Kamis, 21 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 20 January 2010

Harian Umum PELITA: [Politik dan Keamanan]

Terdakwa Jodi Ajukan Pinjaman Pribadi Rp9,3 M ke BCA

Jakarta-Terdakwa Jodi Haryanto Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas pernah mengajukan pinjaman pribadi Rp9,3 miliar ke BCA dengan jaminan surat perjanjian gadai atas rekening giro PT EPS. Demikian ungkap saksi Herwandi Kuswanto, Kepala Cabang Utama BCA Wahid Hasyim, Jakpus, Rabu (20/1) di PN Jaksel.
Pinjaman itu, kata saksi, kemudian dicairkan secara bertahap Rp4 miliar, Rp300 juta dan Rp5 miliar. Selama pembayaran, tutur saksi, terdakwa lancar mencicil. Tapi saat terjadi permasalahan antara Jodi dan Rudi Rusli, kami minta Jodi melunasinya.
Dua saksi karyawan BCA, Wilbert Karel maupun Linda Carolina Wijaya secara terpisah mengatakan tidak melihat langsung penanda-tanganan dokumen persyaratan pinjaman dari Jodi. Sedang Andrijadi Mawardi mengaku uang pinjaman dikirim ke rekening pribadi Jodi.
Sebagaimana dakwaan JPU, untuk mendapat penambahan fasilitas kredit atau pinjmana ke BCA, Jodi telah memalsu tandatangan saksi Rudi W Rusli (Komisaris Utama), Patrick Alexander (Komisaris) dan M Rivai (Dirkeu) PT EPS dalam surat perjanjian gadai.(did)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar