Rabu, 30 Desember 2009

The Statement of Commission of Yudicial

Harian PELITA :[Politik dan Keamanan]

KY: Hakim Bisa Lakukan Upaya Paksa
Jakarta, Pelita
Anggota Komisi Yudisial (KY) Koordinator Bidang Hubungan Antar-Lembaga Komisi Yudisial Soekotjo Soeparto mengatakan bahwa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Artha Theresia Silalahi harus melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Jodi Haryanto. Upaya penahanan itu dinilainya sebagai langkah tepat guna memperlancar proses persidangan.
Itu sudah menjadi kewenangan hakim. Apalagi jika demi memperlancar proses persidangan, itu sah-sah saja, ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, pekan lalu.
Hal ini guna menanggapi peryataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Artha Theresia Silalahi yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa mantan Dirut PT Eurocapital Peregrine Securities (EPS) Jodi Haryanto dalam kasus dugaan pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang. Akibat perbuatan terdakwa itu, PT EPS ditaksir menderita kerugian senilai Rp 80 miliar.
Sebelumnya, terdakwa sudah dua kali tidak datang ke persidangan atau sejak putusan sela dibacakan oleh majelis hakim. Hal ini lah yang membuat Artha Theresia mengancam akan menahan terdakwa bila dalam persidangan berikutnya kembali tidak datang.
Sidang yang lalu dia tidak datang dengan alasan sakit. Tapi sekarang tidak ada alasan. Jadi saya perintahkan untuk ditahan, perintah Artha kepada panitera pengganti.
Tidak ditahannya terdakwa tentunya telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. Jika dibandingkan dengan kasus yang dialami ibu rumah tangga Prita Mulyasari yang harus menjalani hukuman atau Basar yang mencuri sebuah semangka, Manisih yang mencuri buah randu (kapas) seharga Rp 12 ribu, serta Mbah Klijo yang mencuri pisang yang juga harus mendekam di penjara, bahkan Chandra-Bibit pun sempat ditahan.
Soekotjo menambahkan penahanan terhadap seorang terdakwa memang menjadi kewenangan dari majelis hakim. Namun, hakim juga seharusnya bersikap tegas jika dirasakan terdakwa melakukan tindakan yang bisa mengganggu proses persidangan.
Padahal persidangan perdananya sendiri sudah mulai digelar pada 9 September 2009 namun sudah hampir tiga bulan sejak dakwaan dibacakan, hingga kini baru hanya empat kali persidangan yang terlaksana.
Ya seharusnya hakim tegas. Jika memang sudah dirasa mengganggu, hakim bisa melakukan upaya paksa, pungkasnya. (ay)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar