Jumat, 17 Juni 2011

PRESS RELEASE LAW OFFICE LUKMANUL HAKIM, SH & PARTNERS

PRESS RELEASE

Proses Hukum yang mengarah pada keberpihakan yang subyektif, bukan atas dasar dalil obyektif, telah mengakibatkan kerugian yang besar, baik secara materill dan moril bagi klien kami,sdr,Rudi Rusli dan M.putra Amal, ini adalah merupakan bukti ; Hukum belum dapat melindungi dan memayungi warganegaranya yang betul-betul ingin mendambakan sebuah “.Keadilan yang Sejati”.

Bahwa sekitar pada tahun 2006 dan 2007,terjadi peristiwa hukum dan inilah menjadi cikal bakal masalah hukum atas diri klien kami, berawal dari sebuah komunikasi dan interaksi bisinis klien kami dengan seorang bernama Jody Haryanto; ( JH ) yang berbakat saat membangun link bisnis sebuah Perusahaan yang bergerak pada jual beli sekuritas saham,bernama PT EPS (PT.Eurocapital Peregrine Securities),Perusahaan ini dibawah pengawasan yang namanya Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM-LK) dibawah otoritas pada Kementrian Keuangan dimana rekan dan partner bisnis dari sdr.Rudi Rusli memberikan jaminan dan janji yang muluk untuk dapat mengembangkan dan memberikan keuntungan bersama, namun didalam perjalanan fakta rekan bisnisnya yang duduk memegang jabatan selaku Direktur Utama sementara klien kami Rudi Rusli duduk sebagai Komisaris Utama, saat itu banyak sekali menemui kejanggalan-kejanggalan praktek bisnis pasar modal yang mengarah pada kecurangan dan penggelapan dana nasabah, termasuk didalamnya, nasabah yang masuk dalam kategori BUMN (Badan Usaha Milik Negara), lalu pada tgl.29 May 2008, klien kami telah melaporkannya kepada pihak BAPEPAM-LK,selaku pihak yang memegang otoritas terhadap pembinaan dan pengawasan setiap perusahaan di pasar modal dan secara bersamaan juga klien melaporkan tindakan pemalsuan tandatangan Komisaris & Direksi PT.EPS di dokumen Gadai rekening PT.EPS di BCA, penggelapan dana nasabah termasuk didalamnya dana perusahaan dan pencucian uang, kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, di MABES POLRI. Untuk hasil laporan ke BAPEPAM,sangat disayangkan tidak ada tanggapannya sama sekali, malah klien kami telah dikriminalsisasi oleh pihak BAPEPAM yang saat itu dipimpin oleh Sdr.Fuad Rahmany, dengan melaporkan klien kami telah melakukan pencemaran nama baik,saat ini proses hukumnya sudah sampai pada Tingkat Kasasi, klien dinyatkan bersalah telah dihukum percobaan seolah-olah terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik, padahal sdr, Fuad Rahmany, didalam fakta persidangan menegaskan tidak pernah merasa dirugikan secara pribadi. Lalu seiring dengan langkah “pendiskreditan” dan “pembunuhan karakter klien”atas dasar permintaan dari saudara JH, perusahaaan PT.Eurocapital Peregrine Securities (PT.EPS) perusahaan milik klien tersebut, dilakukan tindakan penghentian operasional, bahkan sampai pada pencabutan izin usaha perusahaan pasar modal, tindakan ini adalah tindakan yang mengarah pada tindakan ,”yang tidak bijak dan adil serta mengedepankan Arogansi Kekuasaan,”.

Atas tindakan yang semena-mena tersebut klien kami telah menempuh tindakan upaya hukum dengan melakukan gugatan TUN pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dimana dalam petimbangan hukumnya, majelis hakim yang memeriksa perkara aquo sangat obyektif sekali, yang intinya menyatakan pihak BAPEPAM telah dinyatakan bersalah tidak menggunakan hak dan kewenangannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan, dan secara undang-undang BAPEPAM dianggap telah bekerjasama dengan pihak JH, lalu dalam amaar putusannya tgl.5 Januari 2011 No.115/G/2010/PTUN.JKT yaitu sebagai berikut :

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;---------------------------------

2. Menyatakan Batal :

a. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal No.Kep: 01/BL/PPE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Dibidang Perantara Perdagangan Efek Atas Nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP:1.348.668-011):-----------------------------------------------

b. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal No.Kep:01/BL/PEE/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010 Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Dibidang Penjaminan Emisi Efek atas nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011):----------------------------------------------------

c. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal No.Kep:03/BL/MI/S.5/2010 tanggal 10 Juni 2010, Tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek di Bidang Manajer Investasi atas nama PT.Eurocapital Peregrine Securities (NPWP : 1.348.661.8-011):----------------------------------------------------

3. Mewajibkan Tergugat Mencabut : Ketiga surat Tersebut yang telah dibatalkan:-------------------------------

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.154.000., (seratus lima piluh embat ribu rupiah) :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa perkara ini sendiri pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi TUN DKI melalui putusan tgl. 19 May 2011 No.54/B/2011/PT.TUN.JKT, telah menolak banding Bapepam-LK, menguatkan putusan TUN Jakarta, dan semoga sampai pada putusan INKRACHT nanti tetap berpihak pada hak keadilan klien kami.

Kami meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo agar segera mengambil langkah kongkrit, yakni dengan menindak tegas para oknum Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang diduga terlibat konspirasi dalam kejahatan pasar modal dengan mantan Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Jodi Haryanto.

Pada Kesempatan lain kami sampakan pula secara parallel dalam proses hukum pidananya klien kami juga telah didholimi oleh rekan bisnisnya sdr JH tersebut yang mana pada saat itu inisial JH ini ,”masih bercokol diri,” sebagai salah satu pengurus partai penguasa, yaitu: PD”, dia melakukan serangan (dengan fitnah) laporan baliknya kepada pihak Polda Metro jaya dengan sangkaan pasal seolah-olah klien kami telah melakukan pemalsuan tandatangannya dalam pembuatan dokumen pengalihan saham perusahaan, padahal secara fakta hukum alasan tersebut tidak ada sama sekali unsur yang dapat membuktikannya, namun sekali lagi kami tegaskan bahwa proses hukum masih dalam pelayanan yang mengarah Diskriminatif, terbukti saat itu laporan klien kami diproses dengan tertatih-tatih, sementara laporan pihak sdr.JH sangat ekspres dan mendapat prioritas, sampai pada dilakukannya penahanan terhadap diri klien kami, selama penahanan 41 hari tanpa ada pemeriksaan sekalipun, sedangkan pihak JH, selaku terlapor di Mabes Polri dalam sangkaan pasal Pemalsuan tandatangan didokumen Bank BCA, penggelapan dana nasabah dan terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang, tidak dilakukan penahanan, proses diskriminasi dan mengarah adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut, berlanjut sampai pada pemeriksaan di tingkat pengadilan, hal ini terbukti jelas saat klien kami, diperiksa selaku Terdakwa, yaitu sebagai berikut :

1.Majelis Hakim sempat menegur JPU (jaksa penuntut umum) yang telah menggampangkan berkas perkara menjadi P.21.,padahal JPU tidak dapat menyampaikan bukti asli dokumen perusahaan mengenai pengalihan saham yang telah dituduhkan terhadap klien kami,

2. Lalu pada saat pihak klien ingin mengajukan keterangan ahli seorang saksi yang memang betul-betul ahli pada bidangnya, namun sampai ketiga kali beliau kami coba hadirkan dipersidangkan, tidak pernah ada kesempatan untuk dapat bersaksi dipersidangan pada Pengadilan Jakarta Selatan, dimana saat itu Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo, selalu banyak alasan seolah-olah selalu berbenturan waktu dengan acara persidangan kasus lain yang mereka periksa,

3.Ternyata terungkap pula difakta persidangan saudara JH, yang mengaku selaku saksi korban ada 8 (delapan) KTP yang berbeda-beda alamatnya, Bahwa identitas berupa KTP atas nama Jodi Haryanto yang digunakan untuk bukti pembanding terhadap notulen RUPSLB PT Eurocapital, ditunjukkan KTP atas nama Jodi Haryanto dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang dengan masa berlaku KTP tersebut mulai Bulan Agustus 2008. Mengenai KTP sebelumnya yang dimiliki sdr. Jodi dengan alamat yang sama (Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang) yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2006 , Jodi menyatakan bahwa KTP tersebut telah habis masa berlakunya. Ketika ditunjukan photocopy KTP yang dimiliki oleh PT Eurocapital, yang tandatangannya mirip dengan notulen RUPSLB PT Eurocapital, dan masa berlaku KTP tersebut sampai dengan 12 Juli 2011, sdr. Jodi meralat keterangan bahwa KTP tersebut bukan habis masa berlakunya tapi hilang dan dibuatlah KTP baru dengan Tanda Tangan yang berbeda dengan KTP sebelumnya. KTP baru sdr. Jodi yang mulai berlaku mulai Bulan Agustus 2008 dengan alamat Taman Giri Loka Blok Q/10 IV-5 RT03/012 Kel. Lengkong Timur, Kec. Serpong, Tangerang, dibuat pada bulan Agustus 2008. Dengan menggunakan KTP tersebut yang tandatangannya berbeda dengan yang ada selama ini, dimana salah satunya menjadi bukti pembanding, Jodi Haryanto melakukan rekayasa dan melaporkan klien kami kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

4. Bahwa dalam salinan resmi putusan yang kami terima dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan banyak sekali bukti-bukti penting yang diajukan oleh klien kami maupun kami di depan persidangan yang dihilangkan, diantaranya surat asli internal memo tanggal 22 Februari 2008 yang ditulis tangan oleh sdr. Jodi Haryanto yang ditujukan kepada sdr. Bintoro (bagian keuangan PT EPS) dan ada tandatangan sdr. Jodi Haryanto yang mirip sekali dengan tandatangan sdr. Jodi Haryanto pada RUPLSB PT Eurocapital tanggal 12 April 2008, yang diakui oleh Jodi Haryanto di depan persidangan bahwa tulisan tangan tersebut adalah tulisan tangan sdr. Jodi, tapi tandatangannya tidak diingatnya.

Pada akhirnya klien kami telah menjadi terpidana dengan dihukum 1 (satu) tahun, dimana perkembangan perkara aquo melaju cepat sedang proses di MA, pada Tingkat Kasasi.

Sementra perbandingan proses pemeriksaan terhadap saudara JH, Kejangalan-kejanggalan pada saat proses pemeriksaan di hadapan Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dapat dilihat sebagai berikut:

1.Saat saksi pelapor klien kami dimintai keterangannya didalam fakta persidangan sangat dibatasi oleh pihak Majelis Hakim, sehingga kesempatan untuk mengekspresikan perbuatan pidana dari saudara JH telah tereleminir oleh pihak Majelis Hakim, dan malah Ketua Majelis hakim menyarankan untuk ada perdamaian saja, atas tindakan tersebut, pihak klien telah melaporkanya kepada pihak Komisi Yudisial dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi DKI, namun ketransparansian dan akuntabiltasnya masih patut dipertanyakan;

2.Tidak di blokirnya & tidak diperiksanya aliran dana seluruh rekening Bank milik Jodi Haryanto yang telah didakwa pidana penggelapan dana, pemalsuan tandatangan di dokumen bank BCA, dan pencucian uang.

3, Hal yang lebih jangggal lagi adalah soal putusan hanya 1 (satu) tahun yang diberikan oleh Majelis Hakim, Bahwa kasus sdr. Jodi Haryanto yang klien kami laporkan dengan Nomor Perkara : 1382/Pid.b/2009/PN.Jkt.Sel, dituntut 10 (sepuluh) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun divonis hanya 1 (satu) tahun penjara pidana yang diucapkan pada tanggal 2 Agustus 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh: Artha Theresia, SH, MH (Hakim Ketua); Haswandi, SH, M.Hum (Hakim Anggota); Ahmad Shalihin, SH, MH (Hakim Anggota).

4. Dengan banyaknya alamat saudara JH dan mempunyai KTP yang lebih dari satu, atau sampai 8 (delapan), membuat alamat JH juga menjadi tidak jelas, terbukti saat proses pemeriksaan lanjutan pasca vonnis di PN Jakarta Selatan sangat dipendam dan diredam, terbukti berkas klien kami saat ini sudah masuk proses kasasi, sementara proses perkara saudara JH baru dikirim banding pada akhir bulan Mei 2011, itupun setelah adanya banyak desakan dari pihak kami dan klien, ironisnya alasan dari kepaniteraan pidana banding PN.Jaksel, karena tidak diketahuinya secara jelas alamat dari saudara JH, untuk menindak lanjuti pernyataan upaya hukum bandingnya, hal inilah yang menjadi sangat ironis dan diskriminatif, setelah 10 (sepuluh) bulan terpendam berkas bandingnya baru dikirim ke pihak PT DKI. Dan kami sangat berharap dari pihak PT DKI yang akan memeriksa perkara banding (register No.217/Pid.B/VI/2011/PT.DKI) dapat mengeluarkan perintah penahanan, dan atau DPO (daftar pencarian orang), dengan alasan hukum sesuai amanah KUHAP, karena alamat yang tidak jelas tidak diketahui keberadaannya serta dikhawatirkan akan melarikan diri saat adanya putusan inkracraht (Tetap dan Kuat) tidak dapat dilakukan eksekusi penahanan;

Atas proses hukum yang mengarah pada tindakan yang diskriminatif, dan hanya berpijak pada penilaian yang subyektif, bukan berbasis pada proses yang obyektif, untuk menggali nilai-nilai kebenaaran materiil, akan mengakibatkan kemandulan dan kebutaan hukum, sehinggga ketransparansian dan akuntabilatas proses penegakan hukum di Republik tercinta ini semakin menjadi terpuruk dan jauh dari semangat cita-cita dan tujuan hukum menuju keadilan yang sejati serta jauh dari impian untuk menjadikan hukum sebagai panglima.

Jakarta Juni 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar