Sabtu, 30 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 27 January 2010

Harian Umum PELITA: [Politik dan Keamanan] Jaksa Panggil Lagi Saksi Johny Widjaya


Saksi kami panggil lagi karena pada sidang lalu tak hadir, kata Nana kemarin. Kehadiran saksi sangat penting karena sesuai dakwaan, Johny Widjaya telah menginvestasikan dana Rp25 miliar ke PT EPS. Namun dalam pembukuan perusahaan tidak tercatat.
Sementara JPU pada hari Rabu (27/1) lalu menghadirkan antara lain saksi Achmad Lukman (Direktur PT Dapenbun Investama). Dalam keterangannya saksi mengaku perusahaannya mendapat pinjaman uang Rp1,5 miliar dari Jodi melalui PT Prabakara Usahatama.
Itu sesuai perjanjian pinjaman antara PT Prabakara diwakili Arya Wibisono dan saksi dari PT Dapenbum Investama. Saksi tidak tahu asal usul uang. Saat uang pinjaman akan dikembalikan ke PT Prabakara, oleh terdakwa diminta dibayarkan ke PT Asia Rajawali. (did)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar