Rabu, 09 Mei 2012

Jodi (The FUGITIVE) used to say: "My Puppies always obey my Commands"



Pls read an interesting today's news: Harian Neraca page 12 "Tangani kasus Falcon, Bapepam harus proaktif, http://www.stabilitas.co.id/view_articles.php?article_id=677&article_type=1&article_category=7http://www.investor.co.id//marketandcorporatenews/bapepam-lk-harus-proaktif-tangani-kasus-pasar-modal/35898http://m.okezone.com/read/2012/05/08/278/625658/bapepam-diminta-proaktif-tuntaskan-masalah-di-pasar-modal, http://m.inilah.com/read/detail/1859190/dpr-minta-bappepam-tindaklanjuti-kasus-pt-falcon, http://m.rmol.co/news.php?id=63280, dll

Bapepam Harus Pro-Aktif Tangani Kasus Falcon

Oleh: Romualdus San Udika» Selasa, 08 Mei 2012 | 12:31:49
Dibaca: 91 Komentar: 0

Pengamat Ekonomi Dradjad Wibowo

Jakarta - Pengamat ekonomi, Drajat Wibowo mengatakan seharusnya Bapepam-LK bersikap pro aktif dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di pasar modal. Karena jika persoalan itu tak cepat diselesaikan, maka akan berdampak pada investor yang pada akhirnya mengancam perekonomian.
“Jangan hanya menunggu. Bapepam sebagai lembaga pengawas juga harus bersikap aktif dalam menyelesaikan masalah di pasar modal. Bapepam harus memberikan tanggung jawabnya dalam menjaga rasa aman dan kepercayaan kepada pelaku pasar,” kata dia ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/5).

Peryataan itu terkait dengan penyelesaian kasus perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) yang hingga saat ini masih belum jelas nasibnya, dimana seharusnya Bapepam-LK ikut bertanggung jawab. Sejak kasus itu dilaporkan, Bapepam-LK tidak pernah memprosesnya, bahkan terkesan membiarkan Jodi Haryanto terus beroperasi melalui Falcon.
Pada tahun lalu, Falcon sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh CIMB Niaga. Tapi kasus penggelapan dana nasabah Falcon yang diduga dilakukan Jodi Haryanto dan Hendro Christanto (Falcon Asia) senilai Rp 57 miliar, sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Bahkan terkesan dipeti es kan oleh pihak penyidik.
 “Sebenarnya dengan kewenangannya yang dimilikinya, Bapepam bisa mengejar dan mensuport penyidik Polri dalam penyelesaian kasus Falcon tersebut. Jangan hanya menunggu,” tutur Drajat.

Senada, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Achsanul Qosasih menambahkan, DPR sebagai lembaga legislatif tentunya akan terus mengawasi kinerja Bapepam-LK sebagai lembaga yang menjaga stabilitas pasar modal. “Jangan sampai munculnya kasus-kasus di pasar modal berdampak pada perekonomian kita. Ini yang harus terus DPR awasi,” pungkasnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, DPR hanya akan menindaklanjuti munculnya kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, serta memiliki dampak langsung pada perekonomian. “Kasus-kasus kecil kan bisa diselesaikan oleh Bapepam. Sedangkan DPR sifatnya hanya menerima laporan, serta menindaklanjutinya dalam rapat kerja,” papar Achsanul.

Berdasarkan sumber di Mabes Polri didapat informasi pihak penyidik sudah menetapkan Hendro Christanto dan Jodi Haryanto sebagai buron atau DPO. Pelaku yang diduga kuat memalsukan tandatangan untuk mencairkan dana nasabah Falcon ini dituding tak kooperatif dalam pemeriksaan.

Namun ketika hal ini dikonfirmasi, Humas Mabes Polri, Irjen Pol, Saud Usman Nasution mengaku, belum bisa menjelaskan soal kelanjutan kasus Falcon tersebut. “Saya sudah tanyakan ke Bareskrim. Tapi sampai saat ini belum dapat jawaban,” katanya ketika dikonfirmasi oleh wartawan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jodi Haryanto yang juga bekas wakil bendahara umum Partai Demokrat selama tiga tahun penjara dengan perintah langsung ditahan.  Namun hingga saat ini Jodi masih dapat menghirup udara bebas. Terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan tandatangan ini memang dikenal ‘licin’ lolos dari jerat hukum.

Bahkan penanganan proses perkara bekas Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) ini penuntutan kasusnya terkesan berjalan sangat lambat. Karena sudah tiga tahun berjalan, penyelesaian proses perkara ini di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum juga mendapatkan kejelasan, setelah lebih dari 5 bulan berkas diterima, MA baru menetapkan majelis hakimnya yaitu ketua majelis: DjokoSarwoko, serta Qomariah dan Suryaja sebagai anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar