Sabtu, 09 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 6 January 2010

Harian Umum PELITA: Perusahaan Saksi Batal Akuisisi PT Kalimaya [Politik dan Keamanan]

JakartaDua saksi dari PT Flexsindo, Aji Setiadi serta Wisnu Broto dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (6/1) mengakui perusahaannya pernah hendak mengakuisisi atau mengambil-alih PT Kalimaya Mitra Perkasa milik Justri Fathma Hakim senilai Rp2,5 miliar.
Tapi, kata Aji Komisaris PT Flexsindo, pengambilalihan batalkarena ada ketentuan baru dari Menteri Keuangan yang mengharuskan modal PT Kalimaya dinaikan menjadi Rp100 miliar. Hal senada juga dikatakan Wisnu, Direktur Flexsindo dalam kesaksian terpisah.
Keduanya juga menyebutkan untuk pengambil-alihan PT Kalimaya sempat dibayar uang muka Rp350 juta. Sedang asal uang itu, kata Aji berasal dari terdakwa Jodi Haryanto. Tapi saksi tak tahu asal usul uang Jodi yang hingga kinibelum bisa ditarik dari Justri.
Terdakwa Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS), Jodi Haryanto sebelumnya didakwa secara berlapis oleh jaksa yaitu
memalsu dan menggunakan surat palsu, menggelapan uang perusahaan dan melakukan pencucian uang. (did)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar