Selasa, 21 Januari 2014

JODI HARYANTO EX WABENDUM PARTAI DEMOKRAT MASIH BURON


jodi-haryanto-mantan-dirut-eurocapital-masih-buron

JAKARTA. Mantan Direktur Eurocapital Peregrine Securities, Jodi Haryanto hingga kini tidak mengindahkan surat panggilan yang telah dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak Kejaksaan telah tiga kali mengirimkan surat panggilan Jodi, yang menjadi terpidana atas penggelapan dana nasabah Eurocapital senilai Rp 80 miliar.
Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 tertanggal 17 Agustus 2012. Putusan itu berisi penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi.
"Jika ada warga masyarakat yang mengetahui keberadaannya, mohon informasikan kepada kami atau pihak kepolisian," ujar Agung Ardyanto, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kepada KONTAN, Rabu (8/1).
Dia menyatakan, pihak kejaksaan juga sudah meminta permohonan cekal terhadap mantan Wakil Bendahara DPP Partai Demokrat tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pihak Kejaksaan, lanjut Agung, kini telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang terpidana yang emoh menjalani eksekusinya tersebut. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 19 November 2013.
Surat tersebut ditujukan untuk dua alamat Jodi yang berbeda. Pertama di Jalan Wijaya Kusuma Raya No.36 RT 41 Wt 14, Cilendek Barat, Bogor.
Kedua, untuk alamat Jodi yang ada di Taman Giri Loka Blok Q10 IV-5 RT 3 RW 12, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Editor: Dikky.Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar