Rabu, 30 Desember 2009

From the Trial in Civil Court South Jakarta on 14 December 09

Harian PELITA:[Politik dan Keamanan]

Saksi Mengakui Terdakwa Tempatkan Dana

Jakarta-Saksi Benny Nurdin dari PT AIM Invesment dan Dodi dari PT Trust Securities secara terpisah mengaku terdakwa Jodi Haryanto Dirut PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) pernah menempatkan dana di kedua perusahaan tersebut.
Menurut Benny dalam sidang di PN Jaksel, Senin (14/12) dana Rp3 miliar yang ditempatkan atas nama PT EPS berbentuk perjanjian pengelolaan aset investasi, kemudian dikembalikan setelah adanya masalah di internal PT EPS.
Sebelum dikembalikan kepada PT EPS, sebagian dana ada yang ditarik Jodi, kata Benny. Sementara itu saksi Dodi mengungkapkan dana yang ditempatkan terdakwa Rp1,5 miliar atas nama pribadi ke PT Trust digunakan untuk perdagangan efek atau saham.
Dodi mengaku tidak tahu asal dana terdakwa. Namun diakuinya, terdakwa membuka buku rekening efek atas nama pribadi di PT Trust dan sempat ada beberapa penarikan dana oleh terdakwa. Penempatan dana itu ternyata tanpa sepengetahuan dari PT EPS dan itu terungkap setelah penyidik polisi memperkonfirmasikann ke PT EPS, kata saksi Anjar auditor internal di depan majelis hakim diketuai Artha Theresia. (did)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar