Selasa, 21 Januari 2014

EX WABENDUM PARTAI DEMOKRAT BURON, JAKSA HARUS BERTANGGUNGJAWAB

kaburnya-ex-wabendum-demokrat-jaksa-harus-bertanggungjawab


@IRNewscom | Jakarta: KEJAKSAAN harus bertanggungjawab atas buronnya Jodi Haryanto menyusul terbitnya putusan kasasi tiga tahun penjara terhadap mantan wakil bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
"Jaksa sebagai pihak eksekutor harus bertanggungjawab atas proses eksekusi terhadap seseorang yang sudah divonis bersalah. Jika tak dilaksanakan, jaksa telah lalai dari kewajibannya," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Saiful Bakri ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (09/100.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa pihaknya sudah menetapkan Jodi Haryanto kedalam status daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Hal itu dilakukan terkait raibnya keberadaan pelaku terpidana kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.

Padahal, surat pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung sudah diterima oleh jaksa penuntut umum sejak 21 Oktober 2013 silam.

Saiful menerangkan, seharusnya sejak awal pihak kejaksaan  melakukan pencegahan dengan menahan terdakwa agar tak melarikan diri.

"Memang sudah biasa di Indonesia ini mafia-mafia hukum "bermain." Vonis sudah dijatuhkan, tapi terdakwa tak ditahan atau melarikan diri," pungkas dekan fakultas hukum UMJ ini.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama Jodi Haryanto yang juga mantan direktur utama PT EPS divonis selama satu tahun penjara. Pada tingkat banding vonis Jodi Haryanto bertambah menjadi 3 tahun penjara.

Sejak proses penyidikan di Mabes Polri, vonis tingkat pertama hingga kasasi, Jodi Haryanto yang terkenal "licin" tidak pernah ditahan. Bahkan saat ini keberadaannya menghilang. [fir]


Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2014/01/09/91720/kaburnya-ex-wabedum-demokrat-jaksa-harus-bertanggungjawab--#.Us_v1wKx7yg.facebook#ixzz2rAchj1Iu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar