Senin, 04 Januari 2010

Koran Jakarta: Politikus Demokrat Terbelit Kasus "Money Laundry"

UMUM | Nasional
UMUM









Politikus Demokrat Terbelit Kasus “Money Laundry”

Kamis, 17 September 2009


JAKARTA , Penanganan kasus money laundry atau kejahatan pencucian
uang mesti tegas sehingga efek jeranya bisa terasa.

Untuk itu, aparat jangan coba-coba main mata dengan pelaku money laundry. Dampaknya akan luar biasa bagi Indonesia karena menyangkut kepercayaan dunia internasional.

Hal itu dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia,
Bonyamin Saiman, menanggapi dugaan ketidaktegasan aparat dalam kasus
dugaan money laundry yang dilakukan PT Eurocapital Peregrine
Securitas (EPS) di Jakarta, Rabu (16/9).

Kasus tersebut melibatkan Jodi
Haryanto, politikus partai Demokrat selaku dirut.

“Jodi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang senilai 80 miliar rupiah.

Jadi, setidaknya, kasus itu bisa dijadikan contoh betapa belum maksimalnya penanganan kasus money laundry,” ujarnya.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jodi Haryanto didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf a dan Huruf b jo Pasal 2 Ayat (1) Huruf n UU 15 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan UU 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun sayangnya, kata Bonyamin, kendati terancam hukuman penjara
lebih dari lima tahun, pelaku masih bisa menghirup udara bebas.

“Contoh kasus ini adalah preseden buruk bagi penanganan kasus money laundry,” tuturnya.

Kasus pencucian uang, lanjutnya, harus disikapi serius oleh
aparat penegak hukum. Sebab itu berkaitan dengan ketahanan
perekonomian negara.

“Jika dalam proses pemeriksaan teryata ditemukan adanya nilai kerugian negara, maka terhadap pelaku bisa dijerat dengan dakwaan berlapis,” paparnya.

Sementara itu, praktisi hukum Amir Zakaria berpendapat
kewenangan melakukan penahanan pada tersangka sepenuhnya
ada pada penyidik.

Tersangka bisa ditahan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan hukum, di antaranya menghilangkan barang bukti, berpotensi melarikan diri, dan melakukan perbuatannya lagi.
(ags/N-2)


Penulis Berita : (ags/N-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar