Sabtu, 26 Mei 2012

DPR desak POLRI transparan & tuntaskan kasus Falcon


Brita menarik hari ini tgl 26 May 2012 ttg DPR desak Polri transparan & tuntaskan kasus Falcon (Jodi Haryanto) di harian Jurnas hal.2, Rakyat Merdeka hal.14, kemarin: Suara Pembaruan hal.3, http://m.inilah.com/read/detail/1865117/polri-didesak-umumkan-pengusutan-kasus-falcon, http://www.antaranews.com/berita/312361/ipw-desak-polri-transparan-tuntaskan-kasus-falcon, http://m.tribunnews.com/2012/05/25/dpr-desak-polri-transparan-usutan-kasus-falcon, dll

Eks Wakil Bendum Demokrat Buron
Polri Didesak Umumkan Pengusutan Kasus Falcon
Oleh:

nasional - Kamis, 24 Mei 2012
23:41 WIB Share on facebookShare on twitterShare on emailShare on googleMore Sharing Services

INILAH.COM, Jakarta – Kasus penggelapan dana nasabah yang dilakukan sebuah perusahaan sekuritas PT Falcon Asia Resources Management (Falcon) kembali mendapat sorotan.

Anggota Komisi III DPR RI, Yahdi Abdi Harahap mendesak Polri untuk memutuskan ke mana arah kasus Falcon tersebut. Jika memang dalam pemeriksaan dirasakan sudah cukup bukti, maka sebaiknya ditetapkan tersangka dan diumumkan kepada publik.

“Polri tentu harus memutuskan kemana arah kasus (Falcon) tersebut, apakah dilanjutkan atau tdk. Ini harus cepat dilakukan demi rasa keadilan hukum masyarakat,” ujar politisi asal PAN itu, Kamis (24/5/2012).
Menurut sumber di Mabes Polri, pihak penyidik sebenarnya sudah menetapkan mantan Bendahara Umum PArtai Demokrat Jodi Haryanto dan Hendro Christanto sebagai buron karena mereka tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, Bank CIMB Niaga melaporkan penggelapan dana nasabah Falcon yang diduga dilakukan mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat, Jodi Haryanto dan Hendro Christanto (Falcon Asia) senilai Rp 57 miliar. Namun kasus yang dilaporkan setahun silam, sampai saat ini belum jelas nasibnya. Bahkan terkesan dipeti es kan oleh pihak penyidik.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Jodi Haryanto selama tiga tahun penjara dengan perintah langsung ditahan dalam kasus penggelapan dana Rp 80 M dg cara memalsukan tandatangan direksi & komisaris PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS). Namun hingga saat ini Jodi masih dapat menghirup udara bebas.

Proses perkara bekas Dirut EPS inipun terkesan berjalan sangat lambat. Karena sudah tiga tahun berjalan, penyelesaian proses perkara ini di pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum juga tuntas, setelah lebih dari 5 bulan berkas diterima, MA baru menetapkan majelis hakimnya yaitu ketua majelis: DjokoSarwoko, serta Qomariah dan Suryaja sebagai anggota.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane merasa aneh jika Bareskrim Mabes Polri hingga saat ini belum juga menuntaskan kasus penggelapan dana nasabah Falcon senilai Rp 57 miliar dengan cara memalsukan tandatangan nasabah tersebut.

“Memang sangat aneh dan janggal jika ada suatu perkara sudah setahun yang lalu tidak ada kejelasan penyelesaiannya. Perlakuan ini justru akan membuat publik berpandangan negatif terhadap Polri yang terkesan menutup-nutupi kasus ini,” kata Neta.
“Jadi wajar saja jika publik menuduh Polri telah mempeti eskan kasus (falcon) itu. Agar tak memunculkan kecurigaan, seharusnya Polri bisa menjelaskan kepada publik soal perkembangan kasus yang tengah ditanganinya,” papar Neta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar