Minggu, 23 Februari 2014

KEJAKSAAN BOHONG TERKAIT DPO EKS WABENDUM PARTAI DEMOKRAT

http://indonesiarayanews.com/read/2014/02/19/93200/maki-kejaksaan-dituding-lakukan-kebohongan-terkait-dpo-jodi-haryanto#.UwVyXwdsrKk.facebook

@IRNewcom I Jakarta: MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia menuding pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kebohongan publik terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap eks Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Jodi Haryanto.

"Bisa saja jaksa mengatakan sudah ditetapkan sebagai buron, tetapi tak diumumkan kepada publik, itu sama saja bohong. Itu sama artinya jaksa telah melakukan kebohongan publik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika dimintai konfirmasinya oleh wartawan terkait penetapan status buron terhadap Jodi Haryanto di Jakarta, Selasa (18/02).

Ia menambahkan, jika memang benar pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seharusnya nama Jodi Haryanto sudah masuk dalam DPO NCB Interpol.

Kasus tersebut sudah memiliki status berkekuatan hukum tetap sejak Mahkamah Agung RI lewat putusan nomor 495K/PID.SUS/2012 tertanggal 17 Agustus 2012. Putusan itu berisi penolakan atas kasasi yang diajukan pihak Jodi.

Namun ketika dikonfirmasi tentang diumumkan atau tidaknya status DPO Jodi Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh hingga berita ini diturunkan tak mau menjawab perihal tersebut.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Teguh mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan status DPO terhadap Jodi Haryanto pelaku terpidana tiga tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) senilai Rp 80 miliar, serta pemalsuan tanda tangan direksi dan komisaris EPS.

Apalagi pihak kejaksaan mengklaim disalah satu situs media nasional bahwa sudah melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian untuk menemukan sang terpidana yang tidak mau menjalani eksekusinya tersebut. Pihak Kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pertama pada 19 November 2013, serta meminta permohonan cekal kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Namun ketika dilakukan pengecekan pada situs kejaksaan www.kejari-jaksel.go.id/ maupun situs interpol (http://www.interpol.go.id) nama Jodi Haryanto belum masuk dalam DPO.

Sementara dihubungi secara terpisah, Komisaris PT EPS Rudi Wirawan Rusli selaku pihak pelapor mengatakan bahwa hal itu tidak mengherankan mengingat sejak dahulu Jodi Haryanto memiliki bukti semua pihak yang telah menerima aliran dana darinya.

"Hal itu tidak mengherankan saya mengingat sejak dulu Jodi memang selalu sesumbar: "Tidak akan pernah ada yg berani mencoba menangkap saya (Jodi) karena saya pegang uang lebih dari Rp 100 milyar berikut bukti saweran saya ke semua orang yang telah menerimanya," ujar Rudi.

"Pada kenyataannya memang sejak penyidikan hingga vonis MA, Jodi tidak pernah ditahan, membuktikan Jodi memang lebih pintar dari Nazarudin, Anas, dll," ujar dia lagi.

Sejak proses penyidikan di Mabes Polri, vonis tingkat pertama hingga kasasi, Jodi Haryanto yang terkenal "licin" tidak pernah ditahan. Bahkan saat ini keberadaannya menghilang. [**]


Sumber Berita: www.indonesiarayanews.com


http://indonesiarayanews.com/read/2014/02/19/93200/maki-kejaksaan-dituding-lakukan-kebohongan-terkait-dpo-jodi-haryanto#.UwVyXwdsrKk.facebook#ixzz2uDjdmKZB

3 komentar:

  1. Menurut saya, kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan harus segera dilaporkan kepada pihak berwajib untuk dicopot jabatannya. Dan segera melaporkan kejadian ini kepada MA dan Interpol untuk segera menetapkan Jodi Hariyanto dalam DPO secara resmi untuk ditindak lanjuti.

    BalasHapus
  2. Kami akan selalu mendukung bapak Rudi Rusli dalam doa untuk berperang melawan Jodi Hariyanto sampai Jodi Hariyanto mengembalikan semua dana nasabah Eurocapital dan FARM. TUHAN MENYERTAI SELALU.

    BalasHapus
  3. Pak Jodi, percuma saja Bapak lari dari tanggung jawab. Cepat atau lambat, Bapak pasti tertangkap dan harus mengembalikan dana nasabah. Tergantung mau sampai berapa lama Bapak hidup tidak tenang? Keputusan ada di tangan Anda..

    BalasHapus