Minggu, 24 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 20 January 2010

Harian Ekonomi NERACA: Jan 22nd, 2010 | www.neraca.co.id/2010/01/22/tandatangan-mirip-tetapi-non-identik
Rubrik HUKUM BISNIS

Sengketa Eurocapital Sekuritas

Tandatangan Mirip Tetapi Non Identik

Jakarta - Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus Penggelapan Dana Nasabah & Dana Perusahaan, Pemalsuan Tandatangan Komisaris dan Pencucian Uang (Money Laundering) dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Jody Haryanto menyatakan tidak menyaksikan secara langsung penandatanganan dokumen perjanjian pinjaman pribadi yang diajukan oleh terdakwa.

Namun tandatangan yang tercantum dalam dokumen persyaratan pinjaman jika diperhatikan ada kemiripan dengan tandatangan Komisaris Utama PT EPS Rudi Wirawan Rusli. “Saat itu saya hanya bertugas memeriksa kelengkapan dokumen,” aku Wilbert Karel Wetikselaku Kepala Kredit BCA Cabang Kedoya, Jakbar pada persidangan di Pengadilan Negeri Jaksel, kemarin.

Kemudian saksi Linda Carolina Wijaya mengatakan, pemeriksaan tandatangan itu dilakukan oleh bagian adminitrasi kredit. “Saya tidak menanganinya secara langsung,” ujar Linda yang menjabat sebagai kepala cabang Bank BCA Kedoya Permai, Jakbar di muka persidangan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat keterangan hasil LabKrim Mabes Polri No.1808/DTF/2008 tanggal 23 Oktober 2008 dinyatakan bahwa tandatangan dalam dokumen pinjaman (gadai rekening PT.EPS) adalah non-Identik atau bukan tanda tangan Rudi Wirawan Rusli, Patrick Morris Alexander dan M.Rivai yang adalah jajaran Komisaris PT EPS.

Sementara saksi Herwandi Kusmanto selaku Kepala Cabang Utama WahidHasyim, Tanah Abang membenarkan pada tahun 2007, terdakwa telah mengajukan pinjaman senilai Rp 9,3 miliar. Pinjaman itu diajukan ke BCA atas nama pribadi, tapi EPS yang memberikan jaminan atas pinjaman itu. “Hal ini memang dibenarkan dalam peraturan BCA. Apalagi Jody tercatat sebagai pemegang saham dan pimpinan di perusahaannya,” ujarnya.

Pinjaman itu, sambung Herwandi, dicairkan dalam tiga tahap. Pertama,sebesar Rp 4 miliar, lalu kemudian cair kembali senilai Rp 300 juta,dan Rp 5 miliar. “Selama masa pembayaran, terdakwa lancar mencicilnya. Tapi, ketika ada masalah antara Jody dan Rudy, pihak BCA meminta agarpinjaman itu cepat dilunasi,” katanya.

Ia menambahkan, terdakwa mengajukan pinjaman pribadi dengan menggunakanagunan rekening giro perusahaan senilai Rp 9,77 miliar. Padahal berdasarkanperaturan bank, seharusnya jumlah jaminan itu sebesar 125% atas total nilai pinjaman. Sementara saksi Andrijadi Mawardi mengatakan bahwa setelah pinjaman itu cair, maka uang itu ditransfer ke rekening pribadi terdakwa. sandy

(rindy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar