanggal 3 September 2008 untuk menceritakan kondisi perusahaan dengan harapan persoalan yang sebenarnya dapat diketahui oleh masyarakat, guna melindungi kepentingan umum dan masyarakat luas. Dalam konferensi pers tersebut, saya memberitahukan bahwa telah melaporkan indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan sdr. Jodi Haryanto ke Mabes Polri dan Bapepam & LK.

Selanjutnya, wartawan meminta bukti-bukti pendukung pelaporan tersebut. Beberapa minggu setelah konferensi pers tersebut, wartawan terus meminta konfirmasi bagaimana Bapepam & LK menyikapi laporan kami atas indikasi tindakan melawan hukum (pidana pasar modal) yang dilakukan sdr. Jodi Haryanto di PT EPS.

Karena dikhawatirkan akan menimbulkan berita yang negatif dan utuk menjaga citra Bapepam & LK, maka kami mengundang para wartawan di acara halal-bihalal PT EPS, dan dalam kesempatan tersebut mengutarakan tindakan yang dilakukan Bapepam & LK dalam menindaklanjuti permasalahan yang ada di PT EPS, yang diantaranya menyebutkan bahwa Biro Kepatuhan Internal Bapepapm & LK telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi untuk dimintai keterangan. Wartawan meminta bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan terungkap ada diantara para saksi yang dimintai keterangan tersebut menyatakan bahwa ada beberapa oknum Bapepam & LK yang terlibat dan telah menerima sejumlah uang dari sdr. Jodi Haryanto.

Sehubungan dengan hal diatas Bapepam & LK diduga melakukan serangan balik (preemptive/counter attack). Hal tersebut terlihat jelas pada saat Bapak Fuad A. Rachmany sebagai pelapor, melaporkan kami ke Mabes Polri sesuai dengan No.Lap.Polisi : LP/719/XII/2008/SIAGA II, tanggal 5 Desember 2008 dan laporan tersebut telah dilimpahkan oleh Mabes Polri kepenyidik di Polda Metro Jaya, atas tuduhan tindakan pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 KUHP, dimana hal tersebut sama sekali tidak pernah terlintas dalam pikiran kami apalagi melakukannya.

Atas pelaporan tersebut kami telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan penyidik dibawah Kasat I Keamanan Negara (KAMNEG) AKBP Daniel Bolly H Tifaona, Dit Reskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 23 Januari 2009 dengan surat panggilan No.Pol. S.Pgl/3029/II/2009/Dit Reskrimum dan mengingat kesibukan kami, melalui penasehat hukum mengajulan permohonan pengunduran waktu penyidikan. Walaupun sudah dikonfrmasi, pihak penyidik tetap melayangkan panggilan II pada tanggal 2 Februari 2009 melalui surat No. Pol. S.Pgl/1845/II/2009/Dit Reskrimum, untuk dilakukan pemerisaan (BAP), dan menurut penyidik apabila kami tidak memenuhi panggilan tersebut maka akan disiapkan panggilan III dan akan dijemput paksa. Hal ini cukup mengagetkan dan diluar kebiasaan yang mana biasanya apabila seseorang berhalangan hadir dan meminta pengunduran waktu maka hal tersebut diperbolehkan, dan apabila pada tanggal yang disepakati tidak juga hadir, maka diberikan surat panggilan II.

Pada waktu pemeriksaan (BAP) banyak kejanggalan, karena materi pertanyaan yang diajukan penyidik Polda Metro Jaya tidak terdapat satupun yang berhubungan dengan tuduhan pencemaran nama baik pelapor, malah materi pertanyaan hanya seputar orang lain yang tidak melakukan pelaporan.

Pada tanggal 16 Februari 2009, penyidik melakukan pemanggilan kembali dengan surat panggilan No. Pol. S.Pgl/3029/II/2009/Dit Reskrimum dan status kami telah berubah menjadi tersangka. Kami minta pengunduran pemeriksaan pada tanggal 2 Maret 2009, tapi penyidik tidak menyetujuinya dan mengirimkan panggilan II untuk hadir pada tanggal 27 Februari 2009, menurut penyidik apabila kami tidak memenuhi panggilan tersebut maka akan disiapkan panggilan III dan akan dilakukan penjemputan.

Permintaan logis kami kepada penyidik agar materi halal bihalal dengan para warwatan dimasukkan kedalam BAP, mengingat bahwa kami dilaporkan oleh pelapor karena berita-berita dikoran, tidak memperoleh tanggapan dari penyidik.

Menjadi aneh dan janggal adalah kami dilaporkan atas berita di mass media yang sebenarnya masuk dalam ruang lingkup undang-undang pers, akan tetapi materi halal bihalal yang dimasukkan pers ke media, tidak dapat dimasukkan ke dalam BAP (ditolak oleh penyidik). Seharusnya permasalahan yang menyangkut pers ini melalui mekanisme hak jawab dan tidak melalui kriminalisasi perkara. Hal ini sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan bahwa “Kita kembalikan pada undang-undang, (bila terjadi masalah) ada hak jawab, hak koreksi, bisa ke Dewan Pers. Semangatnya bukan untuk mengkriminalkan pers” (Bisinis Indonesia, 25 Juni 2009, Kolom Pemilu, ”SBY Tolak Kriminalisasi Pers”).

Dalam pemberitaan mass media kami tidak pernah menyinggung apalagi menyerang kehormatan dari Bp. Fuad A. Rachmany. Tapi apabila mengatasnamakan institusi Bapepam & LK, maka hal ini tidak dapat dibenarkan, karena suatu lembaga tidak berhak untuk melakukan laporan (pencemaran nama baik). Konferensi Pers yang dilakukan untuk melindungi kepentingan umum karena aktivitas dan produk PT EPS yang berhubungan dengan masyarakat luas seperti Reksadana, Broker Saham, Pengelolaan Dana (discretionary fund) dan lain-lain untuk menjaga citra Bapepam & LK.

Sumber pemberitaan telah terjadinya penyuapan adalah pengakuan sdr. Jodi Haryanto kepada Bp. Mustofa dan Soelchan Arief, dimana mereka menyampaikan pengakuan sdr. Jodi Haryanto tersebut kepada kami dan kepada Kepala Biro Kepatuhan Internal Bapepam & LK, sehingga pelaporan terhadap kami adalah salah alamat (error in persona). Seharusnya penyidik meminta keterangan Kepala Biro Kepatuhan Internal Bapepam & LK termasuk saksi-saksinya dan penyidik dari Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan yang telah memeriksa Bapepam & LK.

Sejauh ini kami merasakan adanya diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dihadapi. Kami diperiksa oleh penyidik dibawah Kasat I Keamanan Negara (KAMNEG) adalah sesuatu yang tidak tepat dan berlebihan, terbukti tidak ada satu pasalpun mengenai keamanan negara dalam KUHP yang didakwakan, melainkan hanya pasal 310 KUHP, dan penyidik juga menolak memasukan materi halal bihalal kedalam BAP.

INDIKASI OKNUM BAPEPAM - LK MEREKAYASA KASUS & MENGATUR PENEGAK HUKUM

Bahwa Bp. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam & LK dikhawatirkan dapat diduga membiarkan atau mengizinkan penggunaan anggaran dalam DIPA tahun 2009 untuk hal yang tidak semestinya yaitu tendensius dan diduga bertujuan melakukan intervensí penanganan kasus dan sebagainya, kepada penyidik Polda Metro Jaya (Kompol Soedjarwo & Kompol Suwarno) dan Jaksa Penuntut Umum (Supriyo, SH) yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Bp. Fuad Rahmany sebagai pelapor dan kami sebagai terlapor (terdakwa). Diduga Kegiatan berlangsung di Hotel RED TOP, Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat pada tanggal 1 Juli 2009 s/d 2 Juli 2009 yang dilakukan seolah-olah acara rapat koordinasi kerjasama antara lembaga, dengan bukti awal Surat Tugas No: ST-188/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 (copy surat terlampir), yang dengan tegas dan jelas menyebutkan penugasan dari Ketua Bapepam & LK. Surat Tugas ini dapat digunakan sebagai dasar untuk memperoleh pembiayaan dari DIPA Bapepam & LK tahun 2009 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Perundang-undangan & Bantuan Hukum Bapepam & LK, sdr. Robinson Simbolon yang mengatasnamakan Ketua Bapepam & LK. Surat Tugas tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Bapepam & LK.

Bahwa pejabat-pejabat Bapepam & LK yg mendapat tugas adalah pihak-pihak yang terkait masalah kasus dan tidak berwenang mewakili institusí Bapepam & LK untuk rapat koordinasi kerjasama antar lembaga dalam hal ini Lembaga Penegak Hukum. Begitu pula personal dari penyidik Polda Metro Jaya dan Kejaksaan, mereka bukanlah pihak yang berwenang mewakili institusí Polda Metro Jaya dan Kejaksaan .

Bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Bp. Fuad Rahmany tersebut telah diserahkan ke Kejati DKI dan sudah dianggap lengkap (P21) pada bulan april 2009 yang lalu, sehingga seharusnya sudah tidak ada hubungan lagi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Bahwa Bp. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam & LK, melaporkan kami ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, dikhawatirkan dapat dipersepsikan oleh pihak lain untuk kepentingan dan mendukung Kepala Biro Bapepam & LK yang diduga telah melindungi dugaan kejahatan pasar modal sdr. Jodi Haryanto, dengan cara tidak memproses laporan dari kami sebagaimana mestinya. Yang Selanjutnya, menurut keterangan dari Bp. Mustofa dan Bp. Soelchan Arif yang telah menerima pengakuan sdr. Jodi Haryanto bahwa Kepala Biro tersebut diatas telah menerima suap dari sdr. Jodi Haryanto.

Bahwa Bp. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam & LK, menyatakan bahwa kasus PT EPS bukanlah tergolong kasus pasar modal dan hanya perseteruan pribadi antara sdr. Jodi Haryanto dan kami (terlampir: Detik Finance, “Bapepam Tak Urusi Kasus Eurocapital”, Jumat 20 maret 2009 14.40 WIB; Surabaya Post, “Minta Kepastian Bapepam LK’, Rabu 25 Maret 2009 12.51 WIB; Metro TV).

Bahwa dengan demikian, dikhawatirkan secara tidak langsung Bp. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam & LK, oleh pihak lain diduga dapat dipersepsikan turut serta melindungi atas kejahatan pasar modal yang dilakukan oleh sdr. Jodi Haryanto, dengan membiarkan laporan kami tidak diproses sebagaimana mestinya oleh Bapepam & LK, sehingga sampai saat ini tidak ada kejelasan penyelesaiannya.

Bahwa pada tanggal 15 Juli 2008, kami telah memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) yang diwakili oleh sdr. Samsul Hidayat, sdr. Edi Broto Suwarno, sdr. Khoirul Muttaqien, dan sdr. Moh. Luthfi Mahrus dimana saya melaporkan adanya saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (kode DART) milik nasabah kami, Tower Track Ltd, yang diambil secara ilegal oleh sdr. Jodi Haryanto yang dilakukan pada tanggal 20 September 2006.

Bahwa pada tanggal 17 Juli 2008, kami telah mengirimkan surat pengaduan No. Ref. 1235/KOM/EPS/07/08 yang ditujukan kepada sdr. Arif Baharudin, pada saat itu menjabat Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam & LK. Dalam surat terebut kami melaporkan kembali indikasi sangat kuat terjadinya tindak pidana penggelapan dana perusahaan dan nasabah oleh sdr. Jodi Haryanto termasuk (adanya saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (kode DART) milik nasabah kami, Tower Ttrack Ltd, yang diambil secara ilegal oleh sdr. Jodi Haryanto. (copy surat terlampir).

Bahwa pada tanggal 9 Desember 2008, atas undangan Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam & LK - sdri. Nurhaida, PT EPS menghadiri pertemuan yang diwakili oleh sdr. Iwan Muchsinin, sdr. Andjar W. Soehendro, sdr. Hasmono Abdul Fatah dan telah memberikan keterangan kepada Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam & LK) yang diwakili oleh sdri. Agus Saptarina dan sdr. Moh. Lutfi Mahrus yang dituangkan dalam “Kertas Kerja Pemeriksaan” dan melaporkan saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (kode DART) milik nasabah kami, Tower Track Ltd, yang diambil secara ilegal oleh sdr. Jodi Haryanto dan mempertanyakan tindak lanjut Bapepam & LK atas laporan PT EPS mengenai indikasi penggelapan yang dilakukan oleh sdr. Jodi Haryanto. Bapepam & LK menyatakan akan mempelajari lebih lanjut aspek tindak pidana umum atau pasar modal yang terkait. (copy surat terlampir)

Bahwa pada tanggal 17 Desember 2008, kami mengirimkan surat pengaduan No. Ref. 1343/KOM/EPS/12/08 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam & LK mengenai Laporan Penggelapan Saham Nasabah (Kode: DART). Dalam surat terebut kami melaporkan kembali penggelapan Saham Kode DART oleh mantan Direktur Utama PT EPS, sdr. Jodi Haryanto, dan indikasi sangat kuat terjadinya tindak pidana penggelapan dana perusahaan dan nasabah oleh sdr. Jodi Haryanto (Dirut PT EPS) melalui Kontrak Pengelolaa Aset Investasi-KPAI (Discretionary Fund) diantaranya KPAI a/n sdr. Johny Widjaja sebesar Rp 25 Milyar yang sampai saat itu belum ada tindak lanjutnya sama sekali. (copy surat terlampir)

Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009 sdr. Jodi Haryanto memberikan keterangan pers di beberapa media masa seperti: http://www.detik.com/; Koran Jakarta (copy terlampir) mengenai pengembalian saham PT Duta Anggada Realty, Tbk. (Kode: DART) milik Tower Track Ltd yang berada di PT Eurocapital Peregrine Securities, dimana pada pers release tersebut dinyatakan bahwa sdr. Jodi Haryanto telah membuat kesepakatan dengan pihak Tower Track, Ltd (pemilik saham DART) untuk mengembalikan 20.170.000 lembar saham DART senilai kurang lebih Rp 5 Milyar dengan cara mencicil dalam 6 (enam) tahap selambat-lambatnya sampai akhir tahun 2009 dan kesepakatan tersebut telah disampaikan ke Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam & LK.

Bahwa pada tanggal 19 Februari 2009, sdr. Sardjito yang menjabat sebagai Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam & LK dalam siaran persnya di beberapa media masa (copy terlampir) menyatakan akan mengawasi komitmen mantan Direktur Utama PT EPS, sdr. Jodi Haryanto, dalam melunasi pengembalian saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (DART) senilai Rp 5 Milyar.

Bahwa pada tanggal 6 Maret 2009 pihak Tower Track, Ltd, yang diwakili oleh sdri. Wong Stefanie, telah mengirim surat kepada PT EPS yang menyatakan bahwa pihak “Tower Track Ltd tidak pernah membuat kesepakatan dengan sdr. Jodi Haryanto atau pihak manapun terkait dengan pengalihan 20.170.000 lembar saham DART senilai kurang lebih Rp 5 milyar” (copy surat terlampir).

Bahwa pada tanggal 10 Maret 2009, kami telah mengirimkan surat No. Ref. 031/KOM/EPS/03/09 yang ditujukan kepada Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam & LK - sdri. Nurhaida dan Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam & LK - sdr. Sardjito. Dalam surat terebut kami ingin meminta konfirmasi apakah benar Bapepam & LK telah mengetahui dan menyetujui kesepakatan yang dibuat oleh sdr. Jodi Haryanto dan Tower Track Ltd. (copy surat terlampir).

Bahwa pada tanggal 17 Maret 2009, kami telah mengirimkan surat No. Ref. 033/KOM/EPS/07/08 yang ditujukan kepada Ketua Bapepam & LK - Bp. Ahmad Fuad Rahmany. Dalam surat tersebut kami ingin meminta ketegasan dan konfirmasi serta tindak lanjut mengenai penggelapan (pemindahan secara illegal) 20.170.000 saham Kode DART milik nasabah kami Tower Track Ltd. PT EPS ingin mendapatkan kepastian hukum dari Bapepam & LK yang menurut siaran pers Bapepam & LK akan mengawasi pembayaran lebih kurang Rp 5 Milyar dari sdr. Jodi Haryanto ke pihak Tower Track, Ltd sesuai kesepakatan yang yang telah disampaikan kepada Kepala Biro Transaksi Efek Bapepam & LK. (copy surat terlampir).

Sampai hari ini, kami belum mendapatkan penjelasan serta kepastian hukum dari Bapepam & LK terkait dengan laporan kami mengenai Indikasi Kuat Tindak Pidana Penggelapan Dana Perusahaan dan Nasabah melalui Saham PT Duta Anggada Realty, Tbk (Kode DART) dan melalui Kontrak Pengelolaa Aset Investasi-KPAI (Discretionary Fund) diantaranya KPAI a/n sdr. Johny Widjaja sebesar Rp 25 Milyar.

Pengaduan & laporan kami ke Bareskrim Mabes Polri tentang Jodi Haryanto
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2008, kami telah mengirimkan surat pengaduan No. Ref. 1226/KOM/EPS/07/08 yang ditujukan ke Bareskrim Mabes Polri mengenai Dugaan Tindak Penggelapan Dana oleh sdr. Jodi Haryanto. Bareskrim Mabes Polri merespon surat kami dengan mengirim surat Permintaan Konfirmasi No. Pol. R/233/VIII/2008/DIT II Eksus tanggal 6 Agustus 2008, dan sesuai dengan surat tersebut pada tanggal 12 Agustus 2008, kami telah melaporkan saudara Jodi Haryanto selaku mantan Direktur Utama PT. EPS ke Mabes Polri dengan tanda bukti lapor No.Pol: TBL/245/VIII/2998/Siaga-I, dan Laporan Polisi No. Pol.: LP/462/VIII/2008 dalam perkara dugaan tindak pidana Pemalsuan Tandatangan, Penggelapan dan Pencucian Uang (Money Laundering).

Laporan Penggelapan :
1. Gadai Rekening Perusahaan di Bank Central Asia (BCA) : Rp. 9.303.887.587,-
2. Penggelapan saham Duta Anggada Realty, Tbk (Kode DART) : Rp. 5.800.000.000,-
3. Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI) a/n Johny Widjaya : Rp. 25.000.000.000,-
4. Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI )
a/n PT Reasuransi Nasional Indonesia (NASRE) : Rp. 15.000.000.000,-
5. Pencairan Deposito PT Bank Persyarikatan Indonesia : Rp. 14.906.250.000,-
6. Kontrak Pengelolaan Aset Investasi (KPAI ) a/n Sri Naluri : Rp. 1.000.000.000,-
7. Penempatan Investasi di PT. AIM : Rp. 3.000.000.000,-
8. Penempatan Investasi di PT. TRUST Securities : Rp. 1.500.000.000,-
9. Penempatan di PT. Kalimaya Perkasa Finance : Rp. 350.000.000,-
10. Pinjaman pada PT. Dapenbun Investama : Rp. 2.100.000.000,-

TOTAL : Rp. 77.960.137.587,-

Kemungkinan jumlah penggelapan yang dilakukan sdr. Jodi Haryanto lebih dari nominal tersebut di atas, namun karena kekurangan alat bukti maka hanya sebagian yang kami laporkan dan begitupun dengan penyidik, hanya memeriksa sebagian saja dari item yang kami laporkan sehingga mungkin terdapat perbedaan jumlah dengan hasil penyidikan pihak penyidik.

Berdasarkan hal tersebut penyidik telah menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP telah terpenuhi.

Pemalsuan Tandatangan Oleh sdr. Jodi Haryanto

Pemalsuan dilakukan sdr. Jodi Haryanto terhadap tandatangan Direksi dan Komisaris PT. EPS yaitu: Muhamad Rivai (Direktur), Rudi Wirawan Rusli (Komisaris Utama) dan Patrick Morris Alexander (Komisaris), dalam proses penggadaian Rekening PT. EPS di PT Bank Central Asia (BCA) KCU Wahid Hasyim (KCP Tanah Abang). Dalam hal Pemalsuan ini telah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik oleh penyidik dengan hasil “Non-Identik” sesuai dengan Surat Keterangan Hasil Laboratorium Kriminalistik No: 1808/DTF/2008 tanggal 23 Oktober 2008.

Penyidik juga telah memeriksa dan membuat BAP terhadap saksi-saksi, termasuk saksi kunci yang menyaksikan secara langsung pada saat sdr. Jodi Haryanto melakukan Pemalsuan tandatangan tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut penyidik telah menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 KUHP telah terpenuhi.

Pencucian Uang (Money Laundering)

Sebagian dari dana penggelapan tersebut terindikasi digunakan untuk melakukan transaksi-transaksi keuangan lain yang diduga ilegal yang dilakukan untuk mengaburkan asal-usul uang tersebut, kemudian hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas pelaporan tersebut di atas, kami dan 33 saksi (menurut penyidik) sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kompol Wagiman selaku Penyidik pada Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim, dibawah Kanit Kombes Pol. Pambudi Pamungkas dan Direktur II BrigJend. Pol. Edmond Ilyas.

Berdasarkan hal-hal tersebut penyidik telah menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 dan telah dirubah menjadi UU No. 25 tahun 2003 telah terpenuhi.

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang telah di BAP, Mabes Polri dalam hal ini Kadiv. Humas Irjen. Pol. Abubakar Nataprawira dalam keterangan di beberapa Media Massa pada bulan November 2008 telah menetapkan sdr. Jodi Haryanto sebagai tersangka.
Mengingat bukti-bukti yang ada, 33 orang saksi yang telah di BAP, serta demi tegaknya hukum di Negara kita, maka kami mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kapolri dan Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri tanggal 15 Januari 2009 untuk membantu permasalahan hukum yang kami alami.

Berdasar permohonan kami tersebut Irwasum telah mengeluarkan Nota Dinas yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada bulan Februari 2009 dari Bareskrim Mabes Polri yang secara ringkas menjelaskan perkembangan perkara dan menyatakan bahwa kami selaku pelapor telah menyebabkan terhambatnya proses penyidikan, dimana menurut kami hal tersebut adalah tidak benar karena kami selaku Pelapor sangat mengharapkan dan selalu mendorong agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung demi kejelasan status hukum dari kasus-kasus tersebut yang sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan dan para karyawan kami, dan juga bagi nasabah dan pihak ketiga yang terkait dengan perusahaan kami

Menanggapi SP2HP tersebut kami kembali menjalani BAP terakhir di Bareskrim pada tanggal 26 Februari 2009 sehingga keterangan kami dianggap cukup oleh penyidik.

Walaupun ancaman hukuman dari pasal-pasal yang digunakan terhadap tindak pidana yang diduga, dan dari kesimpulan penyidikan yang mendukung telah mencukupi untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka sdr. Jodi Haryanto, namun pihak penyidik tidak juga melakukan hal tersebut dengan alasan bahwa tersangka kooperatif, tidak mengganggu penyidikan dan tidak akan melarikan diri.

Pada kenyataannya, justru tersangka telah memanfaatkan peluang tersebut untuk terus melakukan manuver tindakan-tindakan yang sangat mengganggu, diantaranya intimidasi yang dilakukan terhadap saksi-saksi pelapor (mantan karyawan PT EPS), penghilangan barang bukti (beberapa dokumen perusahaan kami hilang & telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya), selain itu juga sdr. Jodi Haryanto sesumbar dengan mengatakan akan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena terbukti sampai saat ini dia masih bebas (tidak ditahan) sehingga mempengaruhi banyak pihak. Bahkan sdr. Jodi Haryanto telah merekayasa kasus-kasus hukum dan melaporkan pihak Pelapor atas kasus-kasus rekayasa tersebut dengan melakukan serangan balik yang mendahului (preemptive/ counter attack) dan menekan kami untuk mencabut laporan kami di Bareskrim Mabes Polri.

Hal tersebut terlihat jelas pada saat tersangka sdr. Jodi Haryanto melaporkan kami ke Polda Metro Jaya tanggal 11 November 2008, No.Lap.Polisi : 2752/K/IX/2008/SPK atas tuduhan pemalsuan tandatangan sesuai Pasal 263 dan 266 KUHP, dimana hal tersebut sama sekali tidak pernah kami lakukan. Atas pelaporan Jodi Haryanto tersebut kami telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan dibuatkan BAP oleh Penyidik dibawah Kasat II Unit Harda Bangtah AKBP Hilman dan Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Muhammad Iriawan.

Kemudian kami kembali dipanggil untuk melakukan pemeriksaan/BAP kedua pada tanggal 3 April 2009, dimana setelah pemeriksaan langsung penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kami (Rudi W. Rusli & M.Putra Amal) dengan Surat Penangkapan tanggal 2 April 2009 dan Surat Perintah Penahanan No.Pol.SP.Han/236/IV/2009/DitReskrimum & No.Pol.SP.Han/237/IV/2009/ DitReskrimum dengan alasan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Alasan lain dilakukan penahanan ini adalah kemungkinan kami melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatan yang sama tidak dapat diterima, karena kami selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan walaupun surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kami terima hanya berselang 3-4 hari dari waktu pemanggilan, memiliki kantor dan tempat tinggal tetap yang jelas, serta kami memiliki bukti yang valid dan autentik sebagai alat untuk pembuktian terbalik bahwa tandatangan tersebut adalah asli milik sdr. Jodi Haryanto. Perlu digarisbawahi dalam hal ini, sdr. M. Putra Amal adalah saksi kunci (saksi mahkota) dari tindak kejahatan yang dilakukan sdr. Jodi Haryanto.

Menjadi aneh dan janggal adalah selama masa penahanan kami selama 41 (empat puluh satu) hari di Rumah Tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait dengan masalah tersebut. Seolah-olah kami hanya dititipkan untuk tinggal di Rutan tanpa ada proses apapun, bahkan permintaan kami untuk dilakukan pemeriksaan tambahan atas BAP kami guna memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung pernyataan bahwa kami tidak bersalah sama sekali tidak memperoleh tanggapan dari penyidik. Jadi alasan penahanan kami oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 41 hari ”untuk keperluan penyidikan lebih lanjut” tidak terbukti sama sekali.

Yang terjadi kemudian adalah banyaknya pihak-pihak yang mengaku bertindak atas nama atau mewakili sdr. Jodi Haryanto terus datang menemui kami dan memaksa untuk berdamai (salah satunya sdr. ”Herman Lie” – yang mengaku sebagai salah satu wakil ketua Bapilu Partai Demokrat), dalam arti bahwa kami harus mencabut laporan kami terhadap Jodi Haryanto di Bareskrim Mabes Polri dan mereka akan mencabut Laporan Jodi Haryanto terhadap kami di Polda Metro Jaya.

Hal tersebut terjadi berulang-ulang walaupun kami telah berusaha menyampaikan kepada para penyidik di Polda Metro Jaya sehingga seolah-olah timbul kesan bahwa hal tersebut terjadi dengan sepengetahuan pihak penyidik, bahkan timbul dugaan kami bahwa hal tersebut memang difasilitasi oleh para penyidik untuk membantu usaha sdr. Jodi Haryanto menekan kami.
Petunjuk bahwa sdr. Jodi Haryanto memang benar menandatangani dokumen yang dinyatakan non-identik, yaitu berupa photo yang diambil melalui kamera digital memperlihatkan penandatanganan dokumen yang dilakukan oleh sdr. Jodi Haryanto, diabaikan begitu saja oleh penyidik.

Dengan adanya petunjuk tersebut seharusnya dapat dijadikan dasar dan alasan yang kuat untuk melakukan pemeriksaan ulang Laboratorium Kriminalistik terhadap tandatangan yang dianggap non-identik oleh penyidik. Penyidik Polda Metro Jaya juga tidak bersedia menerima dokumen-dokumen perusahaan yang kami miliki sebagai bahan pembanding untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik atas dokumen yang diduga telah dipalsukan, sehingga bahan pembanding yang dipergunakan hanya bahan yang diterima dari Jodi Haryanto semata, dimana kami juga meragukan kebenaran dari dokumen-dokumen pembanding dari sdr. Jodi Haryanto tersebut.

Sebagai informasi tambahan dan perlu diketahui bahwa sdr. Jodi Haryanto memiliki 7 (tujuh) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tandatangan yang berbeda, dan photocopy bukti KTP-KTP tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya, namun tidak ditanggapi dengan semestinya.

Kami telah menemui mantan Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dan mendapatkan penjelasan mengenai proses pelaksanaan uji laboratorium kriminalistik dalam menentukan identik atau non-identik suatu barang bukti dokumen, dimana hal tersebut salah satunya ditentukan oleh suply dokumen pembanding yang diberikan oleh pelapor kepada petugas laboratorium kriminal. Mengingat sdr. Jodi Haryanto (pelapor) memiliki 7 KTP dengan berbagai versi tandatangan maka memang dibutuhkan ekstra kehati-hatian dalam pemeriksaan laboratorium kriminal, dengan demikian memang sangat diperlukan dilakukan pengujian ulang di laboratorium kriminal dengan dokumen pembanding yang valid untuk mendapatkan kebenaran materil.

Sebelumnya tersangka sdr. Jodi Haryanto juga melakukan counter attack dengan memperkarakan saya dengan tuduhan penyuapan Direktur Dana Pensiun Semen Padang dan pemalsuan dokumen/tandatangan sdr. Jodi Haryanto, sesuai dengan surat panggilan No.Pol.:Spgl/3170/XI/2008/DitRekrimsus datang dari Unit III SatV/Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tuduhan ini tidak terbukti karena pada saat transaksi tersebut saya sedang berada di luar negeri, yang dibuktikan melalui paspor saya.
(http://www.komisikepolisianindonesia.com/main.php?page=kriminalitas&id=250 dan
http://www.reskrimum.metro.polri.go.id/news.php?id=2209).

Tuduhan sdr. Jodi Haryanto mengenai pemalsuan tandatangan dokumen yang ditujukan ke Dana Pensiun Semen Padang juga menimpa sdr. Benny (calon Direktur Utama PT EPS). Setelah dilakukan BAP I dimana sdr. Benny sebagai saksi sesuai dengan Surat Panggilan No.Pol.:Spgl/2911/X/2008/DitRekrimsus tanggal 30 Oktober 2008, hanya berselang beberapa hari, sdr. Benny langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sesuai dengan Surat Panggilan No.Pol.:Spgl/3171/XI/2008/DitRekrimsus tanggal 21 November 2008. Pihak Polda Metro Jaya ini tidak dapat membuktikan kebenaran laporan dari sdr. Jodi Haryanto bahkan kami telah memberikan bukti-bukti sebaliknya ke penyidik Polda Metro Jaya. Sampai saat ini kasus tersebut masih menggantung di pihak penyidik Polda Metro Jaya,

Penyidik Bareskrim Mabes Polri berdasarkan keterangan dari 33 orang saksi pada waktu BAP, ditambah dengan bukti-bukti yang ada, berkesimpulan bahwa tersangka sdr. Jodi Haryanto telah memenuhi unsur dan dapat dipersangkakan telah melakukan (i)tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 372 KUHP Jo Pasal 374 KUHP; (ii) tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP; serta sesuai dengan keterangan saksi ahli dari PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) bahwa telah memenuhi unsur (iii) tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 UU No. 15 Tahun 2002 dan telah dirubah menjadi UU No. 25 tahun 2003.

Mengingat tersangka sdr. Jodi Haryanto selama ini tidak mempunyai tanggungjawab kepada keluarga dan juga tidak mempunyai alamat tempat tinggal tetap yang jelas, sehingga terdapat indikasi untuk melarikan diri saat pengadilan memutuskan perkara ini, dan juga terkait dugaan keras terjadinya pencucian uang (money laundering), patut dipertanyakan mengapa tersangka sdr. Jodi Haryanto tidak ditahan sampai saat ini dan tidak dilakukannya pemblokiran seluruh rekening tersangka sdr. Jodi Haryanto diseluruh bank dan menelusuri aliran dana dengan meminta bantuan kepada PPATK.

Sejauh ini kami merasakan adanya diskriminasi dan ketidakadilan dalam proses hukum yang dihadapi, dimana kasus yang kami laporkan terlebih dahulu ke Bareskrim Mabes Polri memerlukan waktu yang panjang dan proses yang sulit untuk dapat diselesaikan dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum/pengadilan, dengan tersangka sdr. Jodi Haryanto yang masih bebas (tidak ditahan) dan melakukan manuver-manuver yang tidak sepatutnya. Sedangkan serangan balik (counter attack) sdr. Jodi Haryanto di Polda Metro Jaya kami langsung ditetapkan sebagai tersangka, hanya dilakukan pemeriksaan/BAP sebanyak dua kali dan langsung ditahan dalam proses yang sangat singkat yang kami anggap tidak berdasar dengan mengabaikan semua bukti dan saksi yang kami ajukan. Bahkan dalam penahanan selama 41 (empat puluh satu) hari, kami tidak diproses lebih lanjut, tapi hanya mendapatkan tekanan-tekanan untuk mencabut laporan kami atas tersangka sdr. Jodi Haryanto di Bareskrim Mabes Polri.

Fakta Persidangan Kasus Pidana sdr. Jodi Haryanto

Bahwa sampai hari ini, kasus penggelapan, pemalsuan tandatangan dan pencucian uang (Money laundering) yang dilakukan oleh sdr. Jodi Haryanto, telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Majelis Hakim : Ibu Artha Theresia (Hakim Ketua), Bp. Ahmad Solihin (Hakim Anggota), dan Bp. Haswandi (Hakim Anggota), dan telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:

Sdr. Rudi Wirawan Rusli (Komisaris Utama PT Eurocapital Peregrine)
Sdr. Patrick Morris Alexander (Komisaris PT Eurocapital Peregrine Securities)
Sdr. Muhammad Rivai (mantan Direktur PT Eurocapital Peregrine Securities)
Sdr. Mohammad Putra Amal (HRD & GA PT Eurocapital Peregrine Securities)
Sdr. Benny (Dirut PT AIM)
Sdr. Dodi Prawira (Marketing PT Trust Securities)
Sdr. Arya Wibisono (Dirut PT Prabakara Usahatama-anak perusahaan PT EPS)
Sdr. Andjar W Soehendro (Internal Auditor PT EPS)
Sdr. Aip bin Dahromi (PRT M. Putra Amal)
Sdr. Aji Setiadi (Komut PT Flexible Network Indonesia-anak perusahaan PT EPS)
Sdr. Wisnu Broto (Dirut PT Flexible Network Indonesia-anak perusahaan PT EPS)
Sdr. Herwandi Kusmanto (Kepala Cabang Utama BCA Wahid Hasyim)
Sdri. Linda Carolina (Kepala BCA Cabang Kedoya)
Sdr. Andrijadi Mawardi l (Kepala/Pimpinan BCA Cabang Tanah Abang Blok F)
Sdr. Wilbert Karen Wetik (Kepala Kredit BCA Cabang Kedoya)
Sdr. Ahmad Lukman (Direktur PT Dapenbun Investama)
Sdr. Yayok Tuhoyoto Wisonggo (Dirut PT Pertamina Dana Ventura/PDV)
Sdr. Ferry Andreas Perangin Angin (mantan marketing PT EPS)
Sdri. Sri Naluri (Investor)

Bahwa sdr. Rudi W Rusli, sdr. Patrick Morris Alexander, sdr. Muhammad Rivai dihadapan majelis hakim menyatakan tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Gadai No.0164/PG/WXII/2008 tanggal 11 April 2008 atas jaminan Rekening Giro No.0043023559 milik PT Eurocapital Peregrine Securities di Bank BCA Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat sebagai jaminan oleh sdr. Jodi Haryanto di Bank BCA Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat. Bahkan sdr. Muhammad Rivai telah mengundurkan diri dari PT EPS bulan Januari 2008 dan pada bulan April 2008 telah bekerja di perusahaan lain.

Bahwa sdr. Mohammad Putra Amal menyatakan bersama pembantu rumah tangganya (PRT) sdr. Aip Bin Dahromi melihat langsung sdr. Jodi Haryanto memalsukan tandatangan sdr. Rudi W Rusli, sdr. Patrick Morris Alexander, sdr. Muhammad Rivai pada Surat Perjanjian Gadai No. 0164/PG/WXII/2008 tanggal 11 April 2008 atas jaminan Rekening Giro No. 0043023559 milik PT Eurocapital Peregrine Securities di Bank BCA Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat sebagai jaminan oleh sdr. Jodi Haryanto di Bank BCA Tanah Abang Blok F, Jakarta Pusat. Pemalsuan tersebut dilakukan pada sore hari tanggal 13 April 2008, dilokasi Gedung Mega Kemayoran, di food court depan Hypermart. Bahwa sdr. Mohammad Putra menyatakan bahwa dia yang mengetik Surat Perjanjian Kontrak Pengelolaan Aset Investasi antara PT EPS dengan sdr. Jhonny Widjaja. Sdr. M. Putra Amal juga yang mengantarkan surat tersebut ke kantor sdr. Jhonny Widjaja yang berada di Gedung Tira, Jl. HR. Rasuna Said, dan bertemu dengan bagian keuangan sdr. Dody. Sebelum ke gedung Tira sdr. M. Putra Amal diperintahkan oleh sdr. Jodi untuk mendatangi kantor sdr. Sugiharto Sulaiman yang berada di Kantor Taman, kuningan, Jakarta Selatan.

Bahwa sdr. Aip Bin Dahromi menyatakan didepan majelis hakim, bersama sdr. M. Putra Amal melihat langsung sdr. Jodi Haryanto memalsukan tandatangan pada Perjanjian Gadai BCA. Pemalsuan tersebut dilakukan pada sore hari tanggal 13 April 2008, dilokasi Gedung Mega Kemayoran, di food court depan Hypermart

Bahwa sdr. Benny menyatkan di hadapan majelis hakim dana Rp3 miliar yang ditempatkan atas nama PT EPS berbentuk perjanjian pengelolaan aset investasi, kemudian dikembalikan setelah adanya masalah di internal PT EPS. Sebelum dikembalikan kepada PT EPS, sebagian dana ada yang ditarik sdr. Jodi Haryanto, Sementara itu saksi sdr. Dodi Prawira mengungkapkan dana yang ditempatkan terdakwa Rp1,5 miliar atas nama pribadi ke PT Trust Securities digunakan untuk perdagangan efek atau saham oleh sdr. Jodi Haryanto. Sdr. Dodi mengaku tidak tahu asal dana terdakwa. Namun diakuinya, terdakwa membuka buku rekening efek atas nama pribadi di PT Trust Securities dan sempat ada beberapa penarikan dana oleh terdakwa. Penempatan dana itu ternyata tanpa sepengetahuan dari PT EPS dan itu terungkap setelah penyidik polisi melaukan konfirmasi ke PT EPS, kata saksi sdr. Anjar W Soehendro.

Bahwa sdr. Arya Wibisono dihadapan majelis hakim menyatakan sebelumnya PT Prabakara Usahatama dibeli sahamnya sebagian besar oleh PT Eurocapital. Tapi beberapa saat kemudian karena PT Eurocapital tidak merealisaikan pengucuran dana untuk beberapa proyek yang telah dimenangkan oleh PT Prabakara, maka sdr. Arya meminta sahamnya dikembalikan, yang kemudian atas permintaan sdr. Jodi Haryanto untuk pengembalian saham tersebut harus mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sebesar Rp 600 juta dan ditransfer ke rekening pribadi sdr. Jodi Haryanto. Sdr. Arya juga menyatakan bahwa dia menandatangani surat perjanjian peminjaman uang dari PT Prabakara Usahatama ke PT Dapenbun Investama, tapi tidak mengetahui darimana sumber dananya.

Bahwa kedua saksi dari PT Flexibel Network Indonesia (Flexindo-anak perusahaan PT Eurocapital), sdr. Aji Setiadi dan sdr. Wisnu Broto dihadapan majelis hakim mengakui perusahaannya pernah hendak mengakuisisi atau mengambil alih PT Kalimaya Perkasa Finance, milik Ibu Jusri Fathma Hakim senilai Rp 25 Milyar, tapi sdr. Aji menyatakan pengambilalihan batal karena ada ketentuan baru dari Menteri Keuangan yang mengharuskan modal PT Kalimaya dinaikan menjadi Rp100 miliar. Hal senada juga dikatakan Wisnu, Direktur Utama PT Flexsindo. Keduanya juga menyebutkan untuk pengambilalihan PT Kalimaya sempat dibayar uang muka Rp350 juta. Sedang asal uang itu, kata sdr. Aji berasal dari terdakwa sdr. Jodi Haryanto. Tapi saksi tak tahu asal usul uang sdr. Jodi yang hingga kini belum bisa ditarik dari Ibu Justri.
Bahwa saksi sdr. Herwandi Kusmanto, selaku Kepala Cabang Utama Wahid Hasyim, menyatakan pada tahun 2007, terdakwa sdr. Jodi Haryanto telah mengajukan pinjaman senilai Rp 9,3 miliar. Pinjaman itu diajukan ke BCA atas nama pribadi sdr. Jodi Haryanto, tapi EPS yang memberikan jaminan atas pinjaman itu.
Pinjaman tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Pertama,sebesar Rp 4 miliar, lalu kemudian cair kembali senilai Rp 300 juta, dan Rp 5 miliar. Saksi sdr. Herwandi juga menyatakan bahwa terdakwa sdr. Jodi Haryanto mengajukan pinjaman pribadi dengan menggunakan agunan rekening giro perusahaan senilai Rp 9,77 miliar. Padahal berdasarkan peraturan bank, seharusnya jumlah jaminan itu sebesar 125% atas total nilai pinjaman.

Bahwa saksi sdri. Linda Carolina Wijaya mengatakan, pemeriksaan tandatangan itu dilakukan oleh bagian adminitrasi kredit, dan saksi sdri. Linda tidak menanganinya secara langsung.
Bahwa saksi sdr. Wilbert Karel Wetik, menyatakan tidak menyaksikan secara langsung penandatanganan dokumen perjanjian pinjaman pribadi yang diajukan oleh terdakwa sdr. Jodi Haryanto. Namun tandatangan yang tercantum dalam dokumen persyaratan pinjaman (Perjanjian Gadai No. 0164/PG/WXII/2008 tanggal 11 April 2008) jika diperhatikan ada kemiripan dengan tandatangan Komisaris Utama PT EPS sdr. Rudi Wirawan Rusli. Berdasarkan surat keterangan hasil Laboratorium Kriminal Mabes Polri No.1808/DTF/2008 tanggal 23 Oktober 2008 dinyatakan bahwa tandatangan dalam dokumen pinjaman (gadai rekening PT.EPS) adalah non-Identik atau bukan tanda tangan sdr. Rudi Wirawan Rusli, sdr. Patrick Morris Alexander dan sdr. M.Rivai yang merupakan jajaran Direksi dan Komisaris PT EPS.
Bahwa saksi sdr. Andrijadi Mawardi mengatakan bahwa setelah pinjaman itu cair, maka uang itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa sdr. Jodi Haryanto.

Bahwa saksi sdr. Ahmad Lukman dalam kesaksiannya mengaku perusahaannya, PT Dapenbun Investama, mendapat pinjaman uang Rp1,5 miliar dari terdakwa sdr. Jodi Haryanto melalui perusahaan PT Prabakara Usahatama. Hal tersebut sesuai perjanjian pinjaman antara PT Prabakara diwakili sdr. Arya Wibisono dan saksi Ahmad Lukman dari PT Dapenbum Investama. Saksi sdr. Ahmad Lukman tidak tahu asal usul uang dan pada saat uang pinjaman akan dikembalikan ke PT Prabakara Usahatama , terdakwa sdr. Jodi Haryanto meminta saksi sdr. Ahmad Lukman membayarkannya ke PT Asia Rajawali (pemegang sahamnya adalah sdr. Jodi Haryanto).
Bahwa Saksi Dirut PT Pertamina Dana Ventura/PDV (d/h PT Pertamina Saving Investment), sdr. Yayok Tuhoyoto Wisonggo mengaku telah menanamkan dana investasi PT PDV ke PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 15 miliar. Adapun dana investasi itu diinvestasikan hanya selama kurun waktu enam bulan sejak 12 Mei 2004. Dalam dokumen perjanjian antara PDV yang diwakili oleh saksi dan terdakwa sdr. Jodi Haryanto selaku Dirut PT EPS, disebutkan bahwa pembagian hasil pengelolaan aset (rate of return) sebesar 8,85% per tahun. Tetapi hingga jatuh tempo waktu yang telah disepakati teryata EPS melakukan ingkar janji sehingga antara kedua belah pihak dan Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Bukopin Syariah) melakukan restrukturisasi kembali atas deposito berjangka milik PDV. Sdr. Yayok menambahkan, karena Bank Persyarikatan Indonesia (saat ini menjadi Bank Syariah Bukopin) selaku pihak bank, mengalami kesulitan likuiditas, pembayaran deposito milik PDV dilakukan secara bertahap. Pada saat itu pihak bank baru membayar sebesar Rp 6,2 miliar. Pembayaran terakhir senilai Rp 9,8 Milyar baru dibayarkan pada 12 Juni 2008.
Saksi sdr. Ferry Andreas Perangin Angin mengakui ada sejumlah pihak yang menyetorkan dana investasi kepada PT EPS. Ada yang berbentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD/Disretionary Fund)) dan sponsor investasi Reksadana. Menurut Ferry, investor yang menyetorkan dalam bentuk KPD, adalah sdr. Budiharto Direktur Keuangan PT Nasional Re Asuransi (BUMN) sebesar Rp15 milyar dan sdr. Arief Priambodo (Direktur DAPENBUN). Sementara sebagai sponsor investasi reksadana PT EPS yaitu sdr. Budiharjo dari PT Nasional Re Asuransi (BUMN) sebesar Rp2 miliar dan sdr. Heris Simanjuntak dari PT Asuransi Jiwasraya (BUMN) sebesar Rp5 miliar. Saksi sdr. Ferry juga mendengar dari sdr. Jodi bahwa sdr. Jhoni Wijaya salah satu investor PT EPS menyetorkan dana sebesar Rp25 miliar. Namun dalam surat dakwaan Jaksa Nana Mulyana, disebutkan dana investasi Rp25 miliar dari sdr. Jhoni Wijaya ke PT EPS tidak tercatat dalam pembukuan PT EPS dan digunakan sendiri oleh terdakwa sdr. Jodi Haryanto.
Bahwa saksi Sri Naluri mengaku kalau dirinya telah menyetor dana investasi sebesar Rp 1 miliar, kepada terdakwa sdr. Jodi yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT EPS. Dana itu diserahkan dalam dua tahap, yakni bulan Februari dan Maret yang masing-masing berjumlah Rp 500 juta. Transaksi ini tidak dicatat atau tidak dilaporkan kepada PT EPS. Dalam dokumen perjanjian antara sdri. Sri Naluri dan sdr Jodi Haryanto (mengatasnamakan PT EPS), dana investasi itu berlaku selama tiga bulan dengan bunga senilai Rp 12 juta per bulan, namun yang terjadi selanjutnya, setelah tiga bulan sejak jatuh tempo, saksi Sri Naluri baru menerima investasinya kembali senilai Rp 500 juta dan sisa uangnya baru dibayarkan oleh terdakwa sdr. Jodi secara bertahap.


PEMBELAAN/ PLEDOI


OLEH


RUDI WIRAWAN RUSLI

ATAS SURAT DAKWAAN JPU Inne Elaine
NO.REG.PERKARA PDM-1127/JKTSL/Ep.1/07/2009

Majelis Hakim :
Bp. Charis Mardianto (Hakim Ketua)
Bp. Haryanto (Hakim Anggota)
Bp. Tahsin (Hakim Anggota)

BAKTI NEGARA, MENUAI PENDZOLIMAN SISTIMATIS
Mari kita dukung program PRESIDEN SBY untuk MEMBERANTAS PRAKTEK REKAYASA PIDANA, MAFIA HUKUM & PASAR MODAL karena merupakan TEROR TERHADAP DUNIA USAHA & PERUSAKAN PEREKONOMIAN NEGARA RI

Tanggal 14 April 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan,

Perkenankanlah kami, Rudi Wirawan Rusli menyampaikan Pembelaan berdasarkan Bukti, fakta dan kronologis sbb:

TERHADAP DAKWAAN PENCEMARAN NAMA BAIK KORBAN PELAPOR Bpk.FUAD RAHMANY, KETUA BAPEPAM-LK ( Psl 310 ayat 2 KUHP)
(Serangan Balik/Counter Attack oleh sdr. Jodi Haryanto melalui Bpk.Fuad Rahmany)

Bahwa kami tidak pernah menyerang dengan sengaja kehormatan atau mencemarkan nama baik Korban Pelapor, Bpk. Fuad Rahmany, begitu pula mengganggu kredibilitas kewibawaan Institusi Bapepam-LK sebagai Otoritas Pasar Modal, malah sebaliknya sesungguhnya kami sangat mendukung Bpk.Fuad Rahmany dalam melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Bersih dan Transparan guna meningkatkan kepercayaan investor & masyarakat dan citra Institusi Bapepam-LK, Pasar Modal Indonesia serta Bangsa Negara Indonesia secara umum.

Terbukti bahwa Bpk.Fuad Rahmany secara konsisten mulai dari surat pengaduan dan di BAP Polisi, tidak pernah mengatakan nama baiknya dicemari oleh Rudi Rusli, bahkan hingga dalam Fakta Persidangan di depan Majelis Hakim, Bpk.Fuad Rahmany mengakui dengan jelas dan tegas bahwa Rudi Rusli tidak pernah menyerang kehormatan dirinya. Menurutnya yang merasa tercemar adalah beberapa orang anak buahnya yaitu pejabat-pejabat Kabiro Bapepam & LK seperti sdr. Arif Baharudin dan sdr. Djoko Hendratto, serta institusi Bapepam & LK. Disamping itu Bpk. Fuad Rahmany merasa tidak nyaman dengan komentar komentar dari para pengamat Pasar Modal (rekaman video, terlampir).

Disamping itu alasan tercemarnya nama baik Institusi tidak dapat digunakan sebagai dasar pelaporan atau tidak memenuhi unsur psl. 310 KUHP, karena menurut Ahli Hukum Pidana Polda Metro Jaya DR. Rudy Satrio Mukantardjo, SH, MH dalam BAPnya: kata seseorang, menunjukkan bahwa yang dicemarkan kehormatan atau nama baiknya, atau sebagai korban haruslah orang dan BUKAN BADAN HUKUM ATAU SUBJEK HUKUM LAINNYA.

Bahwa kami juga tidak pernah menuduh saksi oknum Kepala Biro Kapepam-LK yaitu Arif Baharudin dan Djoko Hendratto menerima suap, apalagi dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baiknya.

Terbukti dalam fakta persidangan di depan majelis hakim dan dibawah sumpah, wartawan-wartawan yang menghadiri konprensi pers kami yaitu Arif Gunawan dan Rakhmat Baihaki dengan jelas dan tegas mengatakan tidak pernah mendengar Rudi Rusli menuduh atau menyerang kehormatan Bpk. Fuad Rahmany, Arif Baharudin, Djoko Hendratto, institusi Bapepam, dll. Berita yang dibuat oleh sdr. Arif Gunawan adalah bersumber dari data yang berasal dari Bapepam & LK yang wartawan minta kepada sdr. Rudi Rusli

Kedudukan Sdr.Arif Baharudin dan Djoko Hendratto dalam perkara ini adalah sebagai saksi, sehingga seharusnya memberikan kesaksian untuk korban pelapor Bpk.Fuad Rahmany, bukannya menggunakan kesempatan untuk Curhat pribadi atau menjadi penumpang gelap. Sebagai Subjek Hukum yang berbeda maka Sdr.Arif Baharudin dan Djoko Hendratto harus membuat Laporan Polisi sendiri secara terpisah.

Bahwa berdasarkan pengetahuan kami suatu proses hukum dimulai dari pembuatan Laporan Polisi (LP) yang dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polisi, sehingga tidak pernah BAP Polisi dibuat berdasarkan langsung dari Surat Pengaduan. Dengan demikian, Dakwaan Jaksa harus berasal dari BAP Polisi yang berdasarkan Laporan Polisi (LP).

Disamping itu, Surat Pengaduan sdr Arif Baharudin dan Djoko Hendratto tertanggal 13 January 2009 yang ditujukan kepada Kabareskrim MABES POLRI adalah SURAT LIAR dan juga tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan dasar karena tidak memiliki tanda terima dari Bareskirim Mabes Polri dan berdasarkan informasi dari staf Bapepam-LK yang ikut hadir dalam rapat dg Penyidik Polda Metro Jaya & JPU Supriyo tgl.1 – 2 Juli 2009 di Hotel Red Top Jl.Pecenongan Jakarta Pusat, bahwa surat tersebut merupakan hasil REKAYASA yang diduga dibuat pada tanggal 1 – 2 Juli 2009 di Hotel Red Top Jl.Pecenongan, Jakarta Pusat. Terbukti surat Pengaduan tersebut tidak dibuat diatas KOP Surat Resmi Departemen Keuangan RI Bapepam-LK, tidak bernomor surat, tidak memiliki tembusan surat dan tidak mencantumkan NIP sebagaimana lazimnya surat-surat resmi lainnya dari yang bersangkutan dan juga tidak seperti surat pengaduan Bpk.Fuad Rahmany.

Sebagai bukti lainnya, Surat panggilan Polda Metro Jaya tertanggal 5 January 2009 untuk Bpk Fuad Rahmany, diterima Bapepam tanggal 7 January 2009 untuk BAP tgl.12 January 2009. Surat panggilan Polda Metro Jaya tertanggal 12 January 2009 untuk Arif Baharudin dan Djoko Hendratto, dengan jadual tanggal 15 January 2009 tapi BAP terlaksana tanggal 14 January 2009.

Bahwa kami tidak dapat melarang Pengamat-pengamat pasar modal memberikan komentar-komentar yang membuat Bpk.Fuad Rahmany menjadi tidak nyaman, namun kami yakin Pengamat-pengamat pasar modal akan memberikan puji-pujian bila Bpk.Fuad Rahmany dengan segera melakukan tindakan tegas terhadap arif baharudin yang secara terang benderang telah melakukan tindakan melawan hukum yaitu melanggar Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Standar Operating Prosedure yang dibuat sendiri oleh Ketua Bapepam-LK.

Bahwa kami tidak pernah melakukan konperensi pers di Gedung GKBI Jl.Jend Sudirman Jakarta Selatan seperti yg dinyatakan dalam dakwaan. Berdasarkan informasi yg kami peroleh, gedung GKBI adalah lokasi kantor dan konperensi pers yang dilakukan oleh Jodi Haryanto.

Bahwa kami adalah warga negara yang awam hukum dan hanya berusaha melaksanakan kewajiban sebagai warga negara untuk taat hukum dengan melaporkan tindak pidana yang ada didepan mata kami dan sebagai insan pasar modal yang harus mendukung Institusi Bapepam-LK dalam melaksanakan amanah UU Pasar Modal untuk melindungi pemodal dan masyarakat. Dalam hal ini kami melaporkan sdr. Jodi Haryanto ke pihak berwajib dan melakukan konprensi pers adalah semata-mata hanya melaksanakan kewajiban sesuai UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal yaitu mendukung Bapepam-LK sesuai pasal 4 melindungi pemodal dan masyarakat, pasal 1 poin 25 tentang Prinsip Keterbukaan, pasal 35 poin C tentang Perusahaan Efek dilarang tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya, dll. Serta menghindari kejadian seperti skandal Antaboga sekuritas, Sari Jaya sekuritas, Signature Capital, Optima Grup yg masing2 berturut turut merugikan masyarakat kurang lebih: Rp 1,4 Triliun, Rp 350 Milyar, Ratusan Milyar dan Rp 1 Triliun. APAKAH MASIH DIANGGAP KURANG?

Bahwa dalam surat pengaduan/ laporan kami kepada Mabes Polri dan kepada Bapepam-LK selalu menggunakan atau didahului dengan kata INDIKASI & DIDUGA, dalam surat pengaduan ini kami mengadukan Jodi Haryanto, selain itu juga Sdr.Arif Baharudin kami adukan tentang hal indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang, namun pengaduan kami terkait Arif Baharudin ini prosesnya ditunda oleh Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, BrigJend Pol Edmon Ilyas dan Kanit Kombes Pol. Pambudi Pamungkas karena yang bersangkutan menjadi TASK FORCE bersama Bapepam-LK untuk mengejar pelaku pidana pasar modal ”Short Selling” yang merugikan masyarakat Triliunan Rupiah di Bursa Efek Indonesia. Namun hasilnya IRONIS karena Bapepam ternyata hanya menjatuhkan sangsi administrasi denda sebesar Rp 600 juta kepada 12 perusahaan sekuritas ”Kelas KAKAP” atau masing-masing hanya didenda sekitar Rp 50 juta. Saat ini BrigJend Edmon Ilyas dicopot dari jabatannya dan menjadi terperiksa terkait kasus GAYUS, sedangkan Kombes Pol. Pambudi Pamungkas dimutasi dan menjadi terperiksa terkait kasus GAYUS, pegawai Ditjend Pajak, Kementrian Keuangan.

Bahwa dalam lampiran surat pengaduan kami tersebut terdapat daftar nama, jabatan, alamat dan nomer telfon hanyalah informasi untuk membantu memudahkan penyidik dalam menghubungi pihak-pihak yang diharapkan dapat dimintai keterangan untuk memperlancar tugas penyidik.

Bahwa kami tidak dapat mendikte apalagi mengatur wartawan atau media untuk menulis atau memberitakan sesuatu, karena masing-masing wartawan dan media memiliki gaya penulisan, selera, strategy dan peraturan pemberitaan sendiri, terlebih proses internal media yg ketat melalui dewan redaksi, sehingga setiap berita yang dimuat menjadi tanggung jawab Dewan atau Pemimpin Redaksi.

Bahwa sesungguhnya yang mengganggu, merusak kredibilitas dan citra Bapepam-LK yang menjadi opini yg beredar di masyarakat adalah terjadinya skandal Antaboga, Sari Jaya Permana Sekuritas, Signature Capital dan OPTIMA Grup serta skandal-skandal lain seperti jatuhnya secara tajam drastis harga-harga saham di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2008 akibat perilaku menyimpang oknum, seperti insider trading, short selling, transaksi semu, goreng menggoreng saham, dll, termasuk saham Bumi Resources, Bank International Indonesia, dll, yang telah merugikan triliunan rupiah dana ratusan bahkan ribuan nasabah atau masyarakat, namun ironisnya pelakunya tetap berkeliaran bebas atau dikenakan sangsi denda ringan saja, sehingga menimbulkan pertanyaan BESAR, MENGAPA?

Bahwa Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepatuhan Internal Pak Abraham Bastari dengan memeriksa saksi-saksi, hasilnya pada tanggal 17 Oktober 2008 Arif Baharudin dimutasi dari Kepala Biro Transaksi & Lembaga Efek menjadi Pjs Kabiro Standar Akuntansi, kemudian setelah pemeriksaan investigasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, maka Menteri Keuangan pada tanggal 13 Agustus 2009 memutuskan mengeluarkan Arif Baharudin dari Bapepam-LK yang berarti sebenarnya Ketua Bapepam-LK dan Menteri Keuangan telah menyadari & mengakui kesalahan yang telah diperbuat oleh Arif Baharudin.

Bahwa terlihat jelas sesunguhnya pelaporan yang dilakukan oleh Jodi Haryanto kepada Polda Metro Jaya pada tgl. 11 November 2008 dan melalui Bapak Fuad A. Rachmany sebagai pelapor, melaporkan kami ke Mabes Polri sesuai dengan No.Lap.Polisi : LP/719/XII/2008/SIAGA II, tanggal 5 Desember 2008 hanyalah merupakan serangan balik untuk mengacaukan opini publik, penyidik Mabes Polri yang menyidiknya dan sebagai alat tawar penekan, karena sebelumnya kami telah terlebih dahulu melaporkan Indikasi Tindak Pidana Penggelapan dana yg dilakukan oleh Jodi Haryanto ke Bapepam-LK pada tanggal 29 May 2008 dan ke Kabareskrim Mabes Polri pada tanggal 11 Juli 2008, surat konfirmasi dari Bareskrim Mabes Polri tgl.6 Agustus 2008 yang kemudian difolow up Dengan Laporan Polisi pada tanggal 12 Agustus 2008.

Bahwa sejak awal, pelapor Jodi Haryanto sesumbar menyatakan akan menang dan sebagai balasannya akan menghancurkan kami dan perusahaan kami dengan kemenangan 10 : 0 karena Jodi Haryanto berpendapat bahwa semua orang ada harganya (price tag) sehingga aparat Bapepam-LK, Polisi, Jaksa, Hakim bisa di ”beli”. Hal ini menurut pendapat kami jelas tidak benar dan hanya merupakan pelecehan terhadap martabat manusia dan jabatannya dan hanya manusia yg bermoral bejad saja yg bersedia menista martabat dirinya dan jabatannya demi uang haram hasil perampokan terhadap saya & nasabah. Tentunya Tuhan akan melaknat & menghukum oknum yang bermoral bejad tsb.

Bahwa selanjutnya kami mengalami ketidakadilan di Bapepam-LK karena perusahaan kami disuspensi secara illegal dan di Polda Metro Jaya karena tanpa bukti yang valid kami sempat ditahan selama 41 hari yang mana selama masa penahanan tersebut kami tidak pernah di periksa dan bahkan anehnya permintaan kami untuk di BAP guna memasukkan dan menjelasan bukti foto ke dalam berkas BAP dan permintaan Labkrim Ulang dengan dokumen pembanding yang valid tidak dihiraukan. Sebaliknya yang terjadi hanyalah datangnya utusan pelapor Jodi Haryanto yang mengajak damai dalam arti Jodi Haryanto akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya bila kami bersedia mencabut laporan kami di Mabes Polri.

Bahwa melihat keanehan dan ketidakadilan perlakuan tersebut, maka pada tgl 26 Juni 2009 kami meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang mana pada tanggal 10 September 2009 rapat pleno LPSK telah mengabulkan permohonan kami dengan mengeluarkan surat keputusan nomor: KEP-6/1.01/LPSK/09/09 tentang Pemberian Perlindungan Bagi Saksi dan Korban, dalam hal ini adalah kami, berdasarkan pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006. Dan kepada Presiden Susilo Bambang Yudoyono, yang mana Sekretaris Kabinet melalui suratnya tertanggal 12 Oktober 2009 No.B-698/Seskab/X/2009 meminta Menteri Keuangan untuk menindak lanjuti laporan kami. Begitu pula kepada Pimpinan DPR RI, yang mana melalui suratnya tertanggal 9 February 2010, No.SP.03/1143/DPR RI/II/2010 memberitahu kami bahwa permasalahan kami telah diteruskan kepada komisi 3 DPR RI untuk ditindak lanjuti. (surat terlampir).

Bahwa dari dokumen temuan kami, ternyata perilaku mangkir menipu melawan hukum dari pelapor Jodi Haryanto, juga terlihat dari kehidupan pribadinya. Dokumen kawin cerai dengan 3 istri dari kelima istrinya, yaitu Maria Monica Meidina, Ria Ulfah, Pulung, Novi, dan Eriana, terlihat banyak keanehan dan penipuan, antara lain perkawinan dengan istri kedua Ria Ulfah pada 4 Maret 2001 dengan mengaku ayahnya adalah Karno sedangkan sebenarnya Djajadi, Sedangkan cerai secara resmi dengan istri pertama Maria Monica Meidina baru dilakukan pada 16 Maret 2005. Anak tiri dicatat sebagai anak kandung dalam kartu keluarga di alamat Bumi Serpong Damai, dalam rangka mengamankan aset hasil penggelapan dg melakukan hibah tanah ke anak tiri tersebut tanpa membayar pajak, disamping itu berarti juga pidana pemalsuan asal usul & perkawinan (KUHP psl. 277, 278, 279, 280) dan Undang Undang Kependudukan. Untuk keterangan yang lebih lengkap mengenai karakter & perilaku Jodi Haryanto, mohon Majelis Hakim memanggil ke lima istri-istri Jodi tersebut. (dokumen terlampir).

Bahwa Fakta menunjukkan Jodi Haryanto memiliki bakat, keahlian & kemampuan yang luar biasa dalam merekayasa cerita & dokumen, selalu mangkir datang atau tidak pernah bersedia melakukan tandatangan didepan NOTARIS, memiliki banyak KTP dg tandatangan yg berbeda-beda dan menggunakannya diberbagai dokumen & akta NOTARIS, dan sering mengatakan telah membuat & menyebar ”RANJAU”, membuktikan tindakan kejahatan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan FITNAH yang dilakukannya memang telah direncanakan dan dipersiapkannya dengan matang jauh hari sebelumnya.

Bahwa kami sesungguhnya telah banyak membantu Jodi Haryanto dari kesulitan hidupnya, dimulai dari memberikan pekerjaan dan saham kosong (tanpa menyetor modal) dengan maksud agar memiliki ”sense of belonging” atas perusahaan, pemberian pinjaman uang untuk mengatasi permasalahan keuangannya (copy dokumen terlampir). Selain itu kami juga telah memperkenalkan Jodi haryanto dengan pengusaha konglomerat hingga mensponsorinya agar terpilih menjadi wakil bendahara Partai Demokrat.

Bahwa kami sesungguhnya juga telah membela Bpk.Fuad Rahmany dengan menutupi pengakuan yang kami terima dari Jodi Haryanto yang menyebutkan Jodi Haryanto juga telah ”berkontribusi” kepada Bpk.Fuad Rahmany dan sebagai Ring satu Partai Demokrat Jodi mengiming-imingi akan menjadikan Bpk Fuad Rahmany sebagai Menteri Keuangan menggantikan Ibu Sri Mulyani, sedangkan Raden Nugroho (staf Jodi Haryanto) mengaku sering menyaksikan langsung dihadapannya pada saat Jodi Haryanto melalui telfon memerintah Bpk Fuad Rahmany.

Bahwa untuk menindak lanjuti potensi investasi dari timur tengah, hasil kunjungan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Timur Tengah, maka pada pertengahan tahun 2006, Kadin Indonesia menyusun team Komite Timur Tengah & Negara OKI, yang mana kami mendapat amanah menjadi Wakil Ketua Komite tersebut untuk meningkatkan hubungan ekonomi terutama dalam bidang pasar modal.

Bahwa untuk tercapainya tujuan tersebut maka kami melakukan penelitian atas keberhasilan Malaysia dan selanjutnya melaksanakan beberapa strategi antara lain melakukan kunjungan, pameran dan seminar investasi di negara-negara potensi di Timur Tengah untuk menjawab hal yang menjadi “concern” mereka yaitu KEPASTIAN HUKUM di Indonesia dan meyakinkan mereka tentang Komitmen penuh Pemerintahan pak SBY untuk menjamin KEPASTIAN HUKUM di Indonesia. Setelah lebih dari 7 kali keliling timur tengah, salah satu strategy yg kami lakukan ialah menarik hati PATRON pengusaha topnya yaitu HRH Prince Alwaleed (pemilik citibank, dll) melalui pemberian Doctor Honoris Causa dari Universitas Brawijaya, malang, kepada HRH Prince Alwaleed di Riyadh Saudi Arabia pd tgl 2 juni 08 lalu.(foto terlampir). Sehingga tidak benar yg Jodi Haryanto katakan bahwa kami ke Timur Tengah pada bulan Juni 2008 tersebut untuk mengajukan proposal bisnis.

Bahwa kami telah berusaha berulang kali meminta waktu untuk bertemu langsung dengan bpk.Fuad Rahmany, Arif Baharudin dan Djoko Hendratto guna membahas permasalahan, baik melalui surat permintaan resmi, telfon ke sekretaris, maupun bantuan pihak ke tiga, namun sayang tidak pernah ditanggapi dengan baik.

Bahwa apabila memang terjadi salah persepsi atau kesalahpahaman yang dirasakan oleh Pelapor Bpk Fuad Rahmany, saksi Arif Baharudin dan Djoko Hendratto, yang mungkin tersirat tanpa sengaja dari kami namun yang pasti adalah bukan merupakan suatu kesengajaan dari kami, maka dengan segala kerendahan hati, kami menyesali atas kekhilafan yang mungkin terjadi dan bersedia meminta maaf.

Fakta Persidangan Psl.310 KUHP Sdr. Rudi W Rusli dengan Pelapor sdr. Fuad Rahmany
(diduga Serangan Balik diduga oleh sdr. Jodi Haryanto melalui sdr.Fuad Rahmany)

Kesaksian yang telah dihadirkan dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah:

1. Sdr. Fuad Rahmany (sebagai Pelapor, Ketua Bapepam & LK)
2. Sdr. Arif Baharudin (mantan Kabiro Transaksi & Lembaga Efek, Bapepam & LK)
3. Sdr. Djoko Hendratto (Kabiro Manager Investasi, Bapepam & LK)
4. Sdr. Abraham Bastari (Kabiro Kepatuhan Internal, Bapepam & LK)
5. Sdr. Jodi Haryanto (mantan.Dirut PT.Eurocapital Peregrine Securities)
6. Sdr. Arif Gunawan S (wartawan Harian Bisnis Indonesia)
7. Sdr. Rakhmat Baihaki (wartawan Harian Sindo)

Bahwa sdr. Fuad Rahmany menyatakan dengan jelas dan tegas sdr. Rudi Rusli tidak pernah menyerang kehormatan dirinya dan mencemarkan nama baiknya. Pihak yang merasa tercemar adalah beberapa orang anak buahnya yaitu pejabat-pejabat Kabiro Bapepam & LK seperti sdr. Arif Baharudin dan sdr. Djoko Hendratto, serta institusi Bapepam & LK. Disamping itu sdr. Fuad Rahmany merasa tidak nyaman dengan komentar komentar dari para pengamat Pasar Modal (rekaman video, terlampir)

Bahwa sdr. Fuad Rahmany, sdr. Arif Baharudin, sdr. Djoko Hendratto dan sdr. Jodi mengaku mengetahui hal tersebut dari membaca di media massa dan tidak pernah menghadiri langsung konperensi pers yang dilakukan oleh sdr. Rudi, serta menyatakan telah mendapatkan dan memberikan hak jawabnya pada saat dikonfirmasi oleh wartawan.

Bahwa Kepala Biro Kepatuhan Internal Bapepam & LK, sdr. Abraham Bastari dalam kesaksiannya mengaku mendapat tugas dari pimpinan Bapepam & LK untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan dari terdakwa sdr. Rudi W Rusli (Komut) PT Eurocapital Peregrine Securities mengenai adanya dugaan pejabat Bapepam & LK yang menerima suap dari Dirut PT EPS Jodi Haryanto. Sdr. Abraham menyebutkan berkaitan laporan itu saksi sdr. Abraham pernah memeriksa terdakwa sdr. Rudi W Rusli yang mengatakan informasi adanya dugaan suap tersebut diperolehnya dari sdr. Mustopa. Sdr. Abaraham pernah memeriksa sejumlah orang, yaitu sdr. Sudaryanto yang dalam keterangannya mengaku pernah melihat pejabat Bapepam & LK, sdr. Arif Baharudin datang ke PT Falcon Asia Resources Management (FARM) yang dimiliki Eriana (istri sdr. Jodi Haryanto) yang berada di Plaza Bapindo, Mandiri Tower lantai 22. Begitupun sdr. Robinus yang diperiksa oleh saksi mengakui pernah melihat sdr. Arif Baharudin dan sdr. Wahyu Hidayat pada waktu berbeda, datang menemui sdr. Jodi Haryanto di Plaza Bapindo. Sedangkan sdr. Nugroho yang diperiksa sdr. Abraham menyebutkan pernah bertemu dan berkenalan dengan sdr. Wahyu Hidayat di kantor PT Asia Rajawali yang juga kantor PT FARM. Dari hasil pemeriksaan, kata saksi sdr. Abraham, sebagian menyebutkan ada dugaan suap dan ada yang bilang tidak. Selanjutny saksi memberikan rekomendasi kepada pimpinan agar dilimpahkan ke Itjen Depkeu.
Saksi Sdr.Abraham menerangkan bahwa bila Biro Teknis mendeteksi adanya pelanggaran maka harus diserahkan ke Biro Pemeriksaan & Penyidikan, bila ditemukan bukti pelanggaran maka selanjutnya harus diserahkan ke Biro Hukum yang akan mengadakan Rapat Komite Pengenaan Sangsi. Sdr.Abraham mengakui bahwa yang berwenang menetapkan/ menandatangani keputusan tentang sangsi adalah Ketua Bapepam-LK berdasarkan rekomendasi dari Rapat Komite Pengenaan Sangsi yang diketuai oleh Ketua Bapepam-LK.

Bahwa Saksi Arif Gunawan S dan Rakhmat Baihaki mengakui menghadiri konperensi pers oleh sdr. Rudi Rusli dan menyatakan bahwa tidak pernah mendengar sdr. Rudi Rusli menyerang sdr. Fuad Rahmany, sdr. Arif Baharudin, sdr. Djoko Hendratto, dan lain-lain, atau institusi Bapepam & LK. Bahkan sdr. Rudi mengajak semua pihak mendukung sdr. Fuad Rahmany dan Bapepam & LK dalam melaksanakan amanah UU Pasar Modal yaitu melindungi pemodal dan masyarakat. Sdr. Rudi Rusli hanya memberikan kata pengantar mengenai beberapa topik, yaitu kasus yang dialami oleh PT Eurocapital Peregrine Securities terkait dengan sdr. Jodi Haryanto, rencana usaha perusahaan kedepan, perkembangan laporan di Mabes Polri, yang kemudian dilanjutkan paparan oleh tim penasehat hukum. Berita yang dibuat oleh sdr. Arif Gunawan adalah bersumber dari data yang berasal dari Bapepam & LK yang wartawan minta kepada sdr. Rudi, sedangkan sdr. Rakhmat Baihaki tidak tertarik membuat berita tentang kasus PT Eurocapital Peregrine Securities karena menganggap itu adalah masalah pribadi, sehingga membuat berita tentang rencana usaha PT Eurocapital Peregrine Securities ke depannya.

Dalam pemeriksaan, kami menyatakan bahwa tindakannya melaporkan sdr.jodi ke pihak berwajib dan melakukan konprensi pers adalah semata-mata hanya melaksanakan kewajiban sesuai UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal yaitu mendukung Bapepam-LK sesuai pasal 4 melindungi pemodal dan masyarakat, pasal 1 poin 25 tentang Prinsip Keterbukaan, pasal 35 poin C tentang Perusahaan Efek dilarang tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya, dll. Serta menghindari kejadian seperti skandal Antaboga sekuritas, Sari Jaya sekuritas, Signature Capital, Optima Grup yg masing2 berturut turut merugikan masyarakat kurang lebih Rp 1,4 Triliun, Rp 350 Milyar, ratusan Milyar dan Rp 1 Triliun.

Dari Fakta persidangan tersebut diatas terungkap bahwa tidak ada seorangpun dari saksi yang menghadiri konprensi pers kami yang memberikan keterangan yang mendukung keterangan korban pelapor Bpk.Fuad Rahmany, dan juga tidak ada seorangpun dari mereka yang memberatkan kami

Dengan demikian JPU Inne Elaine telah melakukan penuntutan dengan tidak objective & tidak profesional, tidak bisa membuktikan dakwaanya, melainkan melakukan penuntutan hanya berdasarkan ASUMSI, IMAGINASI DAN FAKTA PERSIDANGAN YANG TIDAK CERMAT.


PEMBELAAN/ PLEDOI


OLEH


RUDI WIRAWAN RUSLI

ATAS SURAT DAKWAAN JPU Soedihardjo
NO.REG.PERKARA PDM-1117/07/2009
DALAM PERKARA PIDANA NO.1290/Pid.B/2009/PN.JKT.SEL

Majelis Hakim :
Bp.Ahmad Solihin (Hakim Ketua),
Ibu Artha Theresia (Hakim Anggota)
Bp. Haswandi (Hakim Anggota)

AIR SUSU DIBALAS AIR TUBA

Mari kita dukung program PRESIDEN SBY untuk MEMBERANTAS PRAKTEK REKAYASA PIDANA dan MAFIA HUKUM karena merupakan TEROR TERHADAP DUNIA USAHA & PENDZOLIMAN RAKYAT INDONESIA

Tanggal 24 Maret 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PLEDOI KAMI ATAS Dakwaan Psl.263/ 266 KUHP dengan Pelapor sdr. Jodi Haryanto (Serangan Balik/Counter Attack oleh sdr. Jodi Haryanto)

Bahwa sepanjang sejarah hidup kami selama ini tidak pernah terlintas didalam fikiran untuk melakukan atau menyuruh orang lain melakukan pemalsuan tandatangan milik siapapun, apalagi melaksanakannya. KAMI TIDAK PERNAH DAN TIDAK AKAN PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN HINA & NISTA TERSEBUT.

Bahwa KAMI MEMILIKI FOTO OTENTIK YANG MENUNJUKKAN PADA SAAT PELAPOR JODI HARYANTO MENANDATANGANI ULANG DOKUMEN RUPSLB PT.EUROCAPITAL YANG KEMUDIAN DIMANGKIRI SENDIRI TANDATANGANNYA OLEHNYA SENDIRI. (foto terlampir)

Bahwa TERNYATA PELAPOR JODI HARYANTO MEMILIKI 8 (DELAPAN) KTP DENGAN CONTOH TANDATANGAN YANG MASING-MASING BERBEDA, YANG MANA SALAH SATUNYA YANG BERALAMAT DI BUMI SERPONG DAMAI TANGERANG YANG DIJADIKAN BAHAN PEMBANDING DI LABKRIM MABES POLRI, TERNYATA DI BUAT ULANG DENGAN CONTOH TANDATANGAN BERBEDA SEBELUM PELAPORAN DIBUAT, SEDANGKAN KTP SEBELUMNYA DG ALAMAT SAMA YANG MEMILIKI CONTOH TANDATANGAN IDENTIK DENGAN DOKUMEN RUPSLB, SESUNGGUHNYA MASIH BERLAKU HINGGA TAHUN 2011 (copy KTP terlampir)

Bahwa berdasarkan keterangan yang kami peroleh dari mantan Kepala PUSLABFOR MABES POLRI. Brigjend (purn) Dudon yang menyatakan hasil pemeriksaaan LABKRIM untuk identik atau tidak identiknya suatu contoh tandatangan adalah tergantung kepada suply dokumen pembandingnya.

Bahwa demi untuk mencari KEBENARAN MATERIIL, kami telah meminta penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan pemeriksaan ulang LABKRIM dengan contoh tandatangan yang VALID YANG DISETUJUI SEMUA PIHAK, NAMUN ANEHNYA PERMINTAAN KAMI TERSEBUT TIDAK DIKABULKAN DENGAN ALASAN YANG TIDAK JELAS (surat permohonan terlampir)

Bahwa pelapor Jodi Haryanto tidak pernah mempermasalahkan Perjanjian Jual Beli saham PT. Eurocapital yang ditandatanganinya pada tanggal 15 April 2008 di Eksekutif Lounge stasiun kereta api Gambir, bahkan telah mengakui telah menandatangani Perjanjian Jual Beli saham PT.Eurocapital tersebut yang dinyatakannya didalam Kertas Kerja Pemeriksaan Bapepam-LK tertanggal 14 Juli 2008 (dokumen ada di Bapepam-LK Biro Transaksi & Lembaga Efek)

Bahwa alur proses pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham hanya dapat dilakukan setelah disetujuinya pengalihan saham dalam RUPSLB PT.Eurocapital, berarti dengan Pelapor Jodi Haryanto telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham, maka berarti pelapor Jodi Haryanto telah menyetujui pengalihan saham dan menandatangani dokumen notulen RUPSLB PT.Eurocapital tersebut.

Bahwa suatu RUPSLB hanyalah untuk mendapatkan persetujuan atas rencana pengalihan saham, bukan eksekusi atau pelaksanaan transaksi jual beli saham, sehingga RUPSLB tidak menyebabkan terjadinya perubahan hak atau timbulnya kerugian bagi satu pihak. Pengalihan atau perubahan hak baru akan terjadi setelah penandatanganan Perjanjian Jual Beli Saham antara penjual dan pembeli yang dilakukan dengan dokumen terpisah.

Bahwa Pemegang saham PT.Eurocapital hanyalah dua orang yaitu saya Rudi W.Rusli dan Pelapor Jodi Haryanto, komunikasi rencana RUPSLB telah dilakukan via telefon dan telah disepakati oleh pelapor Jodi Haryanto, sehingga sejak dahulu tidak pernah menggunakan surat undangan dan rapat sah karena telah dihadiri oleh ke dua orang pemegang saham PT.Eurocapital yang telah mewakili 100% saham.

Bahwa Bila kemudian pelapor merasa tidak puas atau menyesal sehingga ingin membatalkan transaksi, maka pelapor Jodi Haryanto seharusnya melakukan gugatan perdata, bukan mengkriminilasi dengan FITNAH pemalsuan tandatangan yang sesungguhnya ASLI tanda tangannya sendiri.

Bahwa kami sesungguhnya telah banyak membantu pelapor Jodi Haryanto dari kesulitan hidupnya, dimulai dari memberikan pekerjaan dan saham kosong (tanpa menyetor modal) dengan maksud agar memiliki ”sense of belonging” atas perusahaan, pemberian pinjaman uang untuk mengatasi permasalahan keuangannya, sehingga TIDAK MASUK AKAL bila dikatakan Jodi Haryanto mengalami kerugian Rp 5,2 Milyar, apalagi bila dibandingkan dengan penggelapan Rp +/- 80 Milyar yang dilakukannya. Disamping itu pada tahun 2006/7 kami juga telah meminta bantuan Kapolri Jend. Sutanto, Kabareskrim Komjend Bambang Hendarso Danuri guna mengupayakan membebaskannya dari penangkapan oleh Polda Metro Jaya sebagai TERSANGKA dalam kasus penggelapan saham Sari Husada tahun 2006, dengan penyidik Kompol Yusri Nawawi, AKP Hartono dan Briptu Iswanto yang kemudian setelah katanya ”Tumpengan” lalu mereka digunakan oleh Jodi Haryanto sebagai penyidik yg memeriksa dan menahan kami, begitu pula kerjasama Jodi Haryanto dengan Kombes Williardi Wizar dalam memperdayai kami. (dokumen terlampir). Selain itu kami juga telah memperkenalkan Jodi haryanto dengan pengusaha konglomerat hingga mensponsorinya agar terpilih menjadi wakil bendahara parta demokrat.

Fakta Persidangan

Kesaksian yang telah dihadirkan dihadapan majelis hakim adalah:
Sdr. Jodi Haryanto (saksi pelapor)
Sdr. Rudi W Rusli (untuk terdakwa sdr. M. Putra Amal)
Sdr. Mohammad Putra Amal (untuk terdakwa sdr. Rudi W Rusli)
Sdr. Tjong Min Ern (staff PT Asia Rajawali)
Sdri. R. Menik Karnasari (staff notaris Rusnaldy, SH)
Sdr. Muhammad Sultoni (staff notaris Rusnaldy, SH)
Sdri. Maly Widojo (mantan Direktur PT Eurocapital)
Sdr. Muhammad Rivai (mantan Direktur PT Eurocapital Peregrine Securities)

Saksi Pelapor Sdr. Jodi Harnyanto

Bahwa dihadapan majelis hakim, sdr. Jodi Haryanto dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor, menyatakan bahwa dia tidak pernah menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 maupun Perjanjian Jual Beli saham PT Eurocapital. Dalam kesaksiannya sdr. Jodi mengakui memang datang ke Executive Lounge Stasiun Kereta Api Gambir pada tanggal 15 April 2008, dan menandatangani voucher dan dokumen/proposal yang ditujukan ke Timur Tengah (Dubai) dan Malaysia yang diakuinya ditulis dalam bahasa Inggris (sesuai dengan keterangannya bahwa dokumen tersebut akan digunakan keluar negeri). Akan tetapi ketika ditunjukkan photo-photo pada waktu penandatanganan dokumen di Executive Lounge Stasiun Kereta Api Gambir tersebut, jelas terlihat bahwa dokumen tersebut berbahasa Indonesia, format serta tulisannya sama dengan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Eurocapital dan di halaman tandatangan dibubuhi Materai Republik Indonesia Rp 6000,00. Sdr. Jodi Haryanto juga menyatakan bahwa tidak menerima undangan dan tidak menandatangani daftar hadir untuk RUPSLB PT Eurocapital. Selama ini selalu ada undangan dan selalu mengisi dan menandatangani daftar hadir untuk setiap acara RUPS/RUPSLB PT Eurocapital. Banyak kejanggalan dalam kesaksian sdr. Jodi Haryanto. Misalnya, surat asli internal memo tanggal 22 Februari 2008 dari sdr. Jodi Haryanto ditujukan kepada sdr. Bintoro (bagian keuangan PT EPS) yang ditulis tangan dan ada tandatangan sdr. Jodi Haryanto dikatakannya bahwa tulisan tangan tersebut memang benar tulisannya, tapi tandatanggannya tidak ingat (lupa). Kemudian ada surat pernyataan yang ditandatangani sdr. Jodi tertanggal 21 Mei 2008 dari sdr. Jodi Haryanto yang ditujukan ke Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam & LK, diakui ASLI oleh Jodi Haryanto sebagai tandatangannya pada saat kesaksiannya disidang Kami, namun kemudian pada sidang Mohammad Putra Amal, diakui sdr. Jodi dokumen tersebut dibuat oleh sdr. Jodi tapi tanda tangannya tidak diingatnya. Tandatangan dalam kedua surat tersebut (internal memo dan surat pernyataan) mirip sekali dengan notulen RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2010, yang tidak diakui oleh sdr. Jodi sebagai tandatangannya.

Pada waktu ditanyakan mengenai 8 (delapan) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama sdr. Jodi Haryanto, sdr, Jodi menyatakan bahwa dia memang berpindah-pindah tempat tinggal, tapi jika dilihat tanggal dikeluarkan dan tanggal habis masa berlakunya maka ada beberapa KTP yang memiliki kedekatan tanggal dikeluarkannya KTP dan tanggal habis masa berlakunya KTP satu dengan lainnya.

Pada saat ditanyakan mengenai KTP sdr. Jodi yang digunakan untuk bukti pembanding terhadap notulen RUPSLB PT Eurocapital, sdr. Jodi menunjukkan KTP atas nama sdr. Jodi dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang dengan masa berlaku mulai Bulan Agustus 2008. Saat ditanyakan mengenai KTP sebelumnya yang dimiliki sdr. Jodi dengan alamat yang sama (Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang), sdr. Jodi menyatakan bahwa KTP tersebut telah habis masa berlakunya. Ketika ditunjukan photocopy KTP yang dimiliki oleh PT Eurocapital, yang tandatangannya mirip dengan notulen RUPSLB PT Eurocapital, dan masa berlaku KTP tersebut sampai dengan 12 Juli 2011, sdr. Jodi meralat keterangan bahwa KTP tersebut bukan habis masa berlakunya tapi hilang dan dibuatlah KTP baru dengan Tanda Tangan yang berbeda dengan KTP sebelumnya.

KTP baru sdr. Jodi yang mulai berlaku mulai Bulan Agustus 2008, dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang, dibuat pada bulan Agustus 2008, sekitar satu bulan sebelum sdr. Jodi melaporkan sdr. Rudi mengenai tindak pidana pemalsuan tandatangannya di Polda Metro Jaya. Dengan menggunakan KTP tersebut, yang salah satunya menjadi bukti pembanding, sdr. Jodi melakukan rekayasa dan melaporkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya sdr. Rudi Wirawan Rusli dan sdr. Mohammad Putra Amal, yang kemudian menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juga pada saat ditanyakan nama Bapak Kandung sdr. Jodi Haryanto apakah Bp. Djayadi atau Bp. Karno, karena ditemukan dokumen atas nama sdr. Jodi Haryanto dimana satu dokumen tertera Bp. Djajadi sebagai bapak kandung sdr. Jodi dan dokumen lain menyatakan Bp. Karno sebagai bapak kandungnya. Sdr. Jodi menyatakan bahwa bapak kandungnya adalah Bp. Djajadi, sedangkan Bp. Karno yang tertera di surat perceriannya bukanlah bapak kandungnya. Menurut pernyataan sdr. Jodi, di dokumen surat perceraiannya sdr. Jodi memalsukan nama bapak kandungnya, karena keluarganya/ orangtuanya tidak setuju dengan pernikahan kedua sdr. Jodi.

Dalam persidangan, sdr. Jodi mengakui bahwa draf surat perjanjian perdamaian antara sdr. Jodi dengan sdr. Rudi W Rusli (diwakili oleh penasehat hukumnya) ditulis dan ditandatangani oleh sdr. Jodi. Pertemuan tersebut diadakan di Hotel Mulia Senayan diprakarsai oleh sdr. Jodi Haryanto. Di akhir kesaksiannya sdr. Jodi Haryanto mohon maaf kepada sdr. Mohammad Putra Amal beserta keluarga, dan menyatakan sdr. Mohammad Putra Amal tidak bersalah dan menjalankan semua peristiwa ini karena ketakutan terhadap sdr. Rudi W Rusli.


Bahwa sdr. Rudi W Rusli menyatakan dalam kesaksiannya bahwa rencana semula RUPSLB PT Eurocapital tanggal 11 April 2008, tapi sdr. Jodi Haryanto tidak datang/hadir pada tanggal tersebut. Akhirnya RUPSLB PT Eurocapital jadi terlaksana pada tanggal 12 April 2008, yang hadir pada waktu itu adalah sdr. Mohammad Putra Amal, sdr. Jodi Haryanto, dan sdr. Rudi Wirawan Rusli. Dalam Notulen RUPSLB PT Eurocapital tersebut alamat sdr. Jodi Haryanto yang tercetak adalah Jl. Wijaya Kusuma Raya Nomor 36, RT 041 RW 014, Desa Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat. Isi atau keputusan RUPSLB tersebut adalah:

Menyetujui pengalihan/penjualan 50% saham atau setara dengan 52.500 saham milik sdr. Jodi Haryanto di PT Eurocapital kepada PT Tradin Asia Sukses
Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar PT Eurocapital untuk disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Sdr. Rudi menyatakan yang menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 adalah: sdr. Rudi W Rusli, sdr. Jodi Haryanto dan sdr. Mohammad Putra Amal. Sdr. Rudi menyaksikan sdr. Jodi Haryanto menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tersebut. Sesuai dengan kuasa yang tertera di Notulen RUPSLB PT Eurocapital tersebut, Notulen diserahkan ke sdr. Mohammad Putra Amal untuk dibuatkan akta pernyataan keputusan rapat.

Bahwa sdr. Rudi pada tanggal 15 April 2008 menanyakan kepada sdr. M. Putra berapa copy Notulen RUPS PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 yang dibuat dan ditandatangani. Setelah tahu dari M. Putra Amal hanya 1 copy, sdr. Rudi meminta sdr. M. Putra untuk me print out 1 copy Notulen tersebut dengan mengganti alamat sdr. Jodi Haryanto dengan alamat sesuai dengan identitas/KTP sdr. Jodi saat itu (sesuai KTP beralamat di Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang). Setelah di print out dan ditandatangani oleh Rudi W Rusli dan M. Putra Amal, disadari oleh sdr. Rudi bahwa Notulen tersebut tertanggal 11 April 2008 dengan alamat KTP sdr. Jodi Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang. Sdr. Rudi menelpon sdr. M. Putra Amal (saat itu sedang keluar kantor) menanyakan dimana file Notulen tersebut. Kemudian sdr. Rudi membuka file Notulen RUPSLB PT Eurocapital dari Komputer sdr. M. Putra Amal, yang dibuka adalah file Notulen tanggal 11 April 2008, dan langsung merubah tanggal menjadi tgl.12 April 2008 dan print out, tanpa melihat alamat sdr. Jodi (alamat yang tertera adalah Jl. Wijaya Kusuma Raya Nomor 36, RT 041 RW 014, Desa Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat).

Sesuai dengan pembicaraan telepon antara sdr. M. Putra Amal & sdr. Jodi Haryanto bahwa sdr. Jodi sedang dalam perjalanan ke Stasiun kereta Api Gambir, maka sdr. Rudi membawa kedua dokumen Notulen RUPSLB PT Eurocapital (tertanggal 11 April 2008 dengan alamat sdr. Jodi Haryanto di Serpong dan tertanggal 12 April 2008 dengan alamat sdr. Jodi Haryanto di Bogor) serta dokumen Perjanjian Jual Beli Saham PT.Eurocapital ke Stasiun Gambir. Pertemuan antara sdr. Rudi dan sdr. Jodi diadakan di Executive Lounge Stasiun Gambir. Sdr. Jodi menandatangani Notulen tertanggal 11 April 2008, Notulen tertanggal 12 April 2008 dan Perjanjian Jual Beli Saham PT Eurocapital.
Pada saat penandatanganan Notulen tersebut, dilakukan pengambilan gambar (photo) oleh Rudi W Rusli dengan menggunakan kamera digital (tertera tanggal, bulan, tahun, jam, menit) yang dapat dibuktikan keasliannya, dan dari photo-photo tersebut (terlampir) menunjukkan bahwa dokumen yang ditandatangani sdr. Jodi haryanto adalah Notulen RUPSLB PT Eurocapital. Selanjutnya dokumen Perjanjian Jual Beli Saham PT.Eurocapital dan Notulen tertanggal 12 April 2008 tersebut langsung diserahkan oleh Rudi W Rusli ke Notaris Rusnaldy untuk di Waarmarking dan meminta agar Notulen tertanggal 12 April 2008 tersebut yang dijadikan & diteruskan untuk pengesahan ke Departemen UU dan HAM, karena memiliki bukti back-up photo pada saat penandatanganannya.

Bahwa dalam kesaksiannya, sdr. Mohammad Putra Amal menyatakan rencananya RUPSLB PT Eurocapital akan diadakan tanggal 11 April 2008, maka dibuatlah Notulen RUPSLB PT Eurocapital tertanggal 11 April 2008, yang isinya:

Menyetujui pengalihan/penjualan 50% saham atau setara dengan 52.500 saham milik sdr. Jodi Haryanto di PT Eurocapital kepada PT Tradin Asia Sukses
Menyetujui perubahan seluruh Anggaran Dasar PT Eurocapital untuk disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Dalam Notulen tersebut alamat sdr. Jodi tercetak Jl. Wijaya Kusuma Raya Nomor 36, RT 041 RW 014, Desa Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat.

Bahwa pada tanggal 11 April 2008 tersebut, sdr. Jodi Haryanto tidak datang/hadir maka tidak terlaksanalah RUPSLB tersebut. Akhirnya RUPSLB PT Eurocapital jadi terlaksana pada tanggal 12 April 2008. Pada tanggal 12 April 2008, sebelum dilangsungkannya RUPSLB PT Eurocapital, sdr. M. Putra Amal merubah tanggal dalam Notulen RUPSLB yang sebelumnya tanggal 11 April 2008 menjadi 12 April 2008, kemudian setelah di print out, file tersebut lupa untuk disimpan (save). Pada saat RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008, yang hadir pada adalah sdr. Mohammad Putra Amal, sdr. Jodi Haryanto, dan sdr. Rudi Wirawan Rusli. Setelah sdr. Jodi Haryanto, sdr. M. Putra Amal, sdr. Rudi W Rusli menandatangani notulen RUPSLB PT Eurocapital, notulen yang telah ditandatangani diserahkan ke sdr. Mohammad Putra Amal untuk dibuatkan akta pernyataan keputusan rapat di notaris, sesuai dengan kuasa yang tertera di Notulen RUPSLB PT Eurocapital tersebut. Berdasarkan Notulen berikut kuasa yang tertera pada notulen, notulen tersebut dibawa ke Notaris Rusnaldy, SH untuk dibuatkan akta pernyataan keputusan rapatnya.

Bahwa sdr. Rudi pada tanggal 15 April 2008 menanyakan kepada sdr. M. Putra berapa copy Notulen RUPS PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 yang dibuat dan ditandatangani. Sdr. M. Putra Amal menjawab hanya 1 copy dan sudah berada di kantor notaris. Untuk keperluan file pribadi, sdr. Rudi W Rusli meminta sdr. M. Putra untuk me print out 1 copy Notulen tersebut dengan mengganti alamat sdr. Jodi Haryanto dengan alamat sesuai dengan identitas/KTP sdr. Jodi saat itu (sesuai KTP beralamat di Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang). Pada waktu M. Putra Amal membuka Notulen RUPSLB PT Eurocapital di file komputernya, baru disadari bahwa Notulen tersebut setelah dirubah ke tanggal 12 April 2008, file perubahan tidak disimpan (save) akibatnya pada waktu dibuka, yang terbuka adalah yang tertanggal 11 April 2008 yang sama isinya dengan tanggal 12 April 2008.

Kemudian sdr. M. Putra menyimpan file Notulen RUPSLB tertanggal 11 April 2008 dengan nama file yang lain (ada 2 file tertanggal 11 April 2008) kemudian sdr. M. Putra Amal merubah alamat sdr. Jodi Haryanto dengan alamat saat ini (Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang), kemudian me print out notulen tersebut (Notulen tertanggal 11 April 2008 dengan alamat sdr. Jodi Haryanto di Serpong), kemudian setelah disimpan (save) file tersebut ditutup. Kemudian sdr. M. Putra Amal tandatangani dan notulen tersebut diberikan ke sdr. Rudi W Rusli. Atas permintaan sdr. Rudi, sdr. M. Putra menghubungi sdr. Jodi Haryanto, setelah dihubungi sdr. Jodi mengatakan bahwa dia sedang di kereta api menuju Jakarta (Stasiun Gambir), dan menyuruh sdr. M. Putra saja yang datang ke Stasiun Gambir. Pesan tersebut disampaikan ke sdr. Rudi, tapi sdr. Rudi menjawab bahwa dia saja yang ke stasiun Gambir untuk bertemu dengan sdr. Jodi Haryanto. Kemudian sdr. M. Putra Amal ke luar kantor, dan pada waktu itu sdr. M. Putra Amal dihubungi oleh sdr. Rudi yang mengatakan bahwa notulen RUPSLB PT Eurocapital yang baru saja di print out dan ditandatangani, tercetak tertanggal 11 April 2008. Sdr. M. Putra mengatakan sekitar 30 menit lagi akan kembali ke kantor. Tapi karena terdesak waktu, sdr. Rudi mengatakan, dia saja yang akan merubah notulen tersebut, dan menayakan ada dimana filenya. Sdr. M. Putra mengatakan ada di komputer miliknya. Kemudian sdr. Rudi membuka file Notulen RUPSLB (yang dibuka tertanggal 11 April 2008) kemudian merubah tanggal menjadi tanggal 12 April 2008, tanpa melihat alamat sdr. Jodi yang masih tercetak Jl. Wijaya Kusuma Raya Nomor 36, RT 041 RW 014, Desa Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, dan me print outnya. Di Lobby kantor (Plaza Bapindo), sdr. M. Putra Amal menandatangani Notulen tersebut.

Bahwa pada tanggal 15 April 2008, sekitar pukul 19.00 WIB, sdr. Jodi menelpon sdr. M. Putra Amal dan mengatakan bahwa sdr. Jodi sudah menandatangani Notulen RUPSLB PT.Eurocapital, kemudian dia beri tanggal hari ini (15 April 2008), kemudian menanyakan kepada sdr. M. Putra Amal mengapa saat penandatangan akta, di photo oleh sdr. Rudi W Rusli. Sdr. M. Putra Amal mengatakan tidak tahu mengenai hal tersebut dan menyarankan agar sdr. Jodi langsung menanyakan hal tersebut kepada sdr. Rudi W Rusli. Sekitar bulan Juni 2008, sdr. Jodi menghubungi sdr. M. Putra Amal dan menanyakan mengenai photocopy notulen RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008. Sdr. M. Putra mengatakan bahwa tidak punya photocopy notulen, tapi dia punya copy Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) PT Eurocapital No. 17 tanggal 14 April 2008 yang dibuat berdasarkan notulen RUPLSB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008. Sdr, Jodi menanyakan apakah bisa mendapatkan photocopy PKR tersebut. Photocopy PKR PT Eurocapital No. 17 tanggal 14 April 2008 sdr. M. Putra serahkan ke sdri. Eny Febriani Kusuma (sekretaris sdr. Jodi Haryanto) untuk disampaikan hari itu juga ke sdr. Jodi Haryanto di kantornya Plaza Bapindo, Mandiri Tower lantai 22.

Bahwa dalam persidangan yang menghadirkan saksi staf notaris, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bp. Soedihardjo, mengenai barang bukti yaitu asli Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 yang dituduhkan palsu oleh saksi pelapor sdr. Jodi Haryanto, karena sdr. Jodi menyatakan tak pernah menandatangani RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008.
Sdr. JPU Bp. Soediharjo tidak dapat menghadirkan asli Notulen RUPSLB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008 tersebut, yang dapat diperlihatkan hanya photocopynya yang dilegalisir. Ketua Majelis Hakim sempat memarahi JPU karena tidak dapat menunjukkan asli dari RUPSLB PT Eurocapital, karena bukti asli seharusnya ditunjukkan dalam persidangan, dan apabila mengalami hambatan dapat meminta penetapan pengadilan untuk mendapatkan barang bukti asli tersebut. Ketua Majelis Hakim juga sempat heran dan bertanya kepada JPU, karena hanya dengan photocopy RUPSLB tersebut, kasus ini dapat ditingkatkan menjadi P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), dan JPU Bp. Soediharjo tidak dapat menjelaskan hal tersebut. Ketua Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar jangan mengeluarkan P21 seperti ini, sembarangan. (rekaman video, terlampir)

Bahwa dihadapan majelis hakim sdr. Tjong Min Ern memberikan kesaksian yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, sdr. Tjong Min Ern selalu menyatakan bahwa seluruh pernyataannya yang ada di BAP adalah informasi yang didapat dari sdr. Jodi Haryanto, dan ketika ditunjukkan beberapa contoh tandatangan asli sdr. Jodi Haryanto yang PT Eurocapital miliki, sdr. Tjong Min Ern menyatakan bahwa tandatangan tersebut mirip dengan tandatangan sdr. Jodi Haryanto yang dia lihat selama ini.

Bahwa sdri.R. Menik Karnasari dan sdr. Muhammad Sultoni, keduanya staff notaris Rusnaldy, menyatakan bahwa mereka berdua melihat sdr. M. Putra Amal datang ke kantor notaris pada tgl 14 April 2008 dengan membawa notulen RUPS PT Eurocapital yang telah ada/ tertera tandatangan Rudi W Rusli, Jodi Haryanto dan Mohammad Putra Amal dan minta dibuatkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat. Salah satu dari keduanya yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat sesuai dengan notulen RUPS PT Eurocapital yang dibawa sdr. M. Putra Amal.

Bahwa dihadapan majelis hakim sdri. Maly Widojo memberikan kesaksiannya, selama ini dalam melakukan RUPS PT Eurocapital tidak pernah dilakukan pemberitahuan melalui surat undangan, karena pemegang sahamnya hanya 2 (dua) orang yaitu sdr. Rudi W Rusli dan sdr. Jodi Haryanto, dimana mereka bekerja dalam 1 kantor yang ruangannya bersebelahan, dan juga tidak pernah dibuatkan daftar hadir pada saat RUPS PT Eurocapital. Sdri. Maly Widojo dan sdr. M. Putra Amal menjadi Direktur PT Eurocapital hanya sekedar namanya saja yang dicantumkan di Akta/Pernyataan Keputusan Rapat PT Eurocapital, yang sebenarnya untuk membantu sdr. Jodi Haryanto yang tidak bisa rangkap jabatan karena telah menjadi Direktur di perusahaan efek yaitu PT Eurocapital Peregrine Securities (ada peraturan Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan yang melarang Direktur perusahaan Efek untuk rangkap jabatan).

Bahwa sdr. Muhammad Rivai dalam kesaksiannya menyatakan bahwa seluruh aktivitas/ transaksi keuangan PT Eurocapital dilakukan oleh bagian keuangan PT Eurocapital Peregrine Securities, dan ketika ditunjukkan beberapa contoh tandatangan asli sdr. Jodi Haryanto yang kami miliki, sdr. Muhammad Rivai menyatakan bahwa tandatangan tersebut mirip dengan tandatangan sdr. Jodi Haryanto yang ada dalam transaksi keuangan selama ini.

Dari Fakta persidangan tersebut diatas terkuak bahwa selain dari pelapor Jodi Haryanto, tidak ada seorang saksipun yang memberikan keterangan yang mendukung keterangan Jodi Haryanto, bahkan saksi Tjong Min Ern telah merubah kesaksiannya sehingga berbeda dengan BAP dan menjadi tidak bernilai. Juga tidak ada seorang saksipun yang memberatkan kami.

Bahwa pada saat penyerahan kami oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejati DKI yang lalu, kami dan 2 orang Penasehat Hukum melihat sdr.Tjong Min Ern (yang selama ini dikenal sebagai kasirnya Jodi Haryanto) memasuki ruangan kantor dan bertemu dengan JPU Bpk.Soedihardjo, staf dari Kejati DKI juga memberikan informasi bahwa Jodi Haryanto dan JPU Bpk.Soedihardjo adalah sama-sama berasal dari Yogyakarta dan sering bertemu, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah wajar pelapor sering bertemu dengan JPU ?

JPU Bpk. Sudihardjo dalam tuntutannya hanya mendasarkan atau mengandalkan keterangan dari atau katanya Jodi Haryanto (yang telah terbukti banyak menipu), dan surat hasil LabKriminal Mabes Polri yang sesungguhnya telah menjadi TIDAK VALID karena petugas LabKriminal dalam pemeriksaannya tidak memperoleh informasi yang lengkap dari penyidik Polda Metro Jaya tentang 8 KTP dengan berbagai tandatangan yang berbeda yang dimiliki Jodi Haryanto, Jodi Haryanto telah menjadi TERSANGKA di Bareskrim Mabes POLRI.

Bahwa JPU Bpk. Soedihardjo juga mengabaikan fakta persidangan dan telah NEKAT MEMANIPULASI FAKTA PERSIDANGAN, karena KAMI DAN MOHAMMAD PUTRA AMAL TIDAK PERNAH MENGATAKAN BAHWA JODI HARYANTO TIDAK HADIR DALAM RULBPS PT.EUROCAPITAL PADA TGL.12 APRIL 2008 SEHINGGA TIDAK MENANDATANGANI NOTULEN RULBPS PT.EUROCAPITAL TERTANGGAL 12 APRIL 2008. KAMI DAN MOHAMMAD PUTRA AMAL JUGA TIDAK PERNAH MENGAKU BERSALAH DAN MENYESAL. BEGITU PULA KETERANGAN SAKSI TJONG MIN ERN YANG HANYA DI COPY-PASTE DARI BAP, BUKAN DARI FAKTA PERSIDANGAN YANG SESUNGGUHNYA.

Dengan demikian JPU Bpk.Soedihardjo telah melakukan penuntutan dengan tidak objective & tidak profesional, tidak bisa membuktikan dakwaanya, tidak bisa menghadirkan ASLI notulen RULBPS PT.Eurocapital tertanggal 12 April 2008 sebagai objek perkara yang dipersangkakan tanda tangan Jodi haryanto adalah palsu untuk diperiksa di Pengadilan, melainkan melakukan penuntutan hanya berdasarkan ASUMSI, IMAGINASI DAN MANIPULASI FAKTA PERSIDANGAN.

Sehubungan dengan hal diatas, untuk mendukung Jaksa Agung dalam Reformasi di Kejaksaan RI, maka dengan berat hati kami terpaksa akan melaporkan perilaku JPU Bpk.Soedihardjo kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI , dll.

Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim untuk membuat keputusan bahwa kami tidak bersalah dan bebas murni sehingga sesuai dengan norma hukum, profesionalisme dan aturan-aturan yang berlaku, tanpa adanya diskriminasi, pengaruh politik, kekuatan uang dan sebagainya. Dengan Demikian tercapai azas kebenaran, keadilan dan persamaan hak dalam hukum, serta kepastian hukum dapat terjaga.
Demikian pembelaan kami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar