Rabu, 03 Februari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 3 February 2010

Feb 4th, 2010 | Rubrik HUKUM BISNIS

PERKARA EUROCAPITAL SEKURITAS

Nasabah Ungkapkan Jodi Ingkar Janji

NERACA

Jakarta – Perkara sengketa bisnis antara jajaran komisaris dan mantan direktur utama (Dirut) PT Eurocapital Pregline Securities (EPS) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang Rabu kemarin, dengan terdakwa mantan dirut EPS Jodi Haryanto, beberapa saksi, yang juga adalah nasabah EPS, mengungkapkan Jodi ingkar janji.

Seperti diungkapkan saksi Dirut PT Pertamina Dana Ventura (PDV), Yayok Tuhoyoto Wisonggo yang mengaku telah menanamkan dana investasi perusahaanya ke PT Eurocapital Pregline Securities (EPS) senilai Rp 15 miliar. Adapun dana investasi itu diinvestasikan selama kurun waktu enam bulan sejak 12 Mei 2004.

Dalam dokumen perjanjian antara PDV yang diwakili oleh saksi dan terdakwa Jody Haryanto selaku Dirut PT EPS, disebutkan bahwa pembagian hasil pengelolaan aset (rate of return) sebesar 8,85% per tahun.

“Tetapi hingga jatuh tempo waktu yang telah disepakati teryata EPS melakukan ingkar janji. Sehingga antara kedua belah pihak dan Bank Persyarikatan Indonesia (kini Bank Bukopin Syariah) melakukan restrukturisasi kembali atas deposito berjangka milik PDV,” tandas Yayok di dalam, Rabu kemarin.

Dia menambahkan, karena BPI selaku pihak bank mengalami likuiditas, pembayaran deposito milik PDV dilakukan secara bertahap. “Saat itu pihak bank baru membayar sebesar Rp 6,2 miliar. Pembayaran terakhir senilai Rp 988,9 juta baru dibayarkan pada 12 Juni 2008,” ujar Yayok dihadapan majelis hakin yang diketuai Anna Theresia Silalahi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nana Mulyana sebelumnya menyebutkan bahwa modal investasi yang diserahkan oleh saksi tidak dimasukan ke dalam pembukuan uang perusahaan. Sehingga patut diduga dana itu digelapkan oleh terdakwa.

Sementara itu, saksi lain, yakni Sri Naluri, juga mengaku kalau dirinya telah menyetor dana investasi sebesar Rp 1 miliar, kepada terdakwa Jodi yang saat itu menjabat sebagai Dirut PT EPS. Dana itu diserahkan dalam dua tahap, yakni bulan Februari dan Maret yang masing-masing berjumlah Rp 500 juta. “Dalam dokumen perjanjian, dana investasi itu berlaku selama tiga bulan dengan bunga senilai Rp 12 juta per bulan,” katanya.

Namun yang terjadi selanjutnya, ungkap Sri, setelah tiga bulan sejak jatuh tempo, saksi baru menerima investasinya kembali senilai Rp 500 juta. “Sisa uangnya baru dibayarkan oleh terdakwa secara bertahap,” katanya. san

(san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar