Sabtu, 07 Juli 2012
MAHKAMAH AGUNG MEMUTUS BEBAS MURNI RUDI RUSLI
Alhamdulillah kebenaran kembali ditegakkan, Mahkamah Agung memutus bebas murni Rudi Rusli dari semua dakwaan karena hanya merupakan fitnah, rekayasa mafia hukum yg dilakukan oleh jodi haryanto (ex wakil bendahara umum Partai Demokrat). Dengan demikian berarti semua serangan balik oleh jodi haryanto baik secara langsung maupun tidak langsung melalui his puppies di Bapepam yaitu pencemaran nama baik bapepam, pencabutan izin usaha PT.EPS oleh Bapepam, telah dipatahkan oleh Allah SWT melalui Mahkamah Agung. http://kepaniteraan. mahkamahagung.go.id/perkara/ perkara_detail.php?id= 4b2b2120-7607-1607-a5ac- 31323330
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar