Minggu, 24 Januari 2010

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 21 December 09

Terdakwa Pernah Pinjam Nama Perusahaan Saksi

Harian Umum PELITA: Terdakwa Pernah Pinjam Nama Perusahaan Saksi

Jakarta - Saksi Dirut PT Prabakara Usahatama. Arya Wibisono, Senin (21/12) di PN Jaksel, mengaku jika terdakwa Jodi Haryanto pernah meminta tolong untuk meminjam nama perusahaannya itu dalam rangka bisnis peminjaman uang Rpl .5 miliar ke PT Dapenbun Investama.

Namun saksi menyatakan tidak tahu uang Jodi yang dipinjamkan kepada PT Dapenbun itu berasal darimana. "Saya tidak tahu." kata saksi yang mewakili PT Prabakara ketika menandatangani perjanjian pinjaman uang dengan PT Dapenbun.

Selain saksi Arya, kemarin jaksa Nana Mulyana menghadirkan Komisaris PT Eurocapital. Patrick Alexander. Pa-trik mengungkapkan tanda-tangan dalam surat perjanjian gadai tanggal 11 April 2008 yang digunakan terdakwa untuk memperoleh pinjaman kredit dari BCA adalah bukan tanda-tangannya.

Saksi tak tahu siapa yang telah memalsu tanda-tangannya. Diajuga baru mengetahui setelah penyidik kepolisian menunjukan bukti kepadanya. Dirut PT Eurocapital Jodi Haryanto selain didakwa oleh jaksa melakukan pencucian uang, juga memalsu dan memakai surat palsu serta menggelapkan uang perusahaan, (did)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar